Penghapusan ”Presidential Threshold" Disetujui Publik
Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden diamini publik. Ke depan, dengan dihapuskannya presidential threshold, pemilih punya banyak pilihan calon pemimpin nasional. Kesimpulan ini terekam dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 6-9 Januari 2025 yang menyebutkan, sebanyak 66,1 persen responden menyatakan setuju jika semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam meng- ajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2029 nanti. Sikap publik ini seiring dengan putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak konstitusional sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal ini menyangkut syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bagi partai politik atau gabungan parpol untuk bisa mengajukan pasangan capres-cawapres.
MK juga memberikan sejumlah pertimbangan bagi pembuat UU untuk menindaklanjuti putusan ini. Selain membuka peluang semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres, MK jug mengingatkan bahwa pengusulan pasangan capres dan cawapres tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. Hal ini makin menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden sudah tidak berlaku lagi di pemilihan presiden mendatang. Meskipun demikian, kepada pembuat UU, MK juga meng- ingatkan perlunya memperhatikan agar jumlah pasangan capres-cawapres tidak terlalu banyak sekaligus tidak terjadi dominasi dari kekuatan parpol tertentu, terutama dalam menjalin koalisi antarparpol. Hal ini juga terkait dengan ketentuan bahwa semua parpol peserta pemilu wajib mengusung pasangan capres-cawapres agar terhindar dari larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Dari semua catatan di atas, MKmenyatakanperlunya pembuat UU melakukan rekayasa konstitusional dalam perubahan UU No 7/2017 dengan melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu,termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Putusan MK ini sejalan dengan harapan publik yang berharap munculnya banyak calon alternatif capres dan cawapres. Sebab, dari mereka yang menyatakan setuju semua parpol bisa mengajukan pasangan capres-cawapres, separuh dari kelompok responden ini beralasan agar pemilih punya banyak pilihan pasangan capres-cawapres. Alasan kedua yang paling ba nyak disebutkan adalah dengan putusan MK ini, semua parpol memiliki kesempatan menyalurkan kadernya untuk menjadi capres-cawapres di pilpres mendatang. Hal ini disampaikan hampir sepertiga dari kelompok responden yang setuju dengan putusan MK tersebut. (Yoga)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023