Dinamika Proyek Kereta Cepat
Kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan transportasi darat untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) tengah diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada saat persidangan berlangsung, suasana terlihat tegang dengan beberapa pihak, termasuk kuasa hukum PT CRRC Sifang Indonesia, yang mengajukan permohonan agar proses sidang dilakukan tertutup. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aru Armando menolak permohonan tersebut.
KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. PT CRRC Sifang Indonesia diduga membatasi peserta tender dan tidak transparan dalam evaluasi dokumen penawaran, sementara ALP dianggap tidak memenuhi syarat modal disetor yang ditetapkan. Hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya persekongkolan tender. Sanksi yang mungkin diterima jika terbukti bersalah adalah penghentian kegiatan dan denda yang cukup besar.
Salah satu tokoh kunci yang muncul dalam kasus ini adalah Gao Chao, yang diduga menjadi perantara antara PT CRRC Sifang Indonesia dan ALP dalam proses tender. Meskipun PT CRRC Sifang Indonesia membantah bahwa Gao merupakan karyawan mereka, pihak ALP mengonfirmasi bahwa Gao adalah karyawan mereka dan terlibat dalam pengiriman dokumen tender.
Proses penyelidikan ini masih berjalan, dan meskipun berbagai pihak terkait memberikan pembelaan, KPPU terus menggali bukti lebih lanjut untuk menentukan apakah telah terjadi persekongkolan dalam proses tender tersebut.
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023