;

Gugatan Praperadilan Hevearita Ditolak

Gugatan Praperadilan Hevearita Ditolak

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Jan Oktavianus, pada Selasa (14/1), permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita ditolak secara keseluruhan, termasuk eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihaknya.

Mbak Ita, yang juga merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yang mencakup pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi di Semarang. Selain Mbak Ita, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk suaminya, Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), serta beberapa pihak swasta dan pejabat lainnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Mbak Ita tetap sah, dan kasus ini akan berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.



Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :