Rupiah Kian Kuat, Biaya Dana Lebih Murah
Februari, Perbankan Himpun DPK Rp 8.193 Triliun
Beri Nilai Tambah Sebesar Rp 157 Triliun, HGBT Layak Dilanjutkan
Peluang Properti Masih Besar, BTN Gencar Gaet Pendanaan
Terrakon Properti Garap Proyek Senilai Rp 300 Miliar
Kiat Mengelola THR, Jangan Habiskan untuk Lebaran
LPG 3 KILOGRAM : SIASAT MATANG PEMBENAHAN DISTRIBUSI GAS BERSUBSIDI
Persiapan matang untuk mengatur distribusi liquefied petroleum gas atau LPG tabung 3 kilogram terus dilakukan oleh pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang menyalurkannya agar bisa memastikan komoditas bersubsidi itu lebih tepat sasaran. Setidaknya sudah ada 77,2% konsumen yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang termasuk desil 1 sampai dengan 7 telah melakukan pembelian LPG 3 kilogram melalui merchant apps Pertamina. Angka tersebut setara dengan 39,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun, 22,8% transaksi lainnya masih belum menggunakan merchant apps, karena merupakan konsumen on demand. Alfian Nasution, Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, mengharapkan bantuan pemerintah daerah agar transformasi distribusi LPG 3 kilogram berjalan lancar. Pertamina, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram saat ini. Pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 6.E/MG.05/DJM/2024 memang terus memacu pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji menerangkan bahwa saat ini pemerintah bersama dengan Pertamina masih dalam tahap I proses transformasi pendistribusian LPG 3 kilogram tepat sasaran.
Sejak 1 Maret 2023, telah dilakukan proses pendataan dan pencocokan data pengguna komoditas yang dikenal dengan gas tabung melon itu. Seiring dengan penerapan kebijakan wajib daftar tersebut, Kementerian ESDM juga tengah mengkaji pengurangan porsi penyaluran LPG 3 kilogram ke pengecer menjadi paling banyak 5%—10% untuk mendukung program subsidi tepat. Usulan itu bakal diterapkan secara bertahap, meski relatif sulit diterapkan untuk kawasan terpencil. Adapun, aturan saat ini memberikan akses jual LPG 3 kilogram kepada pengecer maksimal 20%. Porsi yang lebih besar dikerjakan oleh pangkalan penyalur. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa pemerintah secara keseluruhan mengalokasikan anggaran subsidi energi 2024 sebesar Rp189,1 triliun yang mencakup subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), LPG 3 kilogram, dan listrik. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp25,8 triliun dialokasikan untuk subsidi JBT, sedangkan LPG 3 kilogram dijatah sebanyak Rp87,4 triliun. Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan pemerintah untuk mulai menyusun regulasi yang mengatur pembatasan pembelian LPG 3 kilogram. Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef Abra Talattov berpendapat bahwa pendataan yang saat ini dilakukan Pertamina belum efektif untuk membatasi penjualan tabung gas subsidi itu di tengah masyarakat.
KUAT-KUATAN BISNIS ASURANSI KERUGIAN
Bisnis asuransi kerugian di Tanah Air memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Namun, pelaku industrinya dinilai rawan karena profit yang rendah, sedangkan risiko yang ditanggung di atas rata-rata industri. Segmen asuransi kerugian juga dinilai masih terkonsentrasi ke segmen yang rentan terhadap situasi makroekonomi, seperti asuransi kendaraan bermotor, properti, dan kredit perbankan. Selain itu, persaingan antar penyedia jasa juga sangat ketat. Dari sisi permintaan, sejatinya masyarakat memiliki minat untuk membeli produk asuransi kerugian guna melindungi aset. Namun, layanan oleh perusahaan perlu ditingkatkan. Upaya penataan yang dilakukan oleh regulator mestinya dapat membawa ekosistem industri asuransi umum lebih baik ke depan.
IPO Sektor Perdagangan Karbon
Sektor perdagangan karbon mengalami kemajuan yang pesat pada beberapa tahun terakhir. Diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, dan selanjutnya diikuti dengan beberapa aturan di tingkat peraturan menteri dan puncaknya terbitnya POJK No. 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Dengan terbitnya serangkaian peraturan tersebut maka memastikan optimisme investor bahwa upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sekaligus merupakan potensi ekonomi yang besar bagi Indonesia, mengingat Indonesia memiliki salah satu sumber terbesar di sektor hulu pada industri ini. Demikian juga telah adanya aturan yang solid mengenai mekanisme perdagangan sertifikat penurunan gas rumah kaca (SPE-GRK) yang sering disebut sebagai perdagangan karbon. Dalam perspektif pasar modal, terbitnya mekanisme registrasi melalui sistem registrasi nasional (SRN) dan mekanisme otorisasi perdagangan unit karbon dalam mekanisme perdagangan sertifikat penurunan gas rumah kaca (SPE-GRK) telah menguatkan aspek fundamental dari perdagangan karbon sebagai sebuah industri, baik pada aspek hulu maupun aspek hilir. Penguatan pada aspek fundamental ini juga turut dipengaruhi oleh hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dukungan pemerintah pada industri ini, misalnya, pada saat reshuffle terakhir di 2024 Presiden Joko Widodo juga menyebut untuk memberi prioritas pada sektor perdagangan karbon. Demikian juga dengan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang tampaknya berpihak pada industri perdagangan karbon dan penghilirannya. Dengan potensi tingginya perdagangan unit karbon pada sertifikat penurunan gas rumah kaca menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu leading sector pada Industri ini. Demikian pula dengan besarnya pasar yang akan menjadi pembeli dari unit SPE GRK yang dimiliki oleh perusahaan yang mengelola sektor perdagangan karbon di Indonesia. Banyaknya negara yang terlibat dan meratifikasi COP menunjukkan potensi ‘demand’ sehingga pada analisis permintaan dan penawaran maka industri ini akan mengalami tren positif terutama menjelang 2029.
Akhir 2024 hingga awal 2026 merupakan momentum yang tepat bagi calon emiten yang bergerak di bidang perdagangan karbon masuk bursa. Pertimbangannya adalah stabilitas politik dan regulasi baru setelah Oktober 2024 untuk melihat apakah ada faktor yang dapat menjadi sentimen negatif pada valuasi harga saham emiten. Pada 2025 hingga 2026 dipandang menjadi tahun yang krusial karena diperkirakan pada COP Tahun 2024 dan COP Tahun 2025 akan terdapat isu global mengenai perdagangan karbon disamping kondisi transisi energi setiap sektor pada masing-masing negara peserta COP akan terlihat hasil dan kebutuhannya terhadap offset penurunan gas rumah kaca sehingga arus transaksi perdagangan saham dan perdagangan karbon akan meningkat karena telah terbentuk pasar yang sempurna. Kinerja bursa saham pada indeks harga saham hijau cenderung membaik, hal ini terlihat dari ‘green’ emiten terakhir yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) yang melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia pada Oktober 2023. BREN adalah emiten yang berfokus pada kinerja clean energi dan penurunan emisi gas rumah kaca yang mengalami oversubscription pada IPO. Kontrak jangka panjang perdagangan unit karbon merupakan faktor yang signifikan karena akan menunjukkan sisa volume unit karbon yang dimiliki oleh emiten itu dalam jangka panjang sehingga dapat diperkirakan aset dan arus kas emiten itu. Pada industri sektor perdagangan karbon yang disebut sebagai aset utama adalah volume unit karbon yang dapat diperdagangkan oleh emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana beserta pembeli unit karbon yang telah terikat kontrak jangka panjang maupun jangka pendek pembeli jangka pendek dengan transaksi spot.
Bayang-bayang Rugi Asuransi Kerugian
Sebagaimana perusahaan asuransi jiwa yang sedang dipusingkan dengan kinerja loyo produk unit-linked, kalangan pelaku bisnis asuransi kerugian juga masih waswas dengan kinerja premi. Pasalnya, segmen utama penyokong pendapatan premi relatif belum stabil. Apalagi, jika berkaca pada situasi ketidakpastian ekonomi dunia yang turut menggelayuti domestik. Merujuk data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), hingga akhir tahun lalu, lini asuransi kerugian terkonsentrasi ke tiga segmen yakni properti dengan porsi premi 25,5%, asuransi kredit 21,5%, dan kendaraan bermotor 18,8%. Premi ketiga segmen itu mencapai 65,8% dari total premi industri sepanjang 2023 yang tercatat Rp103,87 triliun. Ketiga segmen tersebut yakni kendaraan bermotor, properti, dan kredit sangat erat kaitannya dengan volatilitas business cycle. Perihal kondisi ketiga segmen utama itu sejatinya tecermin dari nilai klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi umum sepanjang tahun lalu. Dari total klaim sebesar Rp46,13 triliun, komposisi terbesar dibayarkan untuk segmen asuransi kredit yakni Rp16,88 triliun, disusul kendaraan bermotor Rp7,04 triliun, properti Rp6,84 triliun, dan kesehatan senilai Rp6,36 triliun. Klaim asuransi kredit memang kian mendominasi dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut tak lepas dari kualitas kredit dari sejumlah sektor yang masih belum prima pascapandemi. Apalagi ada kebijakan restrukturisasi. Amat mungkin situasi tersebut berlanjut, lantaran kinerja penyaluran kredit perbankan tahun ini yang juga menantang. Dari perspektif regulator, situasi tersebut harus cermat diperhatikan, agar tak berkembang menjadi persaingan yang tidak sehat dan menabrak aturan main. Terlebih sudah muncul suara-suara sumir perihal perang premi yang kontraproduktif. Agar itu tak meluas, dibutuhkan aturan main yang baik dan efektif. Demikian pula dengan pengaturan secara umum, dibutuhkan untuk menjaga perkembangan industri ini. Contohnya dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi mulai tahun depan. Penerapan PSAK 117 bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antarperusahaan maupun antarindustri. Adapun, dari sisi mitigasi risiko, penerapan PSAK 117 juga diharapkan membuat perusahaan asuransi dapat mengelola risikonya secara terstruktur dan sistematis. Ya, perkembangan pesat industri asuransi membutuhkan aturan yang mumpuni untuk mengimbanginya. Layanan asuransi kerugian memiliki peran yang krusial dalam menjaga perekonomian nasional. Perlindungan yang diberikan, menjadi salah satu bantalan dalam mengamankan gerak ekonomi melalui berbagai transaksi bisnis.









