Banyak Dokter Serampangan Meresepkan Antibiotik
Dokter di sejumlah rumah sakit terindikasi menyalahi aturan
pemberian antibiotik. Tim Investigasi Harian Kompas mengungkap adanya dokter
yang meresepkan antibiotik pada penyakit noninfeksi bakteri, seperti demam
berdarah, vertigo, batuk pilek karena virus, sampai sembelit. Padahal, pasien tersebut
tidak membutuhkan antibiotik. Kompas memperoleh 16 lembar dokumen bertulis
tangan di gudang farmasi RSUD Depati Hamzah, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka
Belitung, Selasa (27/2) berisi catatan penggunaan antibiotik pasien yang
dirawat di Ruang Flamboyan, Januari 2024 dan Desember 2023.
Untuk mengecek ketepatan penggunaan antibiotik di berkas itu,
tim Kompas memperlihatkannya kepada Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono.
Tatapannya mengarah ke kolom antibiotik, lalu berucap, ”Tuh, kan, seftriakson dipakai
banyak banget,” ujar Guru Besar Fakultas Kedokteran UI itu, Selasa (5/3).
Seftriakson termasuk antibiotik golongan watch yang penggunaannya di rumah
sakit harus diawasi ketat lewat prosedur khusus saat diresepkan dokter, mengacu
pada Panduan Penatagunaan Antimikroba di RS Tahun 2021 terbitan Kemenkes. Antibiotik
yang digunakan berlebihan, tidak tepat, dan tidak sesuai indikasi bisa memicu
kemunculan bakteri yang kebal antibiotik.
Pada dokumen di RSUD Depati Hamzah, Dante mendapati sejumlah
diagnosis penyakit yang tidak boleh diberi antibiotik, yaitu vertigo,
konstipasi atau sembelit, demam berdarah (dengue haemoragic fever/DHF), batuk
pilek, dan gula darah rendah atau hipoglikemia. ”Antibiotik hanya bisa
diberikan apabila ada infeksi bakteri,” kata Dante. Ketua Program Pengendalian
Resistensi Antimikroba (PPRA) RSUD Depati Hamzah, Ratna Setia Asih, mengakui, pengawasan
penggunaan antibiotik di rumah sakit belum maksimal karena keterbatasan SDM.
Peringatan atau teguran kepada dokter masih bersifat insidental. ”Dokter
penanggung jawab pelayanan (DPJP) kalau tidak diingatkan kadang lupa, tetapi kami
yang ngingetin (terus) capek juga. Saya sebagai dokter juga punya pekerjaan
yang tak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Moh
Adib Khumaidi, belum semua dokter paham tentang resistensi antimikroba (AMR).
Ini terjadi karena pembahasan AMR dalam materi pendidikan dokter masih sangat umum.
”AMR harus diprioritaskan dalam kurikulum karena akan berdampak saat dokter melakukan pelayanan,” kata Adib. AMR adalah
suatu kondisi ketika mikroorganisme atau mikroba, seperti bakteri, virus,
fungi, dan parasit, menjadi kebal atau resisten terhadap obat-obatan
antimikroba (antibiotik, antivirus, antifungal, dan antiparasit) akibat
pemberian antibiotik yang tidak tepat. (Yoga)
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023