Nestapa Petani Hadapi Konflik Lahan
Petani di Bengkulu dan Jambi tengah menghadapi konflik lahan
dengan perusahaan. Warga berusaha mempertahankan ruang hidupnya, sementara
perusahaan mengklaim sebagai pemegang hak guna usaha. Suasana di perkebunan
sawit dan karet yang digarap puluhan petani di Kecamatan Muko-muko Selatan,
Bengkulu, mencekam pada Minggu hingga Senin (17-18/3). Puluhan petani yang
menggarap lahan dikagetkan dengan perusakan oleh puluhan orang. Aksi perusakan
itu terjadi saat para petani sedang mengurus pengajuan banding atas putusan
yang dikeluarkan PN Muko-muko. Pada 5 Maret 2024, pengadilan mengeluarkan
putusan gugatan perdata no 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap tiga petani Tanjung
Sakti, yakni Harapandi, Ibnu Amin, dan Rasuli.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebutkan, ketiga petani
telah melakukan perbuatan melawan penggugat, yakni PT Daria Dharma Pratama
(DDP). Menurut hakim, para petani sebagai tergugat telah menghalang-halangi
proses panen buah sawit milik perusahaan pemegang HGU. Para petani juga dinilai
mengambil tanpa hak buah sawit hasil panen milik perusahaan dan
menghalang-halangi kegiatan usaha perusahaan. Atas perbuatan itu, ketiga petani
diminta membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.363.000.
Ali Akbar selaku pendamping petani mengatakan, akar konflik
lahan antara petani dan PT DDP bermula saat puluhan petani menggarap lahan
terbengkalai di Kecamatan Muko-muko Selatan sejak 2021. Menurut Ali, putusan itu
belum inkrah karena petani mengajukan banding. Ali dan aktivis Lembaga Kanopi
Hijau mendampingi petani melaporkan perusakan pondok ke kepolisian. Simon dari
Humas PT DDP dalam keterangan resminya menyampaikan, bangunan liar di lokasi
tersebut berada dalam areal HGU perusahaan yang dikelola sebagai lokasi perkebunan
kelapa sawit sejak 2006.
Petani di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten
Muaro Jambi, juga menghadapi konflik berpuluh tahun dengan perusahaan sawit.
Akibat konflik lahan tersebut, seorang petani, Bahusni, mendekam di penjara. Majelis
hakim Pengadilan Negeri Sengeti menyatakan, Bahusni telah menggarap kebun milik
perusahaan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada petani
tersebut. Ketua Perempuan Padek Nur Jannah mengatakan, masyarakat kecewa
terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Bahusni. Menurut dia, tanah
tersebut merupakan milik masyarakat desa.
Mereka telah mengelolanya sejak sebelum 1960. Sekitar tahun
1998, lahan tersebut digarap menjadi perkebunan sawit oleh sebuah perusahaan. Sejak
saat itu hingga sekarang, masyarakat setempat terus mempertahankan tanahnya. Kepala
Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria
Benni Wijaya mengatakan, kasus ini menambah preseden buruk penanganan konflik
agraria di Indonesia yang semakin tajam ke bawah. Menurut dia, Bahusni adalah
warga lokal yang berjuang memperjuangkan hak atas tanah. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023