;

Nestapa Petani Hadapi Konflik Lahan

Nestapa Petani
Hadapi Konflik Lahan

Petani di Bengkulu dan Jambi tengah menghadapi konflik lahan dengan perusahaan. Warga berusaha mempertahankan ruang hidupnya, sementara perusahaan mengklaim sebagai pemegang hak guna usaha. Suasana di perkebunan sawit dan karet yang digarap puluhan petani di Kecamatan Muko-muko Selatan, Bengkulu, mencekam pada Minggu hingga Senin (17-18/3). Puluhan petani yang menggarap lahan dikagetkan dengan perusakan oleh puluhan orang. Aksi perusakan itu terjadi saat para petani sedang mengurus pengajuan banding atas putusan yang dikeluarkan PN Muko-muko. Pada 5 Maret 2024, pengadilan mengeluarkan putusan gugatan perdata no 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap tiga petani Tanjung Sakti, yakni Harapandi, Ibnu Amin, dan Rasuli.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyebutkan, ketiga petani telah melakukan perbuatan melawan penggugat, yakni PT Daria Dharma Pratama (DDP). Menurut hakim, para petani sebagai tergugat telah menghalang-halangi proses panen buah sawit milik perusahaan pemegang HGU. Para petani juga dinilai mengambil tanpa hak buah sawit hasil panen milik perusahaan dan menghalang-halangi kegiatan usaha perusahaan. Atas perbuatan itu, ketiga petani diminta membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.363.000.

Ali Akbar selaku pendamping petani mengatakan, akar konflik lahan antara petani dan PT DDP bermula saat puluhan petani menggarap lahan terbengkalai di Kecamatan Muko-muko Selatan sejak 2021. Menurut Ali, putusan itu belum inkrah karena petani mengajukan banding. Ali dan aktivis Lembaga Kanopi Hijau mendampingi petani melaporkan perusakan pondok ke kepolisian. Simon dari Humas PT DDP dalam keterangan resminya menyampaikan, bangunan liar di lokasi tersebut berada dalam areal HGU perusahaan yang dikelola sebagai lokasi perkebunan kelapa sawit sejak 2006.

Petani di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, juga menghadapi konflik berpuluh tahun dengan perusahaan sawit. Akibat konflik lahan tersebut, seorang petani, Bahusni, mendekam di penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti menyatakan, Bahusni telah menggarap kebun milik perusahaan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada petani tersebut. Ketua Perempuan Padek Nur Jannah mengatakan, masyarakat kecewa terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Bahusni. Menurut dia, tanah tersebut merupakan milik masyarakat desa.

Mereka telah mengelolanya sejak sebelum 1960. Sekitar tahun 1998, lahan tersebut digarap menjadi perkebunan sawit oleh sebuah perusahaan. Sejak saat itu hingga sekarang, masyarakat setempat terus mempertahankan tanahnya. Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria Benni Wijaya mengatakan, kasus ini menambah preseden buruk penanganan konflik agraria di Indonesia yang semakin tajam ke bawah. Menurut dia, Bahusni adalah warga lokal yang berjuang memperjuangkan hak atas tanah. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :