;

Lapor Barang Bawaan Bersifat Opsional

25 Mar 2024 Kompas
Lapor Barang Bawaan
Bersifat Opsional

Di tengah kisruh di media sosial, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengklarifikasi bahwa pelaporan barang bawaan penumpang dari luar negeri tidaklah wajib, tetapi opsional atau pilihan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menekankan bahwa aturan soal barang bawaan ke luar negeri tertuang sejak tahun 2017 dalam Permenkeu (PMK) No 203/PMK.04/2017. Tujuan aturan ini adalah mempermudah penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan membawanya kembali ke Indonesia.

”Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (24/3). Nirwala menambahkan, kebijakan itu sangat bermanfaat dan dapat membantu warga Indonesia yang hendak mengadakan kegiatan di luar negeri. Semisal kegiatan perlombaan, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, ataupun aktivitas lain yang membutuhkan banyak peralatan bawaan dari Indonesia, seperti sepeda, gitar, dan alat musik lainnya.

Jika warga negara yang hendak ke luar negeri mendaftarkan barang-barang tersebut di Bea Cukai bandara atau pelabuhan, mereka akan cepat mengurus pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia. ”Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Barang tersebut juga tidak akan dikenai bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” ujar Nirmala. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :