Lapor Barang Bawaan Bersifat Opsional
Di tengah kisruh di media sosial, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)
Kemenkeu mengklarifikasi bahwa pelaporan barang bawaan penumpang dari luar
negeri tidaklah wajib, tetapi opsional atau pilihan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan
Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menekankan bahwa aturan soal barang
bawaan ke luar negeri tertuang sejak tahun 2017 dalam Permenkeu (PMK) No 203/PMK.04/2017.
Tujuan aturan ini adalah mempermudah penumpang yang membawa barang tertentu ke
luar negeri dan membawanya kembali ke Indonesia.
”Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan
penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung
sangat minim,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (24/3). Nirwala menambahkan,
kebijakan itu sangat bermanfaat dan dapat membantu warga Indonesia yang hendak
mengadakan kegiatan di luar negeri. Semisal kegiatan perlombaan, kegiatan
budaya, seni, musik, pameran, ataupun aktivitas lain yang membutuhkan banyak
peralatan bawaan dari Indonesia, seperti sepeda, gitar, dan alat musik lainnya.
Jika warga negara yang hendak ke luar negeri mendaftarkan
barang-barang tersebut di Bea Cukai bandara atau pelabuhan, mereka akan cepat
mengurus pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke
Indonesia. ”Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara
sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor
saat datang kembali ke Indonesia. Barang tersebut juga tidak akan dikenai bea
masuk atau pajak dalam rangka impor,” ujar Nirmala. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023