Politik dan Birokrasi
( 6583 )Apple Tolak Perintah Bayar Pajak ke Irlandia
Apple mengecam permintaah pengadilan Uni Eropa di Brussel, Belgia pada Selasa (17/9), dan menolak perintah Komisi Eropa bahwa produsen iPhone asal Amerika Serikat (AS) itu harus mengganti kerugian berupa pembayaran pajak ke Irlandia sebesar 13 miliar euro (US$ 14 miliar). "Permintaan pajak UE yang disampaikan 2016 bertentangan dengan eknyataan dan akal sehat. Kesimpulan komisi itu salah," ujar pengacara Apple, Daniel Beard kepada Pengadilan Negeri UE. Menurut laporan Uni Eropa menuding Apple telah menyimpan pendapatan yang belum dibayarkan di Eropa, Afrika, Timur Tengah, dan India, di Irlandia - yang telah menjadi pusat kegiatan Eropa untuk teknologi besar yang berbasis di AS. Menurut Uni Eropa, hak istimewa tersebut diduga memberikan Apple keunggulan dibandingkan perusahaan-perusahaan lain. Hal ini memungkinkan Apple mengemplang pajak sebesar 13 miliar euro antara 2003 dan 2014, yang dipandang sebagai bantuan negara ilegal dari Irlandia.
Omnibus Law Bakal Merevisi UU Pemda
Pemerintah
mulai mengkaji rancangan omnibus law untuk menyederhanakan proses perizinan
dalam rangka percepatan investasi. Lewat aturan itu, pemerintah akan
mengamandemen 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan.
Untuk awal, akan disusun posisi presiden sebagai penyelenggara kekuasaan
tertinggi, kewenangan menteri dan kepala lembaga, sampai kewenangan kepala
daerah. Penataan kewenangan dilakukan melalui dua cara. Pertama,
pemerintah akan mengevaluasi dan mengubah UU
23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedua, pemerintah juga akan merevisi UU 30/2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemko
Perekonomian mengatakan, aturan baru tak hanya mencakup dimensi perizinan
usaha, tetapi juga mencakup faktor lain yang mendukung ekosistem investasi.
Ditjen Bea Cukai Siap Berantas Rokok Ilegal
Kenaikan
cukai rokok tahun depan berpotensi menjadi celah peredaran rokok tanpa cukai.
Untuk itu, Ditjen Bea Cukai menyiapkan strategi untuk menekan peredaran rokok
ilegal. Caranya, dengan pemetaan di wilayah produksi, distribusi, juga
pemasaran rokok. Dirjen Bea Cukai optimis pihaknya bisa menekan peredaran
rokok ilegal hingga 3%. Sementara itu, Ketua Bidang Media Center AMTI Hananto
Wibisono, memperkirakan, tingginya kenaikan tarif cukai berdampak pada
berkurangnya lapangan pekerjaan dan menurunnya produksi rokok serta
penyerapan bahan baku, dan penerimaan negara.
Mark Up Perjalanan Dinas Rp 25,43 Miliar
BPK RI
menemukan 14.965 permasalahan penggunaan anggaran senilai Rp 10,35 triliun
dalam audit keuangan pemerintah pusat semester I-2019. Salah satu
permasalahan adalah penggelembungan (mark up) biaya perjalanan dinas yang merugikan negara Rp 25,43 miliar.
Kerugian paling besar terjadi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, kemudian KPU, dan disusul Kementerian Agraria
dan Tata Ruang. Dirjen Anggaran Kemkeu menyatakan siap menindaklanjuti temuan
audit BPK. Kemkeu juga akan menagih pengembalian kelebihan biaya perjalanan
dinas.
Presiden Segera Ajukan Revisi 74 Undang-undang
Presiden Joko Widodo mengaku akan mengesahkan revisi atas 74 undang-undang segera setelah anggota DPR 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2019 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pengajuan segera revisi undang-undang itu dilakukan agar kerja pemerintah di bidang ekonomi dapat lebih cepat dimulai. Undang-undang yang akan direvisi nantinya terkait perizinan dan investasi. Presiden berharap langkah ini bisa menopang kecepatan perekonomian Indonesia untuk bergerak lebih jauh, termasuk kecepatan dalam bersaing dengan negara-negara lain. "Nanti, kami akan mintakan omnibus law sehingga kecepatan itu betul-betul ada di daya saing ekonomi kita." tambah Presiden. Ia mendorong agar industri domestik Indonesia dapat bersiap untuk menjadi bangsa produsen. "Menjadi bangsa produktif dan menjadi bangsa yang terus aktif berinovasi sehingga kita menjadi pemenang dalam perebutan pasar. Bagaimana caranya? menurut saya investasi global yang masuk tidak boleh hanya datang dengan pabrik dan tenaga kerja saja. Investasi harus menciptakan lebih banyak spillover." Spill Over adalah dampak kegiatan ekonomi atau proses yang mempengaruhi terhadap mereka yang tidak terlibat langsung alisas dampak yang diterima masyarakat akibat kebijakan publik. "Sekali lagi kata kuncinya adalah Spill Over. Investasi harus lebih banyak membuat pengusaha-pengusaha muda bisa mengusai berbagai bisnis, supply chain yang baru yang memiliki teknologi yang lebih tinggi yang bergerak di berbagai bidang," tambah presiden.
BPS : Kenaikan Cukai Rokok Dapat Pengaruhi Inflasi
Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, langkah pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok akn berpengaruh terhadap inflasi, namun diharapkan dampaknya tidak besar. "Ada (pengaruhnya ke inflasi) tapi mudah-mudahan gak besar," ungkap Kepala BPS Kecuk Suhariyanto, di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (16/9). Pemerintah sendiri menetapkan tarif cukai rokok sebesar 23% dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 13 September 2019. Penetapan kebijakan ini akan menjadikan harga jual rokok lebih tinggi 35% dari harga jual saat ini. Saat ditanya seberapa besar dampak menyeluruh kenaikan cukai rokok terhadap harga produk, Suhariyanto mengatakan belum melakukan kajian. Sebab untuk memperkirakan kenaikan harga harus ada kajian. Sementara itu, Badan Anggaran meminta pemerintah untuk memberantas rokok ilegal sebalum memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembaku (CHT) pada 2020 sebesar 23% dan harga jual rokok eceran sebesar 35%.
UU Sapu Jagat Bakal Berbentuk Perpu
Rencana
pemerintah menerbitkan omnibus law menjadi harapan bagi pebisnis untuk
mendongkrak investasi ke Indonesia. Aturan itu nantinya akan berbentuk
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Dengan aturan itu,
kewenangan untuk urusan investasi yang tersebar di setiap Kementerian dan
Lembaga akan diambil alih oleh Presiden. Beberapa UU yang akan disapu oleh
Perppu baru itu adalah UU Kehutanan dan UU Otonomi Daerah.
Kadin mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, karena selama ini banyak
aturan yang tidak selaras antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Belum lagi, aturan perizinan seringkali berbeda antardaerah. Anggota Komisi
XI DPR RI, Misbakhun, mendukung rencana penerbitan omnibus law, namun
pembahasannya harus dilakukan secara luas dan mendalam.
Pemerintah akan Pertegas Ketentuan Perizinan
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah perizinan dengan memepertegas ketentuan mengenai otonomi daerah serta memperkuat sinergi antara pusat dan daerah serta memperkuat sinergi antara pusat dan daerah melalui omnibus law. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa hampir semua UU menyangkut perizinan hanya bisa diubah melalui sistem omnibus law, karena masalah perizinan menyangkut 72 perundang-undangan. Omnibus law bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.
Kebijakan Cukai RI Masih Tertinggal
Indonesia
hingga kini masih bergelut dengan cukai rokok, alkohol, dan rencana cukai
plastik. Padahal negara lain sudah menerapkan cukai ke banyak komoditas untuk
membatasi peredaran. Contohnya, UEA mengenakan tarif cukai 50% untuk makanan
dan minuman berpemanis. Thailand juga tengah menggodok perluasan tarif cukai
untuk makanan ringan dan makanan instan dengan natrium melebihi 2.000 mg.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai mengatakan
setiap negara memiliki pertimbangan matang untuk menentukan objek cukai yang
sesuai karakteristik negara yang bersangkutan. Faktor industri, budaya,
sosial ekonomi, dan kondisi lingkungan menjadi pembeda penerapan cukai di
setiap negara.
Pajak Digital RI Tak Perlu Menunggu Ketentuan OECD
Mantan
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pajak dari sektor ekonomi
digital, khususnya bisnis over the top (OTT) selama ini sudah diatur di Pasal 2 UU PPh. Lewat pasal
itu, otoritas pajak berhasil menagih PPh Facebook lebih dari Rp 1 triliun
tahun 2018 dan pajak Google tahun 2017. Sebab itu, Ken menilai bahwa
Indonesia tak perlu menunggu rekomendasi OECD untuk mengejar pajak digital.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023






