Politik dan Birokrasi
( 6583 )Swasta Tertarik Beli Tanah Negara di Ibu Kota Baru
Bappenas melaporkan biaya pemindahan ibu kota mencapai Rp 485,2 triliun Dari jumlah tersebut, Rp 265,2 triliun atau 54,6% bakal menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu ada wacana menjual tanah negara seluas 30 ha di sekitar ibu kota baru. Dengan asumsi harga tanah Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per meter persegi, maka akan terkumpul dana Rp 600 triliun hingga Rp 900 triliun yang masuk ke kantong negara. Menanggapi rencana tersebut, pengembang menyambut baik. Pengembang masih menanti kejelasan skema dan syarat pembelian tanah negara.
PPh Badan Turun Jadi 20 Persen
Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Kebijakan yang ditargetkan efektif 2021 itu diharapkan mendorong perekonomian melalui pertumbuhan investasi dan perdagangan. Selain penurunan PPh badan, pemerintah juga berencana memberikan sejumlah relaksasi dan insentif perpajakan.
Menurut Presiden Joko Widodo, reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruhh mencakup aspek regulasi, administrasi, sistem teknologi informasi perpajakan, penguatan basis data pajak, sistem informasi perpajakan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara akibat penurunan tarif PPh Badan diperkirakan Rp 87 triliun. Jika sesuai rencana, potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara pada tahun 2021 adalah Rp 54 triliun.
Skema Perpajakan, Rezim Beralih ke Sistem Teritorial
Setelah menuai berbagai macam polemik, pemerintah akhirnya membuat sebuah rancangan undang-undang yang mengatur substansi tiga UU yang mencakup PPh, PPN, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain persoalan tarif, dalam RUU terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan ini terdapat sejumlah substansi yang belum diatur dengan tegas oleh tiga regulasi sebelumnya. Salah satunya perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.
Adapun, poin-poin yang tertuang dalam RUU itu mencakup delapan aspek.
Pertama, RUU ini akan mengatur tarif PPh, yakni penurunan tarif PPh badan dari sebesar 25% pada saat ini menjadi 20%.
RUU ini juga akan menurunkan tarif PPh sebesar 3% bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kedua, RUU ini akan menghapuskan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri.
Ketiga, RUU ini akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.
Keempat, RUU ini akan mengurangi keringanan dari sanksi.
Kelima, RUU ini akan merelaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan.
Keenam, RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian. Regulasi ini akan mengatur seluruh fasilitas insentif perpajakan.
Ketujuh, RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook, dan sebagainya.
Kedelapan, RUU ini akan mengubah definisi bentuk usaha tetap sehingga tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik.
RUU yang mirip omnibus law ini merupakan solusi karena adanya kebutuhan faktual akan perubahan.
Namun yang perlu diperhatikan, adalah adanya kendala prosedural, sehingga pemerintah tidak bisa membuat langkah ideal dalam jangka pendek.
Dongkrak Ekonomi, Pajak Dilonggarkan
Pemerintah akan all out mendongkrak investasi dan ekspor. Salah satunya dengan membuat terobosan baru di bidang perpajakan. Menkeu mengatakan pemerintah siap menderegulasi beleid perpajakan. Pertama, pemerintah akan merevisi paket UU perpajakan yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN menjadikan satu paket RUU. Kedua, pemerintah akan menyusun RUU baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi. Deregulasi aturan perpajakan penting agar Indonesia punya daya saing di tengah tren global yang memberikan insentif penurunan pajak bagi wajib pajak. Tarif pajak yang ringan, mudah dan sanksi yang lebih mini diharapkan bisa jadi pengungkit investasi dan ekonomi. Ketua Umum Apindo mengatakan pemangkasan tarif PPh badan akan membuat dunia usaha lebih ekspansif. Direktur CITA menyebut pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi lain sesuai dengan kebutuhan bisnis dan kondisi terkini. Harmonisasi aturan antarkementerian dan lembaga serta aturan pusat dan daerah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menyebut kebijakan ini bisa meningkatkan optimisme pengusaha.
PPh Badan Dipangkas, Rp 54 Triliun Hilang
Pemerintah memastikan bakal menurunkan ratif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Rencananya pemerintah akan memberlakukan tarif baru pada 2021 mendatang. Ditjen Pajak Kemkeu memperkirakan bakal kehilangan Rp 87 triliun penerimaannya. Makanya, pemangkasan akan dilakukan bertahap agar penerimaan yang hilang tidak terlalu besar. Kalau dipangkas secara bertahap, penerimaan yang hilang Rp 54 triliun pada 2021. Menkeu memastikan penurunan tarif tidak akan menekan APBN. Justru dengan penurunan tarif ini, pemerintah ingin agar perekonomian dalam negeri bisa lebih bergeliat, terutama kinerja investasi dalam negeri. Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan kebijakan penurunan tarif tidak serta merta efektif menarik investasi. Sebab, masih ada persoalan yang menghambat investasi. Pertama, tarif PPh badan 25% sejatinya cukup moderat dibandingkan negara sekitar. Kedua, Indonesia masih berkutat dengan masalah kepatuhan. Ketiga, penurunan tarif tak menjamin investasi asing langsung (FDI) masuk dengan cepat.
Tarif Isi Daya Kendaraan Listrik Lebih Murah dari BBM
PT PLN (Persero) menyatakan tarif pengisian daya kendaraan listrik bisa lebih murah dari harga bahan bakar minyak (BBM) per liternya. Formula besaran tarif pengisian daya tersebut masih dibahas bersama pemerintah. Tarif murah itu berlaku di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Direktur Bisnis Regional Jawa Barat PLN, Haryanto W.S., mengatakan, "Harga listrik di charging station harusnya lebih murah dari bensin targetnya." Haryanto juga menurutrkan kepemilikan SPKLU mirip dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ada yang dimiliki oleh perseroan atau istilahnya Company Owned Company Operated (COCO). Maupun Partner Owned Partner Operated (POPO) yang dimiliki oleh perseorangan atau swasta. Di beberapa kota besar di Jakarta, Bandung dan Bali SPKLU memiliki spesifikasi pengisian daya cepat (fast charging) sekitar 20-30 menit. Namun investasi dari SPKLU fast charging ini mencapai Rp 800 juta per satu unit charging.
Menkeu Pastikan Pengajuan Pembahasan Tiga RUU Soal Pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pengajuan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan ke DPR. Pengajuan ketiga RUU yang diupayakan segera ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan perekonomian, mempermudah masuknya investasi, serta memperbaiki neraca perdagangan. Ia menjelaskan pengajuan tiga RUU ini adalah merupakan revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai. Menurut dia substansi dari pengajuan tiga RUU ini antara lain untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20% untuk memberikan stimulus kepada perekonomian dan berlaku mulai tahun 2021. Ia menambahkan, revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diivestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25%, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25%. Untuk penurunan tarif PPh khususnya untuk perusahan go public dari 20% menjadi 17%, sama seperti di Singapura, terutama bagi perusahaan go public baru bisa diturunkan 3% lagi, begitu kata Sri Mulyani Indrawati. Terakhir, ketentuan baru akan mengantisipasi fenomena perusahaan digital yang selama ini belum menyetorkan kewajiban perpajakan seperti PPh dan PPN secara tepat kepada negara tempat beroperasi secara ekonomi dengan mengatur mengenai bentuk usaha tetap (BUT).
Perusahaan Digital Global akan Jadi Subjek Pajak Indonesia
Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menyusun RUU Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan sehingga perusahaan digital internasional dapat menjadi subjek pajak di Indonesia. "Untuk mengantisipasi fenomena perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix dan lainnya, selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa menyetorkan pajak ke kita, tapi dengan UU ini kita menetapkan perusahaan digital internasional bisa memungut dan menyetor dan melaporkan PPN," kata Sri Mulyani di kantor Presiden Jakarta, Selasa (3/9). Tujuan dari penerapan peraturan ini adalah tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional. Hal ini sesuai dengan Komunike Pertemuan G20 dan laporan OECD bahwa dengan adanya ekonomi digital maka suatu bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment yang selama ini didasarkan kehadiran fisik wilayah di teritorial Indonesia baru sudah menjadi berubah definisinya.
Cukai Rokok 2020, Kenaikan Tarif di Atas 10%
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Rencananya, besaran kenaikan cukai lebih dari 10%.
Kenaikan ini sejalan dengan target pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang membengkak dari 8,2% menjadi 9% atau dari Rp171,9 triliun menjadi Rp180,53 triliun.
Naiknya target penerimaan CHT tersebut memiliki konsekuensi bagi besaran tarif cukai yang akan diterapkan pada tahun depan.
Munculnya pertumbuhan penerimaan CHT sebesar 9% berawal dari keinginan Banggar yang meminta kenaikan pertumbuhannya di angka 9,5%. Pemerintah menganggap dengan target pertumbuhan tersebut, kemungkinan besaran kenaikan tarif pada 2020 bisa cukup tinggi.
Padahal, dalam memutuskan tarif, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak aspek mulai dari pertanian sampai masalah pengendalian konsumsi tembakau. Dengan semakin signifikannya penerimaan cukai ke pendapatan negara, pemerintah juga perlu menyadari bahwa jumlah produsen rokok saat ini semakin sedikit dan persaingan antarkorporasi juga semakin ketat.
Industri Bahan Baku Tekstil Butuh Instentif
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan bahwa tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini sulit untuk bersaing dikarenakan 70 persen bahan baku masih mengandalkan impor. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif salah satunya dari sisi perpajakan. Untuk menyikapi hal ini Kementerian Perindustrian membuat kajian tentang tantangan dalam industri TPT.
Penggunaan bahan baku yang diproduksi di dalam negeri seperti serat viscose atau rayon terus didorong. Terdapat keunggulan TPT berbahan baku tersebut antara lain, lebih sejuk, nyaman, warna yang cemerlang, dan dapat digabung dengan bahan lain seperti katun polyester. Di samping itu serat tersebut berasal dari pengelolaan yang lestari dan berkelanjutan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









