;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

AS Menyepakati Pajak Digital Global

28 Aug 2019

Prancis dan AS mencapai kesepakatan mengakhiri pertikaian pengenaan pajak perusahaan teknologi raksasa yang banyak berasal AS. Presiden Prancis mengatakan akan menghilangkan pajak 3% setelah kesepakatan internasional baru tentang perpajakan digital tercapai. Sementara, OECD sedang mengerjakan solusi multilateral untuk perpajakan digital. Tetapi hal itu tidak akan mencapai kesimpulan hingga tahun 2020.

Setoran Pajak Memble, Saatnya Revisi Anggaran

27 Aug 2019

Pelemahan ekonomi global yang masih berlanjut, ditambah gejala ekonomi lokal yang melemah menjadi alasan pemerintah untuk merevisi RAPBN-P tahun ini. Terlebih penerimaan negara masih seret. Alih-alih menyiapkan strategi, pemerintah bergeming dan akan berupaya menghemat belanja. Direktur Eksekutif CITA  setuju pemerintah merombak RAPBN karena outlook penerimaan pajak loyo. Selain itu, perubahan RAPBN juga untuk mengerem alokasi dana belanja wajib. Hal serupa juga dilontarkan Ketua Badan Otonom Hipmi Tax Center. Hitung ulang target pajak jadi pilihan.

Menkeu Tambah Penerima Fasilitas Restitusi Pajak

26 Aug 2019

Pemerintah memberikan fasilitas percepatan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Direktur P2Humas mengatakan, pemerintah ingin mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerimaan pajak hanya naik tipis 3,75% dibanding Juni 2018. Hal ini disebabkan oleh tingginya restitusi pajak. Namun Ditjen Pajak optimistis, perluasan Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat kali ini tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak secara signifikan. Pendapat berbeda diungkapkan Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo. Yustinus menilai bahwa aturan baru ini bisa menggerus penerimaan pajak lebih dalam tahun ini. Secara umum, dia menyatakan kebijakan restitusi dipercepat layak diteruskan. Hanya, kantor pajak perlu melakukan pengetatan dan pengawasan saat menentukan kriteria wajib pajak yang mendapat fasilitas ini.

Pemerintah Belum Berencana Menaikkan Tarif Bea Masuk

26 Aug 2019

Jumlah impor produk elektronik yang tinggi belum membuat pemerintah berencana untuk menaikkan tarif bea masuk elektronik. Namun, pemerintah tetap mengendalikan impor sektor ini melalui instrumen fiskal yang ada. Catatan BPS menunjukkan, impor komputer, barang elektronik dan optik membengkak dari tahun ke tahun. Bila tahun 2015 impor sebesar US $12,8 miliar, pada tahun 2018 menembus US$ 17,3 miliar. Sementara itu, ekspor elektronik Indonesia relatif stagnan. Ekspor tahun lalu hanya sekitar US$ 6,2 miliar, tak banyak beranjak dari tahun 2015 yang sebesar US$ 6 miliar. Tentu pemerintah harus menaruh perhatian khusus agar berdampak pada pengembangan industri elektronik dalam negeri dan pengendalian harga barang elektronik dalam negeri. Untuk mengendalikan jumlah impor ada beberapa instrumen kebijakan yang dapat digunakan oleh pemerintah, yaitu melalui instrumen tarif dan non-tarif. Instrumen tarif bisa dilakukan dengan menaikan besaran tarif bea masuk, atau besaran pajak dalam rangka impor seperti PPN atau PPh Impor. Namun untuk melakukan langkah ini harus dengan kajian mendalam. Biasanya akan dibahas di tim tarif yang ada di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, serta melibatkan K/L terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Instrumen non tarif bisa dijalankan melalui pengaturan kebijakan larangan/pembatasan atau tata niaga impor. Misalnya, dengan mengenakan aturan Standar Nasional Indonesia atau perizinan impor lain. Tetapi pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan hal ini karena dengan menurunya supply produk maka konsekuensi harga akan naik maupun akan menyumbang inflasi secara agregat.

Kemenkau jalankan PMK Baru Untuk Dukung JKN

26 Aug 2019

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan perubahan ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan ini tertuang dalam PMK-117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. "hal ini dilakukan untuk mendorong program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam PMK tersebut disebutkan apedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah maka akan diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri (sebagai Pemungut PPN) yang merupakan mitra BPJS Kesehatan. Dengan PMK ini diharapkan likuiditas pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu dan pada akhirnya mampu mendukung program JKN.

Perbankan Didorong Turunkan Biaya Administrasi Pembayaran Pajak

26 Aug 2019

Kementerian Keuangan resmi meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Sementara pemerintah sudah menggandeng sejumlah bank, pelaku fintech, dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia dan Bukalapak untuk dapat menerima pembayaran pajak dari masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, megnatakan saat ini biaya administrasi (fee) yang dipungut oleh lembaga persepsi Bank lebih tinggi dibandingkan e-commerce. Oleh karena itu, ia meminta bank-bank untuk segera menurunkan fee, setidaknya sama dengan fee yang dikenakan oleh e-commerce.

Menakar Hukum Restitusi Pajak

23 Aug 2019

Problem hukum pembayaran kembali (restitusi) pajak, mencuat kembali. Kasus terbaru diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan petinggi PT WAE dan empat orang dari unsur penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap restitusi pajak perseroan pada 2015 dan 2016. Proses hukum pengembalian pajak kerap menimbulkan masalah hukum. Pengusaha sebagai wajib pajak pasti membutuhkan waktu cepat serta kemudahan administrasi dalam segala urusan administrasi, termasuk pajak. Ketika WP menjalankan bisnisnya, kelebihan pajak menjadi hak WP sepanjang telah memenuhi aturan yang diatur dalam UU. Gejolak restitusi uang semakin besar memberi sinyal positif perekonomian terus bergerak akibat aktifnya bisnis yang dijalankan. Di sisi lain, WP berharap kelebihan pajak dapat sesegera mungkin dikembalikan. Dalam bisnis, konsep time value of meney selalu menjadi acuan. WP tentu tidak mau dirugikan dalam konsep ini dan mencari cara untuk mempercepat proses restitusi. Proses deal-deal kerap terjadi karena konsep ini pula. Restitusi pajak seakan-akan dinilai menjadi hambatan bagi bisnis yang memerlukan dana cepat dari kelebihan pembayaran pajak yang dibayar sebagai penguatan cash flow. Ada baiknya memang jangka waktu restitusi bisa dipercepat agar menghindari adanya proses deal-deal antara pengusaha dan aparat pajak, serta lebih membuat perekonomian baik di tingkat mikro maupun makro bisa berjalan karena cash flow pengusaha bisa langsung digunakan untuk kegiatan usaha dan menggerakan perekonomian.

Revisi UU PPh, Perluasan Objek Pajak Dimatangkan

22 Aug 2019

Perdebatan tentang perluasan objek pajak dalam revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) masih terus berlangsung. Proses pembahasan perluasan objek pajak terus dibahas. Rencana untuk memasukkan laba ditahan atau retairned earnings ditangguhkan. Upaya untuk memperluas objek pajak penghasilan terus dilakukan. Setelah warisan yang sempat menjadi perbincangan tahun lalu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memetakan objek penghasilan berdasarkan aset. Selain masalah perluasan obyek pajak penghasilan, BKF juga tengah mengkaji beberapa persoalan lain, misalnya penurunan tarif bagi PPh badan termasuk perusahaan yang sudah melakukan Initial Public Offering atau IPO. Partner Fiscal DDTC Research Bawono Kristiaji mengatakan, perluasan objek pajak merupakan hal yang semakin relevan. Apalagi, saat ini upaya untuk mendorong daya saing melalui instrumen fiskal semakin gencar dilakukan.

Navigasi Perpajakan, Poin Perubahan Beleid Tax Allowance

22 Aug 2019

Aturan tentang tax allowance tertuang dalam PP No. 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau Daerah Tertentu. Dalam mendukung daya saing usaha, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal berupa tax allowance. Revisi tersebut dilakukan untuk mempermudah proses perolehan insentif fiskal dan semakin menambah gairah investasi khususnya yang bersifat padat karya. Rencana perubahan regulasi itu mencakup tiga poin utama.  Pertama, simplifikasi prosedur.  Kedua, perluasan sektor usaha. Ketiga, peningkatan kepastian hukum.


Insentif Pajak Manufaktur Kurang Menarik

22 Aug 2019

Berbagai insentif pajak untuk menarik investasi industri manufaktur seperti tax holiday, tax allowance, hingga yang terbaru super tax deduction dinilai kurang menarik. Buktinya, penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sektor manufaktur malah turun 13,96% menjadi Rp 104,6 triliun semester-I 2019 dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 121,6 triliun. Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manile, penurunan investasi di sektor manufaktur menunjukkan bahwa insentif pajak bukan pertimbangan utama investor. Selain pajak, ada faktro lain yang menjadi pertimbangan untuk berinvestasi di manufaktur, seperti daya saing tenaga kerja, kemudahan investasi, upah buruh, dan bahan baku. Penurunan investasi sebenarnya menunjukan lemahnya daya saing Indonesa dan masalah struktural ekonomi di Indonesia yang belum terselesaikan.