;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Industri Kimia Dasar, Syarat Insentif Perlu Diturunkan

16 Aug 2019

In­dustri kimia dasar me­min­ta pemerintah untuk me­nurunkan batas bawah nilai investasi yang menjadi syarat bagi industri untuk men­dapatkan tax holiday dan tax allowance. Ketua Umum Asosiasi Ki­mia Dasar Anorganik (Akida) Mi­chael Susanto Pardi me­nga­takan bahwa pihak­nya sedang mengusulkan penurunan plafon persyaratan investasi ke bawah Rp100 miliar. Hal itu diperlukan untuk ekspansi in­­dustri kimia dasar hingga 2029.  Pelaku industri kimia dasar tidak dapat menggunakan fa­silitas tersebut lantaran pla­fon yang ditetapkan terlalu tinggi.

Revisi Aturan Penghitungan Agunan, Kontroversi Pengetatan Pencadangan

16 Aug 2019

Rencana pemerintah merevisi aturan mengenai perhitungan agunan terhadap biaya pencadangan aset bermasalah menuai kontroversi. Hal itu dinilai berisiko dalam menjaga kualitas aset bermasalah yang sewaktu-waktu bisa merosot. Direktorat Jenderal Pajak baru saja membuka wacana untuk memperketat mekanisme penghitungan pencadangan yang bisa dikurangkan sebagai beban biaya atau memperkecil pembayaran pajak. Langkah ini dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini dinilai kerap digunakan korporasi perbankan untuk memperkecil jumlah pajak yang harus disetor ke negara.

Perbankan bukan tipe pelaku industri yang dengan sengaja menginginkan perencanaan pajak. Pemerintah harus berhati-hati dalam perubahan aturan mengenai pencadangan ini. Kebijakan yang mengarahkan pencadangan yang lebih kecil justru membuat perbankan bisa bertindak lebih agresif dalam penyaluran kreditnya. Pelaku industri perbankan bukan seperti industri lain yang sengaja melakukan pencadangan hanya untuk menghindari pajak. Dengan melihat fenomena itu sebaiknya pemangku kebijakan fiskal duduk bersama dengan para stakeholders termasuk bank agar kebijakan yang diambil tidak salah arah, dan berisiko sistemik di kemudian hari.

Pemberian Insentif Bisa Pangkas Harga Mobil Listrik 30%

16 Aug 2019

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan mobil listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Adanya insentif tersebut diyakini bisa memangkas harga mobil listrik hingga 30%. Saat ini harga mobil listrik lebih mahal 40% daripada mobil berbahan bakar fosil. Namun dengan adanya sejumlah insentif, selisihnya bisa 10-15%, yang akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah. Airlangga juga mengatakan pembahasan substansi insentif pajak penjualan barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik telah diselesaikan oleh Kementerian dan DPR. Namun, insentif ini nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013. Pada tanggal 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Adapun insentif fiskal sebagaimana dimaksud dapat berupa insentif bea masuk atas importasi EV dalam keadaan terurai lengkap Completely Knock Down/CKD), terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu; insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi. serta beberapa insentif lain.

Pemberian Insentif Bisa Pangkas Harga Mobil Listrik 30%

16 Aug 2019

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan mobil listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Adanya insentif tersebut diyakini bisa memangkas harga mobil listrik hingga 30%. Saat ini harga mobil listrik lebih mahal 40% daripada mobil berbahan bakar fosil. Namun dengan adanya sejumlah insentif, selisihnya bisa 10-15%, yang akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah. Airlangga juga mengatakan pembahasan substansi insentif pajak penjualan barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik telah diselesaikan oleh Kementerian dan DPR. Namun, insentif ini nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013. Pada tanggal 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Adapun insentif fiskal sebagaimana dimaksud dapat berupa insentif bea masuk atas importasi EV dalam keadaan terurai lengkap Completely Knock Down/CKD), terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu; insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi. serta beberapa insentif lain.

Jaminan Baru agar Pekerja Lebih Tenang

15 Aug 2019

Menteri Ketenagakerjaan berharap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) sudah bisa berjalan dalam lima tahun mendatang. Nantinya kedua jaminan itu melengkapi lima jaminan sosial yang berjalan dan dikelola BPJS, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JT).

Pada program baru ini, para korban PHK akan mendapat manfaat JKP dalam waktu tertentu. Misalnya, selama mereka mencari pekerjaan anyar. Manfaat lain adalah si pekerja bisa meningkatkan kemampuan lewat program pelatihan yang dibayar dengan memakai manfaat Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Soal dari mana pembiayaan kedua program tersebut, Menaker menyatakan akan dibiayai dari iuran. Tapi mekanismenya masih tahap pembahasan. Iuran itu nantinya bisa dibebankan kepada dua pihak yakni pihak pengusaha dan pekerja. Namun porsi pembagiannya belum ditentukan. Pihak pengusaha mengaku keberatan dengan usulan itu. Pasalnya, pengusaha sudah menanggung beban yang cukup besar untuk iurang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

APINDO : Tax Amnesty Jilid II Timbulkan Rasa Ketidakadilan

15 Aug 2019

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai adanya rencana pelaksanaan tax amnesty jilid II akan menimbulkan rasa ketidakadilan, kekhawatiran, dan dikhianati kepercayaan oleh pemerintah. Ketua Komite Perpajakan Apindo, Sinddhi Widyapratama mengatakan, negara tidak bisa dibangun hanya dengan segelintir pengusaha, sehingga diperlukan kerja sama untuk mebangun negara dengan menciptakan level of playing filed, sehingga pengusaha yang sudah patuh dan ikut serta dalam tax amnesty telah mengungkapkan (disclose) hartanya ke pemerintah. Sementara yang patuh masih menutup-nutupi hartanya. Saat ini, pengusaha yang tidak patuh bersaing dengan pengusaha yang tidak patuh pajak sehingga akan menciptakan disrupsi dan tidak adanya kesetaraan level persaingan. Menurut Managing Partner Danny Darusallan Tax Centre (DDTC), seharusnya pemerintah perlu memberikan tindak lanjut kepada para pengusaha yang telah mengikuti tax amnesty, dengan memberikan insentif fiskal misalnya. Jadi Wajib Pajak yang patuh akan mendapatkan benefit agar mampu memberikan trigger perekonomian, bukanya kebalik dengan wacana adanya tax amnesty jilid II yang akan menciderai pengusaha yang sudah mendiclosure hartanya melalu tax amnesty yang telah dilakukan sebelumnya.

Perusahaan Teknologi AS Melawan di Prancis

15 Aug 2019

Prancis mengutip pajak atas perusahaan teknologi. Google, Facebook, Amazon dikenai pajak 3%. Namun perusahaan digital asal AS itu tidak mau mengalah begitu saja. Mereka mengajukan keberatan dan masuk persidangan. Amazon berargumen bahwa beban pajak itu akan menjadikan 10.000 usaha kecil di Prancis menanggung pajak 3%. Facebook menganggap pengenaan pungutan ini akan menghambat pertumbuhan termasuk inovasi dalam ekonomi digital. Meski demikian, langkah Prancis ini akan diikuti negara Uni Eropa (UE) lainnya, termasuk Austria, Inggris, Spanyol, dan Italia.

Kebijakan Fiskal Redam Defisit Neraca Dagang

14 Aug 2019

Pemerintah berupaya mengoptimalkan kebijakan fiskal untuk menahan pelebaran defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF mengatakan pemerintah akan terus berupaya mendorong ekspor untuk menekan defisit transaksi berjalan. Di sisi lain, pemerintah mencoba membendung impor produk-produk yang membuat industri dalam negeri sulit bersaing, melalui penerapan bea masuk anti dumping (BMAD). Pemerintah sendiri sebelumnya telah berupaya menekan CAD melalui insentif tax holiday untuk mendorong investasi, menetapkan destinasi wisata prioritas untuk mengundang devisa pariwisata, juga hilirisasi sumber daya alam melalui smelter. 

Ekonom Core Indonesia menilai dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah harus lebih banyak sosialisasi ke pengusaha untuk memperoleh fasilitas pembiayaan ekspor LPEI, merevitalisasi Pusat Promosi Perdagangan Indonesia. Selain itu, Indonesia perlu memperbanyak proposal perjanjian dagang bilateral.

Akses Petugas Pajak ke WP Makin Terbatas

14 Aug 2019

Mulai tahun depan DJP siap merancang kantor pajak digital secara bertahap. Tujuannya untuk memudahkan layanan bagi wajib pajak. Direktur P2Humas Ditjen Pajak menyatakan, dengan perkembangan teknologi informasi bisa membuat segala layanan dan pekerjaan perpajakan berbasis teknologi informasi, mulai dari pelayanan, pengawasan, bahkan penegakan hukum. Nanti, konsep pelayanan pajak mengutamakan situs dan pusat informasi (contact center) untuk memproses segala kebutuhan wajib pajak. Dengan membuat layanan digital, kantor pajak berharap kualitas layanan perpajakan meningkat dan wajib pajak lebih efisien dalam urusan perpajakan. Selain itu, langkah ini mendukung upaya reformasi perpajakan juga dengan mengurangi frekuensi pertemuan antara wajib pajak dengan fiskus. Dalam jangka panjang, kebijakan ini membuat Ditjen Pajak makin berintegritas.

Direktur Eksekutif CITA menyarankan bagi pegawai pajak yang terkena efek digitalisasi tersebut bisa pindah ke bagian pengendalian, analisa pajak atau auditor pajak yang masih butuh tenaga. Sedangkan pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengapresiasi rencana perubahan ini lantaran yang diuntungkan bukan cuma bagi wajib pajak tetapi juga aparat Ditjen Pajak jadi lebih mudah bekerja.

Rantai Pasok Industri Tekstil Tak Berjalan

14 Aug 2019

Cita-cita industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia untuk bisa bersaing di pasar global masih jauh dari harapan. Pasalnya, produsen masih mengeluhkan banyaknya kendala, mulai dari hulu hingga hilir. Indonesia belum melakukan harmonisasi dan kerja sama antar-industri TPT sehingga rantai pasok tidak berjalan. Alhasil, pola produksi antar-industri tidak terkoneksi. Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian menyatakan terus berupaya mencari cara untuk melindungi industri tekstil nasional. Salah satu caranya dengan menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) produk tekstil. Pemerintah juga tengah mengendalikan impor dengan merevisi beberapa Permendag terkait impor TPT dan menarik investasi sebagai substitusi impor. Untuk meningkatkan ekspor, pemerintah akan memperbaiki kualitas dan produktivitas industri TPT dengan melakukan revitalisasi industri TPT dan implementasi industri 4.0.