Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pertumbuhan Ekonomi, Efektivitas Belanja Negara Masih Minim
Efektivitas belanja negara terhadap pertumbuhan ekonomi masih cukup minim.
Berdasarkan catatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pertumbuhan ekonomi pada 2011 mencapai 6,16% dengan belanja negara hanya mencapai Rp1.294 triliun. Pada 2018, ketika belanja negara mencapai Rp2.269 triliun pertumbuhan ekonominya justru berada di angka 5,17%.
Berarti ada belanja yang tidak tepat sasaran, yang namanya belanja tepat sasaran adalah belanja yang punya efek secara makro. Adapun yang menjadi sorotan adalah belanja K/L yang besarannya sudah dipatok dalam UU yakni belanja pendidikan dan belanja kesehatan,
sehingga perlu dimaksimalkan dampaknya.
Saat ini Bappenas tengah mencari faktor-faktor pembentuk dari belanja negara yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Manfaatkan Pertemuan Otoritas Pajak Asia
DJP masih mencari cara untuk memajaki industri digital. Untuk itu, DJP akan memanfaatkan pertemuan otoritas pajak se-Asia Pasifik ke-49 di Yogyakarta, September mendatang. Dalam pertemuan itu akan dibahas mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), peningkatan kapasitas di bidang belanja perpajakan dan manajemen keuangan, serta agenda pembaharuan reformasi perpajakan anggota. Pertemuan itu juga akan dihadiri oleh OECD.
Adapun DJP bakal mengangkat pembahasan mengenai informasi, data, dan teknologi ekonomi digital. Sebelumnya, Kepala BKF menyatakan bahwa saat ini pemerintah kesulitan untuk merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital, sebab hak pemajakan tidak jelas. Saat ini, Kemkeu sedang mengkaji peraturan perpajakan di dalam negeri untuk mengantisipasi perkembangan e-commerce. Salah satu tujuannya agar pemerintah dapat membuat aturan yang menegaskan kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia.
Pesangon PHK Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Kado pemerintah bagi pengusaha sepertinya belum akan berhenti. Setelah mengguyur banyak insentif fiskal melalui pengurangan pajak, pemerintah ingin mengurangi beban pengusaha dalam pemutusan hubungan kerja (PHK). Menaker mengusulkan agar BPJS Ketenagakerjaan menambah dua jaminan. Pertama, jaminan kehidupan pekerjaan (JKP). Kedua, jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS).
JKP meliputi pemberian pesangon saat terjadi PHK karyawan. Selama ini kewajiban JKP dan JPS menjadi tanggungan pengusaha. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengamini tengah kaji usulan tersebut. Bahkan, saat ini JPS sudah tahap uji coba piloting di DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan untuk JKP masih dikaji. Meskipun nantinya kewajiban tersebut dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, belum tentu mengurangi biaya yang ditanggung pengusaha.
Navigasi Perpajakan, Skema Penghitungan Cadangan Diperketat
Pemerintah memperketat mekanisme penghitungan cadangan yang bisa dikurangkan sebagai biaya. Langkah ini dilakukan, karena aturan yang berlaku saat ini kerap digunakan sebagian korporasi untuk memperkecil jumlah pajak yang harus disetor ke negara. Salah satu klausul yang akan diubah adalah ketentuan mengenai agunan.
Selain soal agunan, kebijakan lain yang akan diubah dalam aturan yang baru mencakup implementasi skema cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Aturan Konsultan Pajak, IKPI Soroti RUU Konsultan Pajak
Saat ini di DPR tengah bergulir RUU Konsultan Pajak. RUU ini dianggap sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu poin pentingnya adalah perluasan peran konsultan pajak. Di satu sisi, syarat lulus uji kompetensi pendidikan khusus profesi konsultan pajak yang harus diadakan oleh organisasi konsultan pajak dikhawatirkan menimbulkan monopoli profesi oleh organisasi konsultan pajak. RUU Konsultan Pajak yang sekarang ada di DPR adalah inisiasi DPR. IKPI adalah salah satu sumber informasi yang sewaktu-waktu diminta oleh DPR melalui RDP (rapat dengar pendapat).
Regulasi Kendaraan Ramah Lingkungan, Selamat Datang Mobil Listrik
Era pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri bakal segera dimulai, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden tentang mobil ramah lingkungan itu. Kehadiran perpres itu pun disambut positif oleh pelaku usaha yang telah lama menunggu kejelasan regulasi tersebut. Pengembangan kendaraan listrik dalam jangka panjang membutuhkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal. Perpres kendaraan listrik akan mendorong agen pemegang merek untuk menciptakan pasar mobil listrik di dalam negeri. Perpres tentang percepatan mobil listrik berisi pembagian tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembang, serta regulator.
Kesenjangan Pajak Tinggi, Tarif Final Perlu Pembenahan?
Penerapan skema tarif final dinilai tidak ideal dan kurang mencerminkan keadilan dalam pemungutan pajak. Apalagi dalam perkembangannya, skema tarif final turut berpotensi memperlebar gap penerimaan pajak sekaligus membuat elastisitasnya dengan produk domestik bruto (PDB) semakin tidak ideal. Jika mencermati realisasi PDB berdasarkan lapangan usaha, di tengah menurunnya komponen utama penyokong PDB, konstruksi justru menjadi salah satu sektor yang tercatat mengalami pertumbuhan. Bertolak belakang dengan ukuran ekonominya yang terus naik, sumbangan konstruksi ke penerimaan pajak justru hanya 6,6% selama semester 1/2019. Penerimaan pajak dari wajib pajak nonkaryawan juga tercatat hanya berkontribusi sebesar 1,3%. Namun, otoritas pajak juga tak menampik bahwa skema ini tidak bisa dijalankan secara terus-menerus. Apalagi, seiring perkembangan teknologi sekaligus kemampuan pencatatan di kalangan masyarakat, seharusnya skema final perlahan ditiadakan.
Pemerintah Serius Garap Mobil Listrik
Pemerintah serius mengambangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Tanah Air. Hal itu ditunjukan dengan telah ditandatanganunya Peraturan Presiden (PP) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (Mobil Listrik) oleh Presiden Joko Widodo, Senin (5/8). Perpres tersebut akan menjadi landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik. "Oh, sudah. Sudah saya tandatangani (Perpres), pada hari Senin (5 Agustus 2019-red) pagi " kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta pada Kamis (8/8). "Ya, kita ingin mendorong agar industri otomotif segera merancang dan mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia. Kita tahu 60% dari komponen mobil listrik kuncinya ada di baterainya, ' kata Jokowi. " Kita nantinya bisa mendahului untuk membangun industri mobil listrik yang mudah dan kompetitif. Karena bahan bakunya ada di kita ". Di sisi lain, Jokowi mendorong Pemprov DKI untuk memberikan insentif bagi kendaraan elektrik. Menurut Presiden, pemberian insentif untuk kendaraan elektrik bisa dari beragam bentuk seperti; retribusi parkir, hingga subsidi pembelian kendaraan listrik. Menurut Presiden, " ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk membeli mobil listrik. Dan bisa dimulai seperti di Jakarta, busway nya, taksi-taksi, bisa juga motor listrik didorong. Presiden mengatakan bahwa target industri listrik di Tanah Air adalah untuk menekan harga produk kendaraan elektrik. Jumlah mobil listrik di Indonesia ditargetkan sebanyak 400.000 unit pada tahun 2025, kemudian meningkat 5,7 juta unit pada tahun 2035.
[Opini] Menyoal Tax Amnesty Jilid II
oleh: Richard Burton, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta
Gagasan pemerintah menggulirkan pengampunan pajak jilid II menimbulkan pro kontra. Pro karena masih sedikit wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tax amnesty sebelumnya. Kontra karena dianggap tidak adil dan seharusnya pemerintah melakukan penegakan hukum.
Saat memahami keadilan suatu UU, semestinya perlu pemahaman makna dekonstruksi hukum atas satu UU. Selama ini masyarakat memahami adil jika suatu tindakan/kejadian sesuai dengan norma patokan hukum. Padahal, dalam penemuan keadilan, publik pun harus siap dan berani melepas aturan, norma dan kriteria yang sudah ditetapkan. Dekonstruksi dimaksud terletak dalam makna bahwa penemuan keadilan bukan merupakan usaha menerapkan satu aturan saja.
Diskusi TA jilid II adalah diskusi kebaruan dalam menilai keberhasilan dan keadilan dalam pungutan pajak. Keadian pengampunan pajak bukan semata keadilan dalam penerapan UU TA, tetapi dirumuskan sebagai kesejahteraan untuk tercapainya kesejahteraan anggota-anggota masyarakat. Kekuasaan negara mesti dituju memberi ruang manfaat bagi banyak orang sebagai satu tujuan hukum. Kebaruan pandangan dalam pajak adalah kebaruan yang tidak dapat menyandarkan seutuhnya hanya pada UU karena itu berbahaya. Semakin kita menerapkan hukum dengan ketat, semakin kita mencapai ketidakadilan bukan keadilan (summum ius summa iniura). Oleh karena itu, ruang keadilan dan kemanfaatan pungutan pajak dalam gagasan TA jilid II, tentu amat diharapkan meski harus dikaji dalam konteks kebaruan budaya hukum sebagai jati diri bangsa.
Menebar Insentif Baru, Mendorong Mesin Eskpor
Pemerintah kembali menebar insentif untuk mendongkrak ekspor. Insentif kali ini untuk pebisnis kecil dan menengah dengan investasi sampai Rp 15 miliar lewat PMK 110/2019 yang mengatur kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) bagi pengusaha kecil menengah. Dengan aturan ini, pemerintah berharap biaya produksi bisa berkurang 20%. Namun demikian, meski memudahkan, pengusaha menilai, fasilitas KITE belum efektif.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









