;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Kemenkeu Targetkan Aturan VAT Refund Selesai Bulan Ini

02 Aug 2019

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan revisi aturan khusus mengenai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau VAT Refund bagi turis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 akan selesai pada Agustus ini. Dengan demikian, peraturan hasil revisi bisa diimplementasikan pada Oktober 2019. Direktur Peraturan Perpajakan DJP, Arif Yanuar, mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih membangun sistem pencatatan pajak belanja tuirs di merchant yang terdaftar dalam pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia. Pembangunan sistem juga diharapkan dapat selesai pada Oktober mendatang. Dalam revisi peraturan ini nantinya, Arif mengatakan bahwa DJP akan mengubah ketentuan khusus terkait perubahan yang direncanakan, yakni nilai PPN paling sedikit Rp 500 ribu dalam formulir permohonan untuk beberapa Faktur Pajak Keluaran (FPK). Ia menjelaskan, tujuan refund ini adalah agar turis asing bisa lebih banyak berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam program VAT Refund for tourist. Menurut Arif, saat ini VAT Refund paling besar terjadi di Bandara Kualanamu, sedangkan di Bandara Soekarno-Hatta masih terfokus pada toko-toko besar. Menurut data DJP, saat ini merchant terdaftar sebanyak 46 dan memiliki 236 outlet di seluruh Indonesia.

31 Wajib Pajak Kantongi Tax Holiday

02 Aug 2019

DJP memastikan sebanyak 31 Wajib Pajak badan telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday sejak regulasi mengenai pemberian insentif tersebut direvisi. Dari total penerima tax holiday itu, sebanyak 10 Wajib Pajak mendapatkan insentif tersebut pada tahun 2018 dan sisanya 21 Wajib Pajak memperoleh fasilitas ini hingga pertengahan 2019. Tax Holiday ini rencananya akan memberikan investasi sebesar Rp 354,7 triliun yang terdiri atas rencana di tahun 2018 sebesar Rp 208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp 146,2 triliun, kata Direktur Perpajakan II DJP, Yunirwansyah dalam acara media gathering di Bali, Rabu (31/7).

Editorial, Menanti Efek Insentif Pajak Vokasi

02 Aug 2019

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Ini merupakan perubahan atas PP No. 94 Tahun 2010. Aturan tersebut bertujuan mendorong investasi industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, tujuan pembentukan aturan tersebut untuk meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Fasilitas ini memang cukup menggiurkan. Bagi dunia usaha dan industri, ini memberi keringanan dalam hal pembayaran pajak penghasilan. Tak hanya itu, tersedianya SDM yang mumpuni juga akan mendorong daya saing industri. Bagi pemerintah ini akan mendorong terciptanya SDM yang mumpuni di Tanah Air, sekaligus juga mampu mengikis angka pengangguran di dalam negeri. Efek positif ini bisa kita rasakan secepatnya. Hanya saja, sampai saat ini masih ada aturan teknis yang tak kunjung terbit. Setelah keluar aturan teknis, kita juga berharap aturan ini diserbu oleh pelaku usaha terkait, sehingga target pemerintah untuk mendorong investasi, menghasilkan SDM yang mumpuni, serta meningkatkan daya saing industri segera tercapai.

Sistem Inti Perpajakan, Pemerintah Alokasikan Dana Rp2,04 Triliun

02 Aug 2019

Pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp2,04 triliun untuk pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan. Anggaran ini akan digunakan sampai proyek pengadaan tersebut bisa optimal pada 2024 mendatang. Mekanisme proyek disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Pertama, transparan sejak awal mekanisme pengadaan telah dibuka ke publik. Kedua, otoritas pajak juga melibatkan institusi penegak hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaannya. 

Super Deduction Tax, Syarat Teknis Masuk Tahap Finalisasi

02 Aug 2019

Aturan turunan dari PP No. 45/2019 tentang Perubahan Atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan telah masuh tahap final. Peraturan menteri keuangan mengenai super deduction tax vokasi mapun R&D memuat sejumlah konsep pemberian insentif tersebut. Dalam konteks vokasi misalnya, aturan turunan memuat tiga poin utama. Pertama, subjek penerima yang mencakup wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja atau pemagangan. Kedua, aturan itu juga memerinci pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% yang meliputi 100% dari biaya yang dibebankan sehubungan dengan kegiatan vokasi serta 100% tambahan dari kegiatan vokasi. Ketiga, bentuk kegiatan vokasi yang dijalankan misalnya praktik kerja dan pemagangan yang dilakukan WP di tempat usaha WP dalam negeri, temasuk pembelajaran di MA Kejuruan, SMK, hingga BLK.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah dalam pemberian insentif ini. Terlebih, hingga saat ini banyak tenaga kerja yang belum siap pakai. Terkait dengan R&D, Johnny mengatakan pemerintah perlu menjelaskan kembali mengenai definisi R&D tersebut.

Insentif Tax Allowance Juga Dipemudah

02 Aug 2019

Pemerintah kembali menyiapkan revisi PP 18/2015 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Revisi nantinya akan mempermudah pemohonan hingga menambah jumlah penerimanya. Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, pemerintah juga akan menambah sektor usaha yang bisa menerima insentif tersebut. Revisi ini juga tentunya akan memberikan kepastian usaha, karena aturan baru akan mengatur aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas. Apindo meminta pemerintah menetapkan batas waktu layanan untuk memberikan kepastian berusaha.

Pembangkit Energi Terbarukan, Pajak Ekspor Batu Bara Bisa Jadi Solusi

02 Aug 2019

Kemenko Perekonomian mengusulkan penerapan pajak ekspor batu bara untuk memberikan insentif pada teknologi pembangkit energi baru terbarukan yang dinilai masih mahal. Usulan tersebut dikeluarkan mengingat kebijakan serupa juga berlaku pada pengembangan hilirasi minyak kelapa sawit yakni biodiesel di Indonesia. Insentif yang diberlakukan pada pengembangan biodiesel tersebut dapat diberlakukan juga pada pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk pembangkitan. Batu bara yang diekspor dikenakan pajak berupa carbon tax dan digunakan sebagai insentif teknologi pembangkit EBT.

Penerapan pajak ekspor batu bara pernah diterapkan antara tahun 2006 atau 2007, tetapi kebijakan itu dibatalkan. Hal itu lantaran pengusaha batu bara yang membawa kebijakan tersebut ke ranah hukum melalui mahkamah agung (MA). Pengajuan keberatan ke MA tersebut kemudian dikabulkan karena pengusaha tambang batu bara justru dikenakan double taxation akibat penerapan pajak ekspor tersebut.

Rencana Kebijakan Pemerintah, Produk Reksa Dana Bebas Pajak

02 Aug 2019

Pemberian insentif bebas pajak untuk produk reksa dana, Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif—Efek Beragun Aset (KIK—EBA) dinilai dapat menggairahkan industri. Relaksasi yang akan dimasukkan ke revisi PP No.100/2013 tentang PPh Berupa Bunga Obligasi ini rencananya akan memberikan tarif sebesar 0% bagi keempat instrumen investasi tersebut sampai dengan 2020. Setelahnya, tarif yang akan dikenakan sebesar 10%. Namun demikian, bagi reksa dana, efek pemberian relaksasi pajak akan menjadi lebih positif karena komunitasnya yang sudah besar. Adapun pemberian relaksasi pajak ini dinilai akan menguntungkan semua produk reksa dana dengan aset dasar obligasi. Selanjutnya, alih-alih memberikan pajak 0% hingga tahun depan dan 10% untuk tahun-tahun berikutnya, Rudiyanto berpendapat akan lebih baik apabila regulator bisa mempertahankan pajak yang sudah berlaku sekarang sebesar 5% untuk 5 tahun ke depan.

DJP Pastikan Pengadaan Core Tax Masih Sesuai Target

01 Aug 2019

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pengadaan core tax system (coretax) atau sistem inti perpajakan masih sesuai jadwal dengan target rampung di 2023 kemudian diimplementasikan pada 2024. Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Hantriono Joko Susilo, mengatakan bahwa DJP akan melakukan lelang untuk agen pengadaan. Proses lelang akan berlangsung dari Oktober 2019 hingga September 2020. Core Tax ini nantinya akan menjembatani berbagai sistem perpajakan diantaranya untuk System Integrator (SI), Project Management Quality Assurrance (PMQA) Consultant, dan pengadaan Change Management (CM) Consultant sebagai pendamping. Direktur Transformasi Proses Bisnis berharap nantinya implementasi sistem ini mampu membuat basis data yang kuat sehingga penerimaan pajak meningkat dan sustainable.

Navigasi Perpajakan, Unifikasi SPT Masa Bakal Diterapkan

01 Aug 2019

Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah administrasi kepatuhan WP. Salah satunya dengan melakukan penyatuan empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT. Empat jenis SPT yang akan disederhanakan itu mencakup SPT Masa PPH Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Unifikasi SPT akan membantu otoritas dalam melakukan pengawasan karena memiliki data yang akurat.