Politik dan Birokrasi
( 6583 )Dua Pemasok Apple Bangun Pabrik di Indonesia
Dua pemasok Apple Inc membangun pabrik di Indonesia adalah Compal Group dan Pegatron. Investasi dua perusahaan ini akan memperkuat struktur industri elektronik nasional. Selain dapat memacu kapasitas produksi dalam negeri diharapkan juga mampu untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor maupun menghasilkan produk substitusi impor. Menurut, Menteri Perindustrian, dengan adanya fasilitas tax holiday mereka sangat tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Compal melihat pasar Indonesia cukup menjanjikan. Kalau jadi masuk, Compal Group akan membangun satu klaster pabrik dengan vendornya yaitu Pegatron yang telah mendirikan pabrik di Kawasan Industri Batamindo.
Darmin : Insentif Pajak Pengembangan Vokasi Mulai 2020
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, memastikan pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% atau super deductible tax untuk undustri yang dapat mendorong pengembangan pendidikan vokasi para pekerja, secara efektif mulai tahun 2020. Darmin mengatakan regulasi terkait insentif tersebut sudah terbit melalui Peraturan Pemerintah namun penyempurnaan kebijakan in terus dilakukan agar dapat efektif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor industri. Tujuan peraturan ini untuk meningkatkan daya saing SDM di Indonesia melaui program praktik kerja, pemagangan atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha atau industri.
Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25
Ditjen Pajak mencabut Perdirjen Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Aturan tersebut dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Hal ini merupakan bagian tindak lanjut dari terbitnya PMK Nomor 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan penghitungan PPh 25 untuk wajib pajak lain.
Petani Garam Usul Harga Beli Terendah
Selain peternak ayam, nasib kurang beruntung juga tengah menghampiri petani garam alami. Dalam sebulan terakhir, harga garam berada pada titik terendah, berkisar Rp600 hingga Rp700 per kg. Kondisi ini membuat petani garam mendesak pemerintah untuk menetapkan harga acuan berupa harga pembelian garam terendah di tingkat petani. Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) mengusulkan agar pemerintah menetapkan harga pembelian terendah di tingkat petani sebesar Rp1.000 per kg. Direktur Operasi PT Garam berpendapat, salah satu penyebab harga garam petani jatuh adalah serapan yang belum maksimal oleh PT Garam. Pasalnya, saat ini gudang BUMN penyerap garam petani itu masih penuh dengan stok garam tahun lalu yang mencapai 120.000 ton dan belum terjual.
Editorial, Butuh Kebijakan Holistik Untuk Mobil Listrik
Pemerintah berkomitmen dan memberikan dukungan kepada industri otomotif nasional, terutama dalam pengembangan kendaraan listrik. Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah terlihat cukup serius dalam mendorong pengembangan mobil listrik. Kebijakannya semakin konkret, tidak lagi sekedar wacana. Ada dua regulasi yang sedang disiapkan. Pertama, Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Kedua Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor. Pemberian insentif fiskal saja tidaklah cukup. Butuh kebijakan yang holistik dan komprehensif agar tujuan yang hendak dicapai lebih optimal. Selain itu, pemerintah juga harus segera membangun lebih banyak pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau nonfosil. Setidaknya secara bertahap mengurangi pengoperasian pembangkit BBM.
Pembebasan PPN Membantu Industri Maskapai Dalam Negeri
Setelah
ditekan untuk menurunkan harga tiket, kini giliran industri penerbangan
mendapatkan insentif pajak. Tahun ini, pemerintah memberikan pembebasan PPN
untuk industri penerbangan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 50 Tahun 2019.
Dengan aturan ini, alat angkutan udara dan suku cadangnya yang diimpor pihak
lain dibebaskan PPN-nya. Selain itu, pembebasan PPN juga berlaku atas
sejumlah hal, meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa
sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan
atas pesawat udara dan suku cadangnya.
INACA Apresiasi Insentif Fiskal bagi Industri Penerbangan
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengapresiasi penerbitan peraturan yang menegaskan tak ada pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor serta penyerahan pesawat dan suku cadang hingga sewa pesawat. Hal tersebut dinilai bisa meningkatkan daya saing industri penerbangan dalam negeri. Adapun regulasi dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Dengan diberlakukanya peraturan ini, maka biaya operasional termasuk biaya perbaikan pesawat bisa berkurang sehingga industri penerbangan dapat lebih kompetitif.
Penerimaan Pajak, Kinerja Pemungutan Belum Optimal
Kinerja pemungutan pajak dinilai belum optimal, seiring dengan adanya shortfall yang diproyeksikan berada di angka Rp140,4 triliun. Otoritas pajak menggunakan data, pengawasan, pelayanan wajib pajak terkait strategi yang akan ditempuh untuk mengejar penerimaan pajak. Adapun lemahnya kinerja pemungutan pajak tersebut dapat ditilik dari elastisitas pertumbuhan penerimaan pajak dengan proyeksi realisasi produk domestik bruto (PDB) atau tax buoyancy selama semester I/2019 yang sebesar 0,4. Artinya setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya menghasilkan penerimaan pajak sebesar 0,4% atau dengan kata lain masih ada gap sebesar 0,6% selama semester I/2019.
Pemerintah Siapkan Rancangan PP Perdagangan Lintas Batas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perdagangan lalu lintas cross border melalui sistem perdagangan elektronik e-commerce, sebagai langkah untuk mengawasi arus barang impor yang ditransaksikan. Disamping itu, ia menyebut bahwa jumlah impor lewat e-commerce memang porsinya masih sedikit jika dibandingkan dengan impor konvensional. Akan tetapi, ada tren kenaikan dari impor lewat e-commerce. Dia menyebut aturan yang dikeluarkan nanti untuk memastikan volume perdagangan terkait impor barang dapat memiliki filter dan mekanisme yang jelas, sebab saat ini ada beragam pola transaksi impor barang melalui e-commerce. Darmin menegaskan, saat ini pemerintah ingin membenchmark aturan dalam negeri sehingga aturanya tidak terlalu longgar dan tidak selalu berlebihan sehingga dapat memberikan kesetaraan antara usaha konvensional dan digital.
Penghindaran Pajak Berganda, Negosiasi dengan Singapura Dimulai
Pemerintah mulai mengakomodasi permintaan Singapura. Ini ditandai dengan dimulainya negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda atau avoidance of double taxation dengan negara tersebut. Perjanjian kesepakatan pajak berganda ini diterapkan kepada semua negara mitra investasi Indonesia. Singapura adalah negara dengan investasi terbesar di Indonesia. Pemerintah agar bernegosiasi dengan baik dan setara, agar perjanjian penghindaran pajak berganda ini sesuai dengan tujuan awalnya dan tidak menggerus pendapatan perpajakan itu sendiri.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









