;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Perluasan Objek Pajak, Pemerintah Turunkan Baseline PTKP

25 Jul 2019

Di tengah guyuran insentif yang diberikan kepada pelaku usaha, pemerintah menyusun kebijakan yang menekan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini ditandai dengan rencana penurunan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang terdapat di dalam rancangan awal draf revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dokumen awal rancangan draf itu menjelaskan bahwa kebijakan ambang batas PTKP diturunkan menjadi minimal Rp36 juta. Namun demikian, jika dibandingkan dengan baseline yang berlaku saat ini yang diterbitkan pada 2016 lalu, yakni di angka Rp54 juta atau untuk wajib pajak berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan, angka ini tentu lebih rendah.

Rencana pemerintah yang akan menurunkan baseline PTKP menjadi Rp36 juta, merupakan keputusan yang perlu ditinjau ulang. Selain tidak proporsional dan tidak adil, keputusan tersebut justru bisa mendelegitimasi peran pajak sebagai alat untuk meredistribubsi pendapatan. Masalah terbesar dari belum optimalnya penerimaan pajak saat ini tidak hanya sebatas mengenai tarif, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak termasuk praktik-praktik penghindaran pajak yang masih banyak terjadi.

Kebijakan Mobil Listrik, Menkeu: 2 Aturan Terbit Pekan Ini

25 Jul 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan dua peraturan terkait dengan kendaraan listrik pada pekan ini. Aturan tersebut adalah peraturan presiden tentang kendaraan listrik dan peraturan pemerintah terkait dengan pajak barang mewah. Menkeu juga mengungkapkan beberapa insentif yang disiapkan, yakni bea masuk jika mengimpor kendaraan listrik secara terurai lengkap ataupun tidak lengkap (CKD/IKD) dalam jangka waktu tertentu, untuk mendorong industri dalam negeri dan tingkat kandungan lokal. Selain itu insentif tax holiday untuk kendaraan listrik terintegrasi dengan industri baterai, serta tax allowance untuk suku cadang, aksesoris kendaraan bermotor lainnya. Selanjutnya, bea masuk yang ditanggung pemerintah, kemudahan impor untuk kebutuhan ekspor. Jika industri otomotif melakukan pelatihan vokasi dan melakukan inovasi dan riset, juga berkesempatan super deductible tax dua kali hingga tiga kali.

Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Objek PPh Diperluas

24 Jul 2019

Pemerintah akan memperluas objek pajak penghasilan dari 19 menjadi 25 objek pajak. Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan atau korporasi akan diturunkan menjadi 20% dari sebelumnya 25%. Rencana perluasan objek pajak dan penurunan tarif pajak penghasilan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh Bisnis. Ini merupakan revisi UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Beberapa tambahan objek pajak penghasilan yang rencananya dimasukkan dalam beleid pajak korporasi itu mencakup harta warisan dan harta hibah.
Objek pajak penghasilan lain adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu 2 tahun. Pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan juga akan dijadikan objek pajak penghasilan dalam draf RUU tersebut.

Rancangan UU itu juga mempertegas perlakuan pemajakan terhadap bentuk usaha tetap (BUT) dan transaksi ekonomi digital. Perlakuan perpajakan bagi BUT diperluas menjadi tiga aspek. Pertama, penghasilan dari usaha atau kegiatan badan usaha dan dari harta yang dimiliki. Kedua, penghasilan kantor pusat dari aktivitas usaha, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia dan dilakukan oleh badan usaha tetap di Indonesia. Ketiga, penghasilan baik berupa penghasilan pasif seperti dividen maupun royalti hingga penghasilan dari transaksi ekonomi digital, sepanjang terdapat hubungan efektif antara badan usaha dengan penghasilan tersebut.

Sementara itu, pelaku industri asuransi menilai, rencana perluasan objek pajak penghasilan terhadap pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan oleh pemberi kerja kurang tepat. Premi dan iuran itu menjadi kewajiban perusahaan yang sepatutnya diperhitungkan sebagai bia­ya.

Pajak Juga Bidik E-Commerce di Medsos

24 Jul 2019

Ditjen Pajak menegaskan bahwa upaya mengejar penerimaan pajak bagi pelaku ekonomi digital tidak hanya menyasar para penjual di marketplace, tetapi juga seluruh aspek ekonomi digital, seperti media sosial, tekfin, dan lainnya. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak mengatakan, fokus pemerintah adalah menertibkan administrasi dan tidak ada aturan pajak baru. Aturan yang berlaku tetap sama, yakni 0,5% dari peredaran bruto bagi pengusaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar. Namun demikian, ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai, pemerintah bakal kesulitan mencari potensi pajak di media sosial. Untuk itu ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah, yaitu mengharuskan perusahaan media sosial melaporkan jumlah penjual dan melakukan razia.

Persoalan Utama di Segmen Menengah

23 Jul 2019

Persoalan utama terkait properti adalah kesulitan segmen konsumen kelas menengah untuk memiliki properti dengan harga terjangkau. Segmen ini merupakan kelompok konsumen terbesar dengan harga hunian yang disasar Rp 500 juta sd Rp 2 miliar per unit.

Menurut Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto, dampak dari insentif fiskal tidak luas. Konsumen properti mewah tidak banyak dan suplai hunian juga tidak banyak. Kebijakan itu sulit berdampak luas untuk sektor properti. Insentif fiskal diharapkan mambangkitkan pasar hunian.

Head of Research JLL James Taylor menyampaikan aktivitas proyek pembangunan properti mewah tetap tumbuh meskipun pasarnya sangat terbatas. Pihaknya berpendapat revisi aturan pajak bagi properti mewah dan sangat mewah yang diterbitkan pemerintah. Akan tetapi kebijakan itu belum berdampak luas terhadap seluruh pasar properti. Pasar apartemen mewah yang dipasarkan saat ini terdiri dari apartemen primer atau masih dalam tahap konstruksi serta apartemen yang sudah tersedia. PPnBM dan PPh pasal 22 hanya berlaku untuk apartemen primer. Adapun apartemen yang sudah tersedia masuk dalam hunian sekunder.


Pemerintah Bakal Menghemat Anggaran Lebih Ketat Semester II

23 Jul 2019

Pemerintah akan melakukan penghematan dana belanja semester kedua tahun ini. Salah satu pertimbangannya, karena penerimaan pajak berpotensi meleset dari target. Menkeu mengatakan, proyeksi serapan belanja yang lebih rendah dari tahun lalu bukan berarti kemunduran. Sebab, tahun lalu ada belanja-belanja mendesak seperti Asian Games, juga bencana alam. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih berupaya ekstra untuk meningkatkan efisiensi sehingga realisasi belanja pemerintah pusat lebih rendah dari perkiraan.

Perspektif Pajak, Meneropong Kebijakan Pajak Periode Kedua Presiden Jokowi

23 Jul 2019

Oleh Darussalam, Managing Partner DDTC

Insentif pajak tetap jadi andalan pada periode kedua Presiden Jokowi untuk merespons situasi perekonomian. Penurunan tarif PPh badan sepertinya tinggal menunggu waktu. Kedua, instrumen yang pro terhadap iklim investasi tersebut dipercaya akan meningkatkan basis ekonomi dan kemampuan membayar pajak lebih baik. Kepatuhan pajak juga diharapkan meningkat seiring dengan membaiknya kualitas hubungan antara wajib pajak dengan pemerintah. Makin gencarnya insentif pajak jelas meningkatkan hilangnya potensi penerimaan pajak. Oleh sebab itu, pemerintah perlu secara rutin mengevaluasi efektivitas pemberian insentif yang sekaligus bisa mengurangi  kesenjangan kebijakan. Peran sentral Presiden Jokowi jelas diharapkan dalam agenda reformasi pajak yang seyogyanya bisa menjembatani antara upaya untuk mendorong daya saing dan memobilisasi penerimaan.

Badan Otonom Pajak, BPK Tulis Surat ke Presiden

23 Jul 2019

Badan Pemeriksa Keuangan mendorong Direktorat JEnderal Pajak menjadi badan otonom. Anggota IV BPK Rizal Djalil telah menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi  mengenai permintaan ini. Pajak merupakan komponen utama dalam penerimaan negara. Ddengan posisinya yang cukup strategis, seharusnya otoritas pajak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menetapkan kebijakan terkait penerimaan pajak. Upaya mewujudkan lembaga pajak otonom sebenarnya sudah dibahas sejak 2007. Kala itu, seluruh fraksi di DPR sepakat, tetapi keputusan diurungkan lantaran penolakan dari pemerintah. Poin megenai perubahan kelembagaan Ditjen Oajak masuk dalam perubahan Undang-Undang KUP.

INSA Minta Pembebasan PPN Lebih Luas

23 Jul 2019

Indonesia National Shipowner's Association (INSA) mengharapkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor kapal dan suku cadangnya diterapkan secara lebih luas pada seluruh jenis angkutan laut. Pasalnya, INSA melihat ada pembatasan pembebasan PPN untuk sektor angkutan laut. Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto, menjelaskan pihaknya mengapresiasi atas peraturan baru terkait PPN yang tidak dipungut. Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Terntentu yang Tidak Dipungut PPN. Akan tetapi banyaknya pembatasan dan kriteria untuk Tidak Dipungut PPN menurutnya akan menurunkan semangat PP itu sendiri yang disusun memang untuk meningkatkan daya saing sektor pelayaran nasional. INSA meminta agar otoritas perpajakan dapat memperluas pengenaan PPN yang Tidak Dipungut tersebut.

Insentif Fiskal Gerakan Pasar Rumah Mewah

22 Jul 2019

Insentif fiskal dari pemerintah untuk sektor properti hunian mewah disambut positif. Insentif ini diharapkan bisa menggerakan pasar properti segmen atas yang cenderung stagnan dalam 3 tahun terakhir. Namun, insentif perpajakan ini belum cukup optimal menyelesaikan permasalahan sektor properti. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, insentif fiskal itu akan membangkitkan pasar hunian mewah yang beberapa tahun terakhir nyaris terhenti. Salah satu kendala menumbuhkan pasar properti hunian mewah selama ini dikenai tambahan PPnBM 20% hingga total pajak yang ditanggung 40% dari harga rumah. 

Disisi lain, revisi aturan perpajakan dapat meningkatkan pendapatan negara. Sebelumnya saat total pajak yang ditanggung 40%, proyek baru sangat terbatas. Keberadaan insentif pajak ini bisa mendorong pertumbuhan proyek hunian mewah sehingga mendatangkan pemasukan pajak. Salah satu proyek apartemen mewah yang siap dipasarkan dalam waktu dekat adalah Rafles Residences di kawasan superblok Ciputra World I Jakarta.