Politik dan Birokrasi
( 6631 )DJP Pastikan Pengadaan Core Tax Masih Sesuai Target
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pengadaan core tax system (coretax) atau sistem inti perpajakan masih sesuai jadwal dengan target rampung di 2023 kemudian diimplementasikan pada 2024. Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Hantriono Joko Susilo, mengatakan bahwa DJP akan melakukan lelang untuk agen pengadaan. Proses lelang akan berlangsung dari Oktober 2019 hingga September 2020. Core Tax ini nantinya akan menjembatani berbagai sistem perpajakan diantaranya untuk System Integrator (SI), Project Management Quality Assurrance (PMQA) Consultant, dan pengadaan Change Management (CM) Consultant sebagai pendamping. Direktur Transformasi Proses Bisnis berharap nantinya implementasi sistem ini mampu membuat basis data yang kuat sehingga penerimaan pajak meningkat dan sustainable.
Navigasi Perpajakan, Unifikasi SPT Masa Bakal Diterapkan
Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah administrasi kepatuhan WP. Salah satunya dengan melakukan penyatuan empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT. Empat jenis SPT yang akan disederhanakan itu mencakup SPT Masa PPH Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Unifikasi SPT akan membantu otoritas dalam melakukan pengawasan karena memiliki data yang akurat.
Menkeu : Perpres Mobil Listrik Segera Dirilis
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mematikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) akan segera dirilis karena proposalnya sudah siap. Kata Menkeu, Perpresnya sudah selesai tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Ia mengatakan , penerbitan kebijakan ini merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan investasi terutama sektor otomotif, karena berhubungan dengan pembangunan infrastruktur jalan juga yang harus digencarkan. Peraturan ini nantinya akan mengatur tentang struktur pajak baru industri mobil dan mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sedangkan pajak dalam Peraturan Pemerintah adalah mengenai PPnBM Kendaraan Bermotor, klasifikasi, emisi dan percepatan kendaraan listrik. Peraturan ini juga menjadi semangat mewujudkan Indonesia untuk menjadi negara yang bersih dari polusi emisi kendaraan bermotor.
Xiaomi Jadi Perusahaan Muda dalam Fortune Global 500
Xiaomi, perusahaan teknologi yang berbasis di Tiongkok, masuk dalam daftar Fortune Global 500 pada 2019. Pencapaian tersebut pun menjadikan Xiaomi perusahaan muda di dunia yang berhasil masuk Fortune Global 500 karena baru didirikan 9 tahun lalu. Head of Southeast Asia and Country Head of Xiaomi Indonesia, Steven Shi mengatakan, saat ini, Xiaomi menduduki sebagai perusahaan peringkat ke-468 di dunia dengan pendapatan sebesar US$ 26,44 miliar atau setara dengan Rp 369,169 triliun pada 2019. Sementara laba bersihnya mencapai US$2,04 milyar atau sekitar Rp 30,257 triliun. Selain itu pula, Xiaomi menduduki peringkat ketujuh untuk kategori layanan internet dan ritel di dunia.
Memacu Kepatuhan Pajak Lewat Layanan Publik
Pemerintah optimistis rasio penerimaan pajak bisa memenuhi target 13,7% dari PDB pada 2024 mendatang. Caranya, dengan memperluas penerapan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) di semua instansi pemerintah. KSWP merupakan amanat Inpres 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Beleid ini mewajibkan masyarakat untuk memiliki NPWP dan menyampaikan SPT dua tahun berturut-turut saat ingin mendapatkan layanan publik. Sebaliknya, instansi layanan publik wajib melakukan konfirmasi kepemilikan NPWP dan SPT ke kantor pajak. Jika data pemohon valid, instansi bisa langsung memberikan layanan perizinan. Namun jika data tidak valid, prosesnya akan ditolak.
Direktur P2Humas menyimpulkan bahwa program KSWP mendorong peningkatan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian SPT serta pembayaran pajak wajib pajak di Indonesia. KSWP juga bermanfaat bagi instansi untuk menjaring pelaku usaha yang sehat secara finansial, memiliki keinginan kuat untuk berinvestasi, dan taat terhadap ketentuan perpajakan. Selain itu, KSWP juga mencegah duplikasi data penerima izin usaha, sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat merata ke seluruh lapisan masyarakat. KSWP juga bisa mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan izin usaha oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi, Korporasi Bisa Kena Denda hingga Rp300 Miliar
Korporasi yang menyalahgunakan data pribadi, bisa dikenai sanksi denda hingga Rp300 miliar. Aturan soal sanksi tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Draf RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang jenis data pribadi, hak pemilik, pengaturan penggunaan, dan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi. Beberapa poin pokok dari rancangan beleid itu adalah seluruh penggunaan data pribadi harus terlebih dahulu melalui permintaan atas persetujuan pemilik, secara tertulis atau secara lisan dengan terekam. Pelanggaran atas ketentuan perlindungan data pribadi ditetapkan sebagai tindak pidana dengan sanksi beragam mulai dari Rp500 juta hingga Rp100 miliar. Denda paling ringan dikenakan bagi pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan, sedangkan denda paling berat dikenakan bagi pengelola data pribadi yang melakukan komersialisasi data tanpa persetujuan. Bagi korporasi, denda terbesar dikenakan hingga tiga kali lipat dari denda maksimal atau sekitar Rp300 miliar.
Industri Ramah Lingkungan, Produk Semen Menghijau
Para pabrikan secara bertahap akan mengurangi produksi semen jenis Ordinary Portland Cement atau OPC, sekaligus meningkatkan produk hijau atau yang lebih ramah lingkungan. Untuk mendorong industri melaksanakan aktivitas bisnis secara berkelanjutan, Kementerian Perindustrian sedang memperjuangkan insentif bagi pelaku yang mendapatkan sertifikasi industri hijau. Setidaknya terdapat dua jenis insentif bagi perusahaan yang menerapkan standar industri hijau dalam aktivitas produksinya dan mendapatkan sertifikasi. Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memprioritaskan untuk membeli dan menggunakan hasil produk dari perusahaan yang mendapatkan sertifikasi hijau. Kedua insentif fiskal, bisa berupa potongan pajak.
Tekan Rokok Ilegal 3%, DJBC Gencar Operasi Pasar
Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu aktif melakukan operasi pasar alias penindakan peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah sepanjang Juli 2019. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%. Salah satu lokasi penindakan adalah Kabupaten Minahasa Selatan. Kantor Bea Cukai Manado berhasil mengamankan sekitar 8.000 batang rokok ilegal. Sementara di Sumatera, petugas berhasil menyisir 5.192 batang rokok ilegal. Begitu juga dengan operasi di Lamongan, Kantor Bea Cukai Gresik berhasil menyita 169.600 batang rokok ilegal. Selain itu, Kantor Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.
Rasio Pajak, Saatnya ‘Menimba di Sumur Baru’
Otoritas pajak perlu ‘menimba di sumur baru’ untuk meningkatkan rasio pajak. Sehingga ketergantungan pada satu sektor tertentu bisa dihindari. Strategi ini perlu dilakukan mengingat sektor manufaktur yang menjadi soko guru penerimaan pajak, justru dari sisi pertumbuhan maupun kontribusinya ke produk domestik bruto (PDB) terus menunjukan pelemahan.Apa yang membuat rasio pajak Indonesia masih sangat rendah? Jika menilik laporan OECD, rendahnya rasio pajak Indonesia tak bisa dipisahkan dari kontribusi sektor-sektor utama ekonomi ke penerimaan pajak yang masih rendah. Tentu di luar sektor manufaktur dan perdagangan. Sektor pertanian masih begitu dominan dan tak banyak berkontribusi bagi penerimaan pajak.
Rendahnya penerimaan pajak dari sektor ini merupakan implikasi dari pembebasan sejumlah komoditas pertanian dari pengenaan pajak, sebagai konsekuensi dari menjaga daya saing sektor tersebut.
Selain pertanian, besarnya porsi sektor informal dan tingginya baseline pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar juga menjadi pekerjaan rumah. Pasalnya informal merupakan sektor yang hard to tax atau sulit dipajaki dan sebagian belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan pemerintah.
Jika dibandingkan negara lain baseline PKP Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Filipina, maupun Vietnam.
Persoalan lain yang menjadi indikasi dari rendahnya rasio pajak adalah pengenaan skema final kepada sektor-sektor tertentu, salah satunya konstruksi dan real estat. Kendati demikian, rendahnya kontribusi konstruksi dan real estat tak membuat pemerintah berhenti untuk memberikan privilese kepada sektor tersebut. Padahal, OECD belum lama ini juga menyebutkan bahwa properti merupakan salah satu sektor yang rawan menjadi obyek kejahatan pencucian uang.
Di tengah persoalan itu, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menaikan kinerja pemungutan pajak. Reformasi pajak digalakkan, meskipun dari aspek regulasi, belum ada satupun perubahan UU yang berhasil diselesaikan selama lima tahun terakhir. Isu mengenai revisi UU PPh hanya terbingkai pada penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Padahal persoalan penghasilan tak hanya fokus kepada para pelaku usaha. Sejumlah pengamat pajak maupun ekonom tak menampik, penurunan tarif merupakan salah satu instrumen untuk mendorong daya saing Indonesia. Namun demikian, penurunan tarif PPh korporasi juga harus diimbangi dengan kebijakan lainnya yang mendorong pemungutan pajak lebih berkeadilan.
Rasio Pajak, Indonesia Terendah di Asia Pasifik
Rasio pajak Indonesia masuk dalam jajaran paling rendah di negara-negara Asia Pasifik. Hal ini berbanding terbalik dengan capaian mayoritas negara lain yang menurut laporan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukan kenaikan. Rasio pajak Indonesia tercatat hanya 11,5%, yang merupakan paling rendah jika dibandingkan dengan negara-negara kepulauan kecil di kawasan pasifik misalnya Tokelau yang mencapai 14,2% atau Vanuatu yang mencapai 17,1%.
Menghitung rasio pajak, dalam pandangan pemerintah, tidak bisa dilepaskan dari komponen yang membentuknya. Pertama, penerimaaan pajak yang selama ini dipungut apakah sudah mencakup semua pungutan wajib yang dilakukan negara atau tidak. Kedua, tingakatan tarif yang dalam beberapa kasus sangat berbeda antarnegara. Besar kecilnya tarif pajak tersebut akan mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Ketiga, tax base atau dasar pengenaan pajak yang berbeda. Dalam hal ini terkait keberadaan tax expenditure atau belanja pajak misalnya kebijakan pembebasan pajak, tax holiday, dan tax allowance. Selain tiga hal tersebut, ada pula faktor-faktor lain yang memengaruhi kinerja rasio pajak. Di antaranya keberadaan faktor eksternal misalnya pertumbuhan ekonomi (termasuk di dalam struktur ekonomi) dan sosial politik, subjek pajak, compliance rate, hingga tax capacity.
Adapun Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menjelaskan rendahnya tax ratio di Indonesia pada dasarnya bisa diakibatkan oleh beberapa hal. Pertama, ditinjau dari sisi historisnya, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan pembenahan sistem kerap tidak optimal karena selalu adanya ‘godaan’ penerimaan dari sektor nonperpajakan terutama dari komoditas (sumber daya alam/SDA). Kedua, tingginya angka shadow economy di Indonesia. Ketiga, adanya perubahan situasi ekonomi yang belum mampu sepenuhnya diikuti oleh UU.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









