Politik dan Birokrasi
( 6583 )Diskon Pajak Demi Investasi SDM
oleh : Enny Sri Hartati (Peneliti Senior INDEF)
Hasil survei Institute for Management Development 2018 menempatkan daya saing pekerja Indonesia pada peringkat ke-4 di ASEAN. Hal ini tentu tidak lagi sekedar alarm tetapi sudah menjadi ancaman serius. Pasalnya, integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tak terbatas pada perdagangan bebas, tetapi juga merambah pasar tenaga kerja. Jika tidak segera berbenah, pasar kerja Indonesia dapat diserbu Singapura, Malaysia dan Thailand. Penyebabnya antara lain : pendidikan yang rendah serta ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan dunia usaha.
Pemerintah mencoba melakukan terobosan dengan melibatkan dunia usaha melalui kebijakan insentif pajak jumbo (super deductible tax). Pemerintah memperluas indikator untuk memperoleh insentif pajak (deduction). Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019 menyebutkan pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang melakukan riset, inovasi dan vokasi melalui pengurangan penghasilan kena pajak (PKP). Biaya yang dikeluarkan untuk dukungan kegiatan itu akan dikonversi dengan penurunan PKP yang dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh).
Diskon pajak itu bertujuan mendorong dunia usaha agar berpartisipasi dalam percepatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terutama memenuhi kebutuhan industri serta mendorong riset yang menghasilkan onovasi dan penguasaan teknologi baru. Namun mesti dikalkulasi konsekuensi kebijakan diskon pajak ini terhadap risiko target penerimaan pajak tak tercapai. Apalagi pemerintah telah merelaksasi tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, investasi SDM memiliki jeda waktu yang cukup panjang. Detil, kejelasan dan tranparansi aturan teknis diskon pajak perlu dijabarkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan harus memberikan kepastian terhadap dunia usaha yang memanfaatkan program ini, sekaligus mendeteksi dan mencegah niat buruk.
Harus ada kalkulasi ekonomi yang komprehensif dalam mendorong produktivitas dan daya saing perekonomian. Dari sisi dunia usaha, super deductible tax merupakan insentf pajak berbasis biaya. Jika program itu mampu meningkatkan efisiensi yang berujung pada peningkatan produktivitas dan daya saing tentu saja akan diminati. Sebaliknya, investasi pemerintah juga harus mampu mengompensasi realisasi pajak yang lebih rendah daripada target dengan meningkatkan investasi swasta. Alhasil, kendati pengeluaran pemerintah berpotensi berkurang akibat penerimaan pajak yang turun hal itu diganti dengan peningkatkan investasi swasta dalam perekonomian.
Dosen UGM Protes Penarikan Pajak
Sejumah dosen Universitas Gadjah Mada mengeluhkan keputusan pimpinan universitas terkait penarikan pajak karena dinilai tidak sesuai aturan sehingga merugikan dosen dan karyawan. Persoalan ini muncul setelah penetapan perguruan tinggi negeri badan hukum sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Di Indonesia ada 11 PTN BH yakni UGM, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, IPB University, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Menurut Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto, penetapan UGM sebagai PKP tidak tepat. Sebab dengan penetapan itu, perguruan tinggi diperlakukan sebagai perusahaan yang menjual jasa pendidikan. Padahal UGM lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya memiliki karakter nirlaba.
(Opini) Menanti Konsensus Global Pajak Digital
Oleh Darussalam (Managing Partner DDTC)
Pernyataan Menkeu Sri Mulyani I bahwa upaya memajaki ekonomi digital telah menimbulkan kepusingan di berbagai negara sangat beralasan. Negara sumber penghasilan dari aktivitas ekonomi digital lintas negara terancam tidak mendapat hak pemajakan atas penghasilan yang bersumber di negaranya. Hak pemajakan baru timbul jika entitas bisnis membentuk sebuah BUT melalui kehadiran secara fisik di negara sumber penghasilan. Hingga kini skema pemajakan aktivtas ekonomi digitallintas batas merupakan satu-satunya dari Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh G20/OECD yang masih belum disepakati. Namun, banyak negara tidak sabar dan pesimistis dengan agenda tersebut, dan menerapkan pengenaan pajak secara sepihak atau unilateral tanpa menunggu konsensus global, seperti Inggris, India, dan Uganda. Mencermati fenomena tersebut, pada awal 2019 BEPS Inclusive Framework telah merilis proposal yang diharapkan bisa menjadi solusi bersama tentang pajak ekonomi digital. Proposal pemajakan ekonomi digital terdiri atas dua pilar yang saling melengkapi satu sama lain. Pilar pertama mengatur kriteria hak pemajakan dan skema pengalokasian laba. Pilar kedua berupa skema anti penghindaran pajak secara global yang disebut Global Anti Base Erosion (GloBe).
Penerimaan Negara, Setoran PPN Tertekan
Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) diprediksi terus tertekan seiring dengan tren penurunan kinerja impor hingga akhir paruh pertama tahun ini. Selain karena adanya kebijakan pengendalian yang diberlakukan pemerintah, meningkatnya ketidakpastian global juga turut menekan kinerja impor. Secara naluriah, jika pertumbuhan impor dan neraca dagang yang secara umum mengalami perlambatan, penerimaan PPN akan terus tertekan. Ekonom Indef Enny S.H. menyarankan kepada pemerintah untuk menyusun kebijakan pengendalian impor yang komprehensif dan spesifik guna menjaga stabilitas fiskal. Kebijakan pengendalian impor yang dilakukan pemerintah selama ini selalu memiliki berbagai macam tendensi. Merosotnya impor sudah pasti akan menurunkan kinerja penerimaan dari sektor tersebut. Pekerjaan rumah yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong kinerja penerimaan PPN, adalah membangkitkan industri-industri yang memiliki korelasi langsung dengan penerimaan PPN. Sementara itu, untuk menutup gap dari insentif pajak dan penurunan tarif PPh korporasi dari 25% jadi 20%, pemerintah akan menggencarkan ekstensifikasi dengan menyasar empat target, yaitu OP, warisan yang belum terbagi, badan, dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak.
Pemerintah Kebut Kajian Pemangkasan PPh Badan
Menkeu
memerintahkan Ditjen Pajak agar mengarahkan kebijakan untuk memenuhi visi
Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahan periode keduanya, salah satunya
mendorong investasi secara besar-besaran, terutama investasi yang
berorientasi ekspor. Sebagai upaya mendukung visi tersebut, Menkeu menegaskan
pihaknya sangat serius mengkaji penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi
20%. Selain itu, Menkeu juga menugaskan Ditjen Pajak untuk terus mengkaji
potensi ekonomi digital. Sebab, realisasi perpajakan hingga saat ini belum
mencerminkan besarnya potensi penggunaan internet, e-commerce,
dan bersarnya jumlah penduduk Indonesia. Ia ingin
tantangan perpajakan di era digital tercakup dalam RUU PPh.
Pebisnis Digital Keberatan RUU Pajak Digital di Perancis
Parlemen
Perancis menyetujui RUU pajak atas layanan digital. Rencana ini membuat
Amerika Serikat gerah dan mengancam dengan tarif pembalasan atas produk asal
Perancis, karena perusahaan-perusahaan asal negeri Paman Sam yang akan
menjadi targetnya. Aturan ini akan mengenakan pajak sebesar 3% atas transaksi
internet perusahaan-perusahaan besar seperti Amazon, Facebook, dan Google,
atas usahanya di Perancis. Aturan ini mulai berlaku pada Januari 2020.
Menanggapi ancaman AS, Menkeu Perancis menyatakan perbedaan bisa diselesaikan
melalui negosiasi dan diskusi.
Aturan IMEI Jangan Bebani Operator
Pemerintah
sedang menggodok aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity
(IMEI). Adapun salah satu ketentuannya adalah black list alias ponsel diblokir atau tidak bisa menggunakan simcard Indonesia. Tentunya
pemblokiran kartu telepon bakal melibatkan pihak operator. Asosiasi
Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap aturan validasi IMEI tidak
membebankan industri. Pasalnya, operator telekomunikasi hampir dipastikan
akan mengeluarkan dana investasi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menganalisis secara komprehensif, sehingga
skema yang ditawarkan kepada publik bisa melindungi seluruh kepentingan.
Menkeu : Reformasi Perpajakan Fokus pada Lima Aspek
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan tentang pentingnya reformasi perpajakan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terkait itu, pihaknya telah menetapkan lima aspek sebagai fokus dari reformasi perpajakan yang meliputi aspek organisasi, aspek sumber daya manusia, aspek teknologi informasi berbasis data, aspek proses bisnis dan aspek regulasi perpajakan. Dari aspek organisasi, Kementerian Keuangan telah melakukan terobosan dengan membentuk dua direktorat baru di lingkungan DJP, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selanjutnya, dari aspek SDM, Kementerian Keuangan berfokus pada hal memastikan perlindungan bagi insan pajak yang bertugas dan berjuang dalam mencapai target penerimaan negara. Selain itu, dari aspek reformasi teknologi informasi berbasis data, Menteri Keuangan akan terus melakukan inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi guna menghadapi era digital. Adapun, dari aspek proses bisnis, Kementerian Keuangan, akan diwujudkan melalui peraruan sistem inti (core system) administrasi perpajakan. Untuk reformasi dalam aspek regulasi, Sri Mulyani meminta pemerintah dapat memberikan regulasi perpajakan yang mampu mendorong perekonomian, terutama di bidang investasi dan ekspor mallui berbagai insentif, dengan tetap menjaga kesinambungan penerimaan pajak.
(Opini) Tarif Tunggal Bea Meterai & Penerimaan Negara
Oleh Steph Subanidja (Dosen Perbanas Institute Jakarta)
Kemenkeu mengusulkan traif tunggal Bea Meterai yaitu Rp10.000/lembar transaksi atau dokumen. Sedikitnya ada tiga pertimbangan mengapa usulan tarif tunggal tersebut. Pertama, Pertimbangan masa lalu, dalam UU No.13 tahun 1985, kenaikan hanya boleh dilakukan maksimum 6 kali nilai awal. Kedua, pertimbangan saat ini, yang berdasarkan perhitungan Bank Indonesia diindikasikan terjadi pertumbuhan ekonomi kuartal I/2019 akan diikuti dengan pertumbuhan ekonomi di kuartal-kuartal berikutnya. Ketiga, pertimbangan masa depan, dengan semakin banyak transaksi digital sehingga perlu untuk diakomodasikan di dalam RUU yang baru tentang Bea Meterai.
Tarif tunggal pasti lebih dinikmati oleh para pelaku usaha. Penyederhanaan beban meterai tunggal tersebut bagi pelaku bisnis dan usaha menjadi lebih praktis dan mudah. Selain itu, dalam RUU yang baru akan mengakomodasi transaksi digital, diharapkan ke depan bisa terdapat juda bentuk bea meterai digital.
Cukai Plastik, Menanti Harmonisasi Pusat dan Daerah
Penerapan cukai kantong plasrik menimbulkan polemik. Kebijakan yang digagas oleh pemerintah pusat tidak sejalan dengan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan mengenai cukai plastik masih tumpang tindih. Saat ini sudah ada empat kota ynag melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan yaitu Bogor, Balikpapan, Jambi dan Banjarmasin. Di satu sisi pemerintah melalui Kemenkeu akan mengnakan tarif cukai plastik. Kedua instnasi yang memayungi pun juga berbeda, antara Kemenkeu dan Kemendagri. Menurut Yustinus, apabila pengenaan cukai plastik resmi dijalankan, peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik harus dicabut.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









