;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah

26 Jul 2019

Mayoritas negara-negara kawasan Asia dan Pasifik mencatatkan penurunan rasio penerimaan pajak terhadap PDB alias tax ratio. Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah pada 2017 sebesar 11,5%. Angka ini jauh di bawah rata-rata tax ratio negara-negara OECD yang mencapai 34,2%. OECD menyebut sektor pertanian yang sulit dipajaki berkontribusi terhadap rendahnya tax ratio Indonesia. Selain itu, besarnya porsi tenaga kerja informal mencapai 57,6%, masih banyaknya penghindaran pajak (tax evasion), dan basis pajak yang sempit. Menanggapi survei OECD ini, Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan bahwa perhitungan tax ratio untuk Indonesia belum termasuk pajak-pajak daerah, serta jaminan sosial. Saat ini, upaya utama otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan adalah melalui reformasi perpajakan jangka menengah. Pilar utamanya adalah pembangunan sistem IT dan basis data yang didukung proses bisnis yang efisien untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Direktur Eksekutif CITA melihat tax ratio Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara-negara tersebut. Sebab, ekonomi Indonesia jauh lebih besar dengan struktur yang kompleks. Belum lagi, Indonesia juga banyak memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha. Menurutnya, kuncinya adalah tax reform, sistem inti perpajakan harus segera selesai, sehingga pemanfaatan data lebih kuat. Selain itu, integrasi data juga menjadi tantangan. Sebab, Indonesia belum memiliki common identifier untuk memudahkan gambaran potensi penerimaan.

Investasi Rp 40 Triliun, Hyundai Minta Tax Holiday

26 Jul 2019

Hyundai Motors Group menemui Presiden Jokowi pada Kamis (25/7) untuk membahas rencana investasi di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, raksasa otomotif Korea Selatan itu meminta insentif tax holiday untuk pembangunan pabrik mobil yang menelan Rp 40 Triliun. Saat ini Hyundai tengah melakukan survei di kawasan industri Jawa Barat, seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang, seperti yang dikatakan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto seusai mendampingi Presiden Jokowi dalam eprtemuan dengan delegasi Hyundai Motors Group di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/7). Airlangga menuturkan, Presiden merespon positif rencana investasi Hyundai di sektor yang ditargetkan menjadi andalan ekspor Indonesia ke depan.

Perluasan Objek Pajak, Pemerintah Turunkan Baseline PTKP

25 Jul 2019

Di tengah guyuran insentif yang diberikan kepada pelaku usaha, pemerintah menyusun kebijakan yang menekan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini ditandai dengan rencana penurunan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang terdapat di dalam rancangan awal draf revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dokumen awal rancangan draf itu menjelaskan bahwa kebijakan ambang batas PTKP diturunkan menjadi minimal Rp36 juta. Namun demikian, jika dibandingkan dengan baseline yang berlaku saat ini yang diterbitkan pada 2016 lalu, yakni di angka Rp54 juta atau untuk wajib pajak berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan, angka ini tentu lebih rendah.

Rencana pemerintah yang akan menurunkan baseline PTKP menjadi Rp36 juta, merupakan keputusan yang perlu ditinjau ulang. Selain tidak proporsional dan tidak adil, keputusan tersebut justru bisa mendelegitimasi peran pajak sebagai alat untuk meredistribubsi pendapatan. Masalah terbesar dari belum optimalnya penerimaan pajak saat ini tidak hanya sebatas mengenai tarif, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak termasuk praktik-praktik penghindaran pajak yang masih banyak terjadi.

Kebijakan Mobil Listrik, Menkeu: 2 Aturan Terbit Pekan Ini

25 Jul 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan dua peraturan terkait dengan kendaraan listrik pada pekan ini. Aturan tersebut adalah peraturan presiden tentang kendaraan listrik dan peraturan pemerintah terkait dengan pajak barang mewah. Menkeu juga mengungkapkan beberapa insentif yang disiapkan, yakni bea masuk jika mengimpor kendaraan listrik secara terurai lengkap ataupun tidak lengkap (CKD/IKD) dalam jangka waktu tertentu, untuk mendorong industri dalam negeri dan tingkat kandungan lokal. Selain itu insentif tax holiday untuk kendaraan listrik terintegrasi dengan industri baterai, serta tax allowance untuk suku cadang, aksesoris kendaraan bermotor lainnya. Selanjutnya, bea masuk yang ditanggung pemerintah, kemudahan impor untuk kebutuhan ekspor. Jika industri otomotif melakukan pelatihan vokasi dan melakukan inovasi dan riset, juga berkesempatan super deductible tax dua kali hingga tiga kali.

Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Objek PPh Diperluas

24 Jul 2019

Pemerintah akan memperluas objek pajak penghasilan dari 19 menjadi 25 objek pajak. Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan atau korporasi akan diturunkan menjadi 20% dari sebelumnya 25%. Rencana perluasan objek pajak dan penurunan tarif pajak penghasilan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh Bisnis. Ini merupakan revisi UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Beberapa tambahan objek pajak penghasilan yang rencananya dimasukkan dalam beleid pajak korporasi itu mencakup harta warisan dan harta hibah.
Objek pajak penghasilan lain adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu 2 tahun. Pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan juga akan dijadikan objek pajak penghasilan dalam draf RUU tersebut.

Rancangan UU itu juga mempertegas perlakuan pemajakan terhadap bentuk usaha tetap (BUT) dan transaksi ekonomi digital. Perlakuan perpajakan bagi BUT diperluas menjadi tiga aspek. Pertama, penghasilan dari usaha atau kegiatan badan usaha dan dari harta yang dimiliki. Kedua, penghasilan kantor pusat dari aktivitas usaha, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia dan dilakukan oleh badan usaha tetap di Indonesia. Ketiga, penghasilan baik berupa penghasilan pasif seperti dividen maupun royalti hingga penghasilan dari transaksi ekonomi digital, sepanjang terdapat hubungan efektif antara badan usaha dengan penghasilan tersebut.

Sementara itu, pelaku industri asuransi menilai, rencana perluasan objek pajak penghasilan terhadap pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan oleh pemberi kerja kurang tepat. Premi dan iuran itu menjadi kewajiban perusahaan yang sepatutnya diperhitungkan sebagai bia­ya.

Pajak Juga Bidik E-Commerce di Medsos

24 Jul 2019

Ditjen Pajak menegaskan bahwa upaya mengejar penerimaan pajak bagi pelaku ekonomi digital tidak hanya menyasar para penjual di marketplace, tetapi juga seluruh aspek ekonomi digital, seperti media sosial, tekfin, dan lainnya. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak mengatakan, fokus pemerintah adalah menertibkan administrasi dan tidak ada aturan pajak baru. Aturan yang berlaku tetap sama, yakni 0,5% dari peredaran bruto bagi pengusaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar. Namun demikian, ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai, pemerintah bakal kesulitan mencari potensi pajak di media sosial. Untuk itu ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah, yaitu mengharuskan perusahaan media sosial melaporkan jumlah penjual dan melakukan razia.

Persoalan Utama di Segmen Menengah

23 Jul 2019

Persoalan utama terkait properti adalah kesulitan segmen konsumen kelas menengah untuk memiliki properti dengan harga terjangkau. Segmen ini merupakan kelompok konsumen terbesar dengan harga hunian yang disasar Rp 500 juta sd Rp 2 miliar per unit.

Menurut Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto, dampak dari insentif fiskal tidak luas. Konsumen properti mewah tidak banyak dan suplai hunian juga tidak banyak. Kebijakan itu sulit berdampak luas untuk sektor properti. Insentif fiskal diharapkan mambangkitkan pasar hunian.

Head of Research JLL James Taylor menyampaikan aktivitas proyek pembangunan properti mewah tetap tumbuh meskipun pasarnya sangat terbatas. Pihaknya berpendapat revisi aturan pajak bagi properti mewah dan sangat mewah yang diterbitkan pemerintah. Akan tetapi kebijakan itu belum berdampak luas terhadap seluruh pasar properti. Pasar apartemen mewah yang dipasarkan saat ini terdiri dari apartemen primer atau masih dalam tahap konstruksi serta apartemen yang sudah tersedia. PPnBM dan PPh pasal 22 hanya berlaku untuk apartemen primer. Adapun apartemen yang sudah tersedia masuk dalam hunian sekunder.


Pemerintah Bakal Menghemat Anggaran Lebih Ketat Semester II

23 Jul 2019

Pemerintah akan melakukan penghematan dana belanja semester kedua tahun ini. Salah satu pertimbangannya, karena penerimaan pajak berpotensi meleset dari target. Menkeu mengatakan, proyeksi serapan belanja yang lebih rendah dari tahun lalu bukan berarti kemunduran. Sebab, tahun lalu ada belanja-belanja mendesak seperti Asian Games, juga bencana alam. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih berupaya ekstra untuk meningkatkan efisiensi sehingga realisasi belanja pemerintah pusat lebih rendah dari perkiraan.

Perspektif Pajak, Meneropong Kebijakan Pajak Periode Kedua Presiden Jokowi

23 Jul 2019

Oleh Darussalam, Managing Partner DDTC

Insentif pajak tetap jadi andalan pada periode kedua Presiden Jokowi untuk merespons situasi perekonomian. Penurunan tarif PPh badan sepertinya tinggal menunggu waktu. Kedua, instrumen yang pro terhadap iklim investasi tersebut dipercaya akan meningkatkan basis ekonomi dan kemampuan membayar pajak lebih baik. Kepatuhan pajak juga diharapkan meningkat seiring dengan membaiknya kualitas hubungan antara wajib pajak dengan pemerintah. Makin gencarnya insentif pajak jelas meningkatkan hilangnya potensi penerimaan pajak. Oleh sebab itu, pemerintah perlu secara rutin mengevaluasi efektivitas pemberian insentif yang sekaligus bisa mengurangi  kesenjangan kebijakan. Peran sentral Presiden Jokowi jelas diharapkan dalam agenda reformasi pajak yang seyogyanya bisa menjembatani antara upaya untuk mendorong daya saing dan memobilisasi penerimaan.

Badan Otonom Pajak, BPK Tulis Surat ke Presiden

23 Jul 2019

Badan Pemeriksa Keuangan mendorong Direktorat JEnderal Pajak menjadi badan otonom. Anggota IV BPK Rizal Djalil telah menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi  mengenai permintaan ini. Pajak merupakan komponen utama dalam penerimaan negara. Ddengan posisinya yang cukup strategis, seharusnya otoritas pajak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menetapkan kebijakan terkait penerimaan pajak. Upaya mewujudkan lembaga pajak otonom sebenarnya sudah dibahas sejak 2007. Kala itu, seluruh fraksi di DPR sepakat, tetapi keputusan diurungkan lantaran penolakan dari pemerintah. Poin megenai perubahan kelembagaan Ditjen Oajak masuk dalam perubahan Undang-Undang KUP.