;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Insentif Pajak Dunia Usaha Makin Besar

10 Jul 2019

Pemerintah kembali mengguyur dunia usaha dengan insentif pajak. Tak tanggung-tanggung, badan usaha yang menyelenggaran pendidikan, pelatihan dan penelitian bisa mendapat pengurangan pajak jumbo hingga 300%. Insentif pajak ini tertuang dalam PP 45/2019. Pokok-pokok kebijakan ini, pertama, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru industri pionir mendapat fasilitas pengurangan PPh netto sebesar 60% dari nilai penanaman modal. Kedua, badan usaha yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan atau pembelajaran, bisa mendapat pengurangan PPh bruto maksimal 200%. Ketiga, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%.

Kebijakan Fiskal, Awas Bumerang Insentif Pajak

10 Jul 2019

Agresitivitas pemerintah dalam menerbitkan insentif pajak berisiko memperlebar gap penerimaan. Di sisi lain, pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk memitigasi risiko yang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan tersebut. Dalam dua bulan terakhir, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat mendorong kinerja investasi. Pertama, beleid terkait dengan perubahan baseline pengenaan PPnBM bagi rumah atau properti mewah. Kedua, penurunan PPh Pasal 22 hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Ketiga, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari. Keempat, relaksasi pengenaa ndeemed dividend dalam controlled foreign company (CFC) rule yang hanya menyasar pendapatan pasif. Kelima, PP No.45/2019 yang memberikan diskon pajak besar-besaran pada para pelaku usaha khususnya yang berinvestasi di sektor padat karya, vokasi, serta riset dan pengembangan. Banyaknya insentif pajak yang diumbar memunculkan risiko yang cukup besar. Pasalnya sejauh ini penerimaan dari sektor pajak masih belum maksimal. Sementara itu BKF belum memiliki siasat mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menekan risiko di sektor penerimaan dalam jangka pendek. Di sisi lain, insentif pajak masih menjadi senjata ampuh pemerintah untuk meningkatkan investasi.

Nilai Perdagangan Digital Bertambah Besar

09 Jul 2019

Kekuatan dan nilai bisnis e-commerce makin mendominasi ekonomi tanah air. BI mencatat, tahun 2018 total transaksi perdagangan barang melalui e-commerce mencapai Rp 146 triliun. Nilai ini naik 80,6% dibandingkan dengan tahun 2017. Pemerintah perlu mengatur penerapan batas bawah atau aturan tidak boleh jual rugi. Tanpa aturan itu, e-commerce dengan modal terbatas akan tergilas pemain besar. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan migrasi dari e-commerce ke online shopper di media sosial. Harus ada perlakuan yang sama pada regulasi pajak dan aspek perlindungan konsumen.

Kepala BKF menyatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Saat ini pemerintah sedang mengkaji tentang kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia. Kemkeu juga merumuskan skema PPh bagi perusahaan digital. Ditjen Pajak sendiri mengantisipasi perkembangan dunia bisnis dengan membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Sistem Perpajakan, Pengadaan Core Tax System Molor

09 Jul 2019

Pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system terancam molor. Pasalnya, proses pengadaan procurement agent yang sedianya dilakukan sejak 2 april 2019 mundur sampai dengan September 2019. Mundurnya proses pengadaan agen pengadaan tersebut dilakukan karena ada beberapa aspek yang perlu dipenuhi oleh otoritas pajak. Bahkan, pemilihan agen pengadaan belum sampai pada tahapan negosiasi. Hal itu terjadi karena otoritas pajak ingin memastikan adanya tata kelola yang baik melalui pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, pemerintah merogoh kocek hingga Rp186,9 miliar untuk tender pengadaan pihak ketiga yang sedianya membantu pelaksanaan proyek tersebut. Sementara itu, untuk menggenjot penerimaan pajak Kemenkeu menambah dua direktorat baru di Ditjen Pajak untuk merespons kompleksitas perkembangan ekonomi digital. Selain permasalahan atas pemungutan PPN, penerapan PPh juga memiliki problem tersendiri dalam ekonomi digital. 

Indonesia Kejar Pajak Digital

08 Jul 2019

Direktur perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemajakan atas kegiatan ekonomi digital yang dilakukan perusahaan lintas negara menghadapi tantangan. Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Ekonomi digital sangat luas dan menyangkut persoalan tumpang tindih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan secara adil.

Meski demikian, setiap negara diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prisnsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan.

Menurut Poltak, skema PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital seperi Austalia, Jepang dan Singapura. Indonesia sedang mempersiapkan teknis pelaksanaanya agar bisa berlaku dalam waktu dekat. 

Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, konsekuensi penyusunan aturan baru butuh waktu lama dan lobi-lobi politik yang tidak mudah. Oleh karena itu, pada tahap awal pemerintah dapat menerapkan skema PPN berdasarkan konsumsi konsumen. Skema ini tidak memerlukan revisi undang-undang dan cukup dengan peraturan menteri. 

Skema PPN menyasar transaksi business to bussiness (B2B) bernilai besar. PPN bisa dipungut terhadap layanan digital berbayar atau berlangganan yang dibebankan kepada konsumen. Meski demikian, skema PPN memiliki kelemahan karena tidak bisa dikenakan untuk transaksi business to consumer (B2C) seperti yang ditawarkan Google dan Facebook. 

Kantongi Kode HS, BI Siap Periksa Kepatuhan Eksportir Setor DHE

08 Jul 2019

Bank Indonesia segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik. BI menggunakan kode harmonized system (HS) untuk mengecek kepatuhan para eksportir. Meskipun aturan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan, Kemkeu dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai PP 1/2019 ataupun aturan-aturan turunannya.

[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka

08 Jul 2019

oleh: Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA

Pada pertemuan bertajuk G-20 Ministerial Symposium on International Taxation di Fukuoka Jepang, pemajakan ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Sayangnya kesepakatan tak mudah tercapai. Ada tarik menarik kepentingan antara negara produsen digital products dan negara yang menjadi konsumen digital products. AS dan China misalnya, meski sedang perang dagang, mereka memiliki pandangan yang sama terkait regulasi perpajakan ekonomi digital. Sedangkan negara-negara Eropa berdiri pada posisi agresif dalam isu pemajakan ekonomi digital karena perkembangan ekonomi digitalnya lebih lambat dibandingkan AS dan Asia Pasifik.

Indonesia sendiri perlu merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah orientasi penerimaan negara atau membangun sistem perpajakan yang ideal. Indonesia bisa berpikir untuk meninggalkan kepentingan partikular dan lebih memilih pajak yang adil untuk kepentingan bersama (bonum communae). Pemerintah bisa memilih opsi marketing intangible. Opsi ini adil mengingat yang dicurigai melakukan treaty abuse bukan hanya perusahaan digital saja, melainkan juga perusahaan konvensional, termasuk yang masuk digitalisasi.


Penerimaan Negara 2019, Akankah Kinerja 2018 Terulang?

08 Jul 2019

Capaian pemerintah dalam merealisasikan APBN 2018 terbilang membanggakan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pendapatan mencapai 102,6% dari target APBN, belanja negara juga mencapai 100,06% dari target APBN. Namun, tampaknya capaian luar biasa pemerintah pada 2018 tidak mampu terulang lagi pada 2019. Di tengah ketidakpastian global dan lesunya PMA pada kuartal I 2019, penerimaan pajak juga cenderung jeblok. Turunnya harga komoditas juga menjadi penyebab turunnya kinerja penerimaan pajak. Meski rencana pemerintah untuk menambah insentif pajak baik bagi pertumbuhan ekonomi, Yustinus mengatakan perlu adanya visi holistik agar penerimaan dalam jangka pendek tidak tergerus. Tidak semua tututan atas nama kemudahan berbisnis harus dipenuhi. Ditambah lagi apabila ada penurunan tarif PPh Badan akan tetap direalisasikan tahun ini, pemerintah perlu melakukan perubahan APBN 2019 karena shortfall yang timbul diperkirakan mencapai Rp150 triliun. 

Penurunan PPh Badan, Penerimaan Pajak Hadapi Tantangan Berat

05 Jul 2019

Kinerja penerimaan pajak bakal menghadapi tantangan berat seiring dengan rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan belum efektifnya pemungutan PPN. Rencana penurunan tarif PPh korporasi tersebut diperkirakan menimbulkan kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp87 triliun. Penurunan tarif PPh korporasi tak selalu mempunyai tendensi negatif. Dalam jangka panjang dapat meningkatkan daya saing dan diharapkan mampu mendorong kinerja investasi. Berdasarkan data Bisnis Indonesia, efektivitas pemungutan PPN dihitung dengan menggunakan tiga skema yaitu, VAT ratio, VAT efficiency ratio, dan VAT gross collection ratio. Namun, sebenarnya banyak parameter untuk mengukur efektivitas penerimaan PPN, tetapi tidak semuanya bisa diterapkan dalam penghitungan tersebut. Pemungutan PPN belum optimal bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu compliance gap dan policy gap

Pelaporan Hasil Penangkapan Ikan, Potensi Pajak Perikanan Rp5 Triliun Menguap

05 Jul 2019

Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi potensi kehilangan pajak dari sektor perikanan selama 2018 mencapai Rp5 triliun. Potensi kehilangan pajak tersebut terjadi lantaran adanya pelaporan yang tidak benar berdasarkan evaluasi atas laporan kegiatan usaha dan laporan kegiatan penangkapan (LHU/LKP) terkait dengan hasil tangkapan ikan oleh para pemilik kapal. KKP mencatat ada kapal-kapal yang terindikasi melakukan tindakan unreported fishing, ada temuan sekitar 1,177 juta ton hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan. Hasil tangkapan tersebut bervariasi mulai dari cumi, tuna, dan lain-lain. Nilai tankapan tersebut setara dengan Rp35,3 triliun dengan asumsi harga rata-rata produk perikanan yang tidak dilaporkan sebesar Rp30.000 per kilogram. Selain pelanggaran dalam LHU/LKP, sejumlah pelanggaran lain yang ditemui a.l. pelanggaran wilayah penangkapan ikan, pengurusan perizinan yang mayoritas dilakukan oleh calo, pembangunan kapal tanpa rekomendasi KKP untuk kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) dan tanpa rekomendasi pemerintah daerah untuk kapal dibawah 30 GT dan tidak melakukan perpanajangan izin.