Politik dan Birokrasi
( 6583 )Jokowi-Amin Harus Gerak Cepat Realisasikan Janji
Selesaianya sengketa di Mahkamah Konstitusi harus dimanfaatkan presiden petahana untuk mengejar target-target kampanye. Presiden Jokowi bisa langsung melakukan langkah konkrit untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Pengusaha minta Jokowi dan Amin fokus pada masalah tenaga kerja, pajak dan industrialisasi.
Saat ini Indonesia sedang menghadapi pelemahan sektor industri pengolahan. Investasi yang terus melambat, serta daya saing yang kalah dari Vietnam dan Thailand. Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani, meminta pemerintah terpilih fokus pada tiga permasalahan. Pertama, dari segi upah minimum, walaupun ada PP 78/2015 ,tetapi tidak semua daerah mengikutinya, masih ada upah sektoral. Kedua, pengusaha masih menunggu realisasi dari penurunan tarif yang dijanjikan pemerintah seperti penurunan tarif PPh badan, hingga pemberian insentif dan tax allowance. Ketiga, pemerintah harus fokus ke sektor hulu karena banyak bahan baku harus impor. Indonesia jangan hanya fokus pada ekspor komoditas tetapi juga perlu menambah ekspor barang bernilai tambah.
Lima Saran Bank Dunia Masuk RPJMN 2020-2024
Indonesia akan memasukkan lima poin penting yang disarankan Bank Dunia dalam RPJMN 2020-2024. Pertama, perbaikan Sumber Daya Manusia. Kedua, pembangunan infrastruktur untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain. Ketiga, menekankan prinsip keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Keempat, menggenjot penerimaan negara. Kelima, mendorong investasi yang berorientasi ekspor.
Fasilitas untuk Pusat Logistik Berikat
PT Transporindo Lima Perkasa ditunjuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengoperasikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dengan kategori barang yang ditimbun adalah barang jadi dalam pengawasan Bea dan Cukai Jakarta.
Direktur Utama PT Transporindo Lima Perkasa Achmad Ridwan mengatakan, sebagai penyelenggara PLB pihaknya telah menyediakan berbagai fasilitas, baik yang terkait kewajiban maupun untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Fasilitas itu antara lain : lapangan penimbun seluas 7.000 meter persegi dan gudang penimbun seluas 3.000 meter persegi. Sebagai PLB barang jadi PT Transporindo Lima Perkasa melayani penimbunan barang berupa minuman yang mengandung etil alkohol baik yang berasal dari impor maupun tempat penimbun berikat lainnya.
Pengkategorian Barang Mewah, Tarih PPh Impor Harus Dievaluasi
Langkah pemerintah memasukkan sejumlah barang modal sebagai barang mewwah yang dikenai pajak penghasilan tambahan dinilai berisiko mendatangkan masalah bagi industri domestik, sehingga harus dievaluasi. Waketum Kadin, Shinta W. Kamdani, dalam kebijakan penyesuaian tarif PPh impor pasal 22, cukup banyak komoditas yang rancu dlam pengkategoriannya sebagai barang mewah. Terdapat produk impor yang seharusnya kriteria barang modal, tetapi digolongkan jadi barang mewah, sehingga dikenai tarif PPh tinggi. Ketidaksinkronan kategori ini disebabkan oleh langkah pemerintah yang mengenakan tarif PPh impor berdasarkan kode harmonized system (HS). Kode HS tidak dapat menadi acuan suatu produk dikategorikan sebagai abrang mewah atau bukan barang mewah. Hal ini juga menjadi kendala bagi pengusaha untuk memperbarui mesin, sehingga cenderung membeli produk buatan China yang lebih murah. Kebijakan pengenaan PPh impor pasal 22 dirasa cukup tepat untuk barang konsumsi, tetapi tidak untuk bahan baku penolong dan modal, apalagi bahan baku penolong dan modal tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Sehingga pemerintah perlu merevisi daftar produk yang dikenai PPh impor tambahan.
Obral Insentif Pajak Properti, Waspadai Modus Pencucian Uang
Di balik obral insentif yang diberikan pemerintah akhir-akhir ini, sekor properti memiliki sisi kelam. Dalam beberapa kasus, industri ini kerap terhempas skandal suap dan menjadi ladang 'cuci tangan ' para pelaku kejahatan. Laporan terbaru OECD dalam Money Laundering and Terorist Financing Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors secara gamblang menunjukkan kecenderungan para pelaku kriminal baik terkait perpajakan maupun kriminal lainnya, untuk menyamarkan uang haramnya ke berbagai bentuk investasi, termasuk real estate. Hal ini pun ditegaskan dengan data deklarasi harta pengampunan pajak bahwa sektor properti merupakan harta yang paling banyak dideklarasikan oleh WP. Hasil kajian PPATK pun juga hampir serupa, salah satu modus TPPU oleh para kriminal yaitu kecenderungan pelaku kriminal untuk 'mencuci' uang hasil kejahatan dengan membeli aset-aset berupa barang mewah mencakup properti, bangunan, hingga kendaraan mewah.
Di balik berbagai kontroversi yang melingkupinya, pemerintah menerbitkan berbagai insentif yang diberikan kepada sektor properti. Dengan dalih untuk mendorong kinerja sektor properti. Namun, beberapa kebijakan sebagian besar menyasar hunian atau properti yang masuk kategori mewah. Hanya satu insentif yang diberikan pada properti masyarakat yang bukan pasar dari barang mewah, yaitu PMK No.81/2019. Meskipun demikian, Kepala BKF menyanggah bahwa kebijakan tersebut akan memperlebar ketimpangan dan akses kepemilikan properti di masyarakat. Direktur Eksekutif Indef, Taufik Ahmad, justru melihat dampak relaksasi fiskal bagi hunian mewah tidak terlalu efektif, mengingat masih terdapat masalah mendasar yang belum dipecahkan yakni tidak stabilnya harga bahan bangunan, penurunan permintaan, dan tingkat persaingan yang tinggi. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, adanya insentif pajak pada sektor properti harus diiringi dengan tata kelola yang baik. Sekjen Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, juga mengingatkan perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap pegawai pajak yang jabatannya berisiko tinggi terhadap korupsi.
Navigasi Perpajakan, Pengelolaan Data Eksternal Belum Optimal
Badan Pemeriksa Keuangan meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan data perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif. Dalam IHPS II BPK, terdapat dua permasalahan signifikan dalam pengelolaan data eksternal. Pertama, pembangunan data eksternal dari ILAP di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP belum sepenuhnya mengacukepada ketentuan. Kedua, KPP belum sepenuhnya optimal dalam memanfaatkan data ILAP.
Tarif Dievaluasi, Mesti Bangun Kepercayaan
Kementerian Keuangan berencana menyederhanakan jumlah dan jenis tarif penerimaan negara bukan pajak. Penyederhanaan itu mengacu pada Undang-Undang No.9 Tahun 2018 tentang PNBP, sejalan dengan upaya perbaikan administrasi dan optimalisasi aplikasi e-PNBP. Akan tetapi penyederhanaan mesti mencakup pengawasan agar tidak ada lagi kebocoran penerimaan.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo berpendapat, perbaikan tata kelola PNBP sebaiknya tak hanya berorientasi meningkatkan penerimaan. Evaluasi ditempuh agar prosedur administrasi lebih efisien sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Harmonisasi kebijakan antar kementerian/lembaga seharusnya bisa selesai setahun. Namun tak menutup kemungkinan ada keberatan dari segelintir pihak.
Setoran PNBP sebagian besar berasal dari 8 kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara RI, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Perhubungan. Setoran PNBP kementerian/lembaga itu rata-rata di atas Rp 2 triliun per tahun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyederhanaan itu sejalan dengan upaya perbaikan administrasi dan optimalisasi aplikasi e-PNBP. Strategi yang akan diterapkan berbeda pada setiap kementerian/lembaga sesuai dengan besaran dan jenis kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Kepala Pusat Kajian Ekonomi Makro Universitas Indonesia Febrio Kacaribu mengatakan reformasi perpajakan mutlak dilakukan untuk menarik informasi, aspek yang harus diperbaiki masih banyak. Salah satunya kemudahan membayar pajak. Sistem pembayaran pajak yang belum ramah bagi pelaku usaha turut berperan dalam menarik investasi.
Insentif Pajak Belum Tentu Dongkrak Sektor Properti
Pemerintah kembali mengguyur sektor properti dengan insentif. Kali ini, Kemkeu memangkas PPh Pasal 22 untuk penjualan hunian sangat mewah dari 5% menjadi 1%. Kebijakan ini tercantum dalam PMK 92/2019 dan berlaku sejak 19 Juni 2019. Tarif tersebut berlaku untuk rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Tarif tersebut juga dikenakan atas pengalihan apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar dengan luas lebih dari 150 meter persegi.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, menilai kebijakan ini belum tentu efektif mendorong sektor properti. Sebab ia melihat masih ada masalah mendasar yang belum dipecahkan, yakni tidak stabilnya harga bahan bangunan. Selain itu, industri properti mengalami penurunan permintaan dan tingkat persaingan yang tinggi.
Iklim Bisnis Indonesia Masih Kalah dari Vietnam dan Thailand
Upaya pemerintah belum cukup mengangkat persepsi investor terhadap Indonesia. Investor menganggap Indonesia masih akan tertinggal dibanding negara tetangga. Survei Bloomberg terhadap investor dalam ASEAN Business and Investment Summit 2019 di Thailand, menunjukkan bahwa sebanyak 41,3% responden meyakini Vietnam sebagai negara yang paling menunjukkan kemajuan dalam iklim bisnis lima tahun ke depan. Adapun 19,6% memilih Thailand, sedangkan 17,4% memilih Indonesia.
Persoalan daya saing sebenarnya sudah disadari oleh pemerintah. Beberapa kebijakan juga telah ditempuh, mulai kebijakan fiskal seperti insentif perpajakan, kebijakan kuasi fiskal berupa peran BUMN, Badan Layanan Umum, maupun lembaga pembiayaan, juga non fiskal seperti deregulasi dan mempermudah prosedur. Yang terbaru, pemerintah ingin memangkas PPh badan dari 25% menjadi 20%. Pertimbangan utamanya, mengikuti tren penurunan PPh badan di dunia, serta memperkuat daya saing dengan negara sekawan.
Direktur Core Indonesia, Mohammad Faisal, menilai perbaikan iklim investasi jangan terlalu berfokus pada insentif fiskal, terutama pajak semata. Sebab, hambatan investasi sesungguhnya justru banyak terkait non fiskal. Misalnya, ketersediaan infrastruktur penunjang, pengadaan lahan, hingga konsistensi kebijakan dengan daerah. Jika terlalu fokus di insentif fiskal, maka biaya yang dikeluarkan akan terlalu besar, sementara tidak efektif menarik investasi.
Hitung Cermat Efek Insentif Pajak Properti
Pemerintah resmi memangkas PPh barang mewah dari 5% menjadi 1%. Analis menilai kebijakan tersebut tidak serta merta menggairahkan pasar sektor properti. Pasalnya, pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) kebanyakan bermain di rentang Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut dinilai lebih berefek pada second hand market properti. Meskipun demikian, pelaku usaha menilai kebijakan ini menunjukkan pemerintah sudah merespon cepat adanya risiko perlambatan ekonomi dan dampak resesi global.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









