;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pemangkasan Insentif Fiskal Tuai Protes

24 Jun 2019

Aturan baru rasionalisasi barang konsumsi bebas pajak dan cukai di Batam menuai protes dari kalangan pengusaha. Dipicu kurang koordinasi antar lembaga, aktivitas usaha terhambat karena impor barang penolong dan pelengkap industri tertahan di Singapura. aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2019, yang memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal di kawasan perdagangan bebas (FTZ) dari sebelumnya 2.500 jenis menjadi 998 jenis barang.

Diatur pula, barang pelengkap yang tidak diimpor langsung pelaku industri wajib dikenai bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan cukai. Jika ingin tetap mendapatkan insentif fiskal, pelaku industri harus mengimpor tanpa melalui perantara.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Batam Rafki Rasyid mengatakan peraturan tersebut disusun tanpa masukan dari pengusaha. Selama ini banyak pelaku industri di Batam tidak mengimpor sendiri bahan pelengkap yang dibutuhkan karena kebutuhanya tidak sebanyak barang modal dan bahan baku. Pengusaha memilih membeli dari importir lain untuk menghemat pengangkutan.  Persoalan lain, pelaku usaha ada yang sudah mau membayar biaya masuk tetapi tidak bisa karena Bea dan Cukai juga belum diajak koordinasi oleh BP Batam soal peraturan ini. 

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan keresahan para pengusaha terjadi karena belum terbiasa dengan kebijakan baru. Fasilitas FTZ menurut dia hanya diperuntukkan bagi barang yang mendukung investasi dan ekspor. Masalahnya banyak industri tergantung pada perdagang (importir), yang dikhawatirkan lama-lama industri itu juga ikut berdagang.

Mayora Tebar Dividen Rp 648,4 M

24 Jun 2019

PT Mayora Indah Tbk, salah satu produsen makanan dan minuman olahan terbesar di Indonesia, akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 646,8 miliar untuk tahun buku 2018. Dividen tersebut setara dengan Rp 29 per saham. Sesuai RUPS (20/6), pembagian dividen tersebut akan dilakukan pada 24 Juli 2019.

Kemenkeu Kaji Risiko Penurunan Tarif PPh Badan

24 Jun 2019

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenekeu) sedang berupaya untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% menjadi 20%. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah terus mengkaji risiko bila kebijakan tersebut dijalankan. Hal ini terkait risiko penurunan penerimaan negara dan menjaga kesinambungan APBN. Akan tetapi, peningkatan daya saing perlu ditingkatkan mengingat jika diasumsikan pajak merupakan salah satu pertimbangan investasi, tarif PPh Badan di Indonesia relatif masih tinggi jika dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara.

Navigasi Perpajakan - Sanksi Untuk Bendahara Tak Patuh

24 Jun 2019

Pemerintah terus mendorong kepatuhan pemungutan pajak yang bersumber dari APBD dengan menerbitkan kebijakan baru yakni PMK No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kuasa BUD harus menyampaikan daftar transaksi harian (DTH) dan rekapitulasi transaksi harian (RTH) serta informasi pada data tabel sistem informasi keuangan daerah (SIKD) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan maksimal tanggal 20 setelah bulan bersangkutan berakhir. Jika tidak mematuhi, menteri keuangan bisa menunda pencairan DBH maupun DAU pada periode bulan atau tahap berikutnya. Selain itu, terkait penundaan DBH dan DAU, pemerintah juga merubah ketentuan pasal 4 PMK No.64/2013, yang memperinci kewajiban bendahara negara untuk melakukan penyetoran pajak dari belanja daerah harus dilakukan per transaksi pengeluaran, kecuali belanja pegawai. 

Stimulus Ekonomi, 5 Insentif Untuk Properti

24 Jun 2019

Pemerintah menyiapkan lima insentif fiskal di sektor properti guna mendorong investasi dan pertumbuhan sektor properti yang tengah lesu. Insentif fiskal tersebut tak hanya bakal dinikmati oleh pengembang, tetapi juga oleh masyarakat. Kepala BKF menyatakan bahwa kebijakan fiskal sektor properti perlu diambil karena saat ini kontribusi sektor realestat (properti)  terhadap PDB cenderung mengalami penurunan. Adapun lima kebijakan baru terkait insentif fiskal sektor properti, yakni pertama, peningkatan batasan tidak kena PPN Rumah Sederhana sesuai daerahnya sebagaimana tertuang dalam PMK No.81/2019; kedua, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam; ketiga, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM menjadi Rp30 miliar; keempat, penurunan tarif PPh 22 atas hunian mewah, dari tarif 5% menjadi 1%. Payung hukumnya direncanakan bakal terbit minggu depan; kelima, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.

Kinerja Emiten Properti, Pemanis Bisa Melecut Penjualan?

24 Jun 2019

Kinerja emiten properti berpotensi semakin manis pada paruh kedua tahun ini seiring dengan berakhirnya pesta demokrasi dan dikeluarkannya relaksasi baru untuk sektor properti. Pada tahun lalu, industri properti memperoleh relaksasi dari otoritas moneter melalui pelonggaran loan to value (LTV) dan program sejuta rumah yang diprakirakan akan memudahkan masyarakat kelas menengah dan bawah untuk memperoleh hunian. Baru-baru ini, pemerintah juga memberikan kelonggaran melalu PPnBM yang membebaskan pengenaan PPnBM untuk hunian hingga dibawah Rp30 miliar. Akankah sejumlah relaksasi itu mengerek kinerja emiten properti. Pelonggaran yang diberikan pemerintah pada tahun ini pun, direspon positif oleh pelaku pasar. Hal tersebut tercermin dari menggeliatnya indeks properti. Sepanjang tahun berjalan, indeks properti dan real estate telah naik 10,02%. Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk berharap pasar properti bisa tumbuh positif dan minat beli konsumen dan investor cepat kembali dengan adanya relaksasi PPnBM. Hal yang senada juga disampaikan oleh Direktur PT Ciputra Development Tbk, Harun Hajadi, insentif yang diberikan pemerintah, biasanya akan mengerek pasar properti. Namun, Harun menambahnkan, bahwa kunci bisnis properti masih sangat bergantung dengan pertumbuhan ekonomi. 

Lagi, Banjir Insentif untuk Sektor Properti

24 Jun 2019

Guyuran insentif fiskal bagi sektor properti masih akan bertambah, antara lain sebagai berikut.

  1. Pelonggaran batas harga rumah yang berhak mendapatkan insentif pembebasan PPN
  2. Pembebasan PPN atas rumah atau bangunan milik korban bencana alam.
  3. Relaksasi batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPnBM menjadi Rp 30 miliar.
  4. Ditjen Pajak melakukan simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan.
Kabar terbaru, pemerintah akan menurunkan PPh Pasal 22 untuk hunian mewah yang sebelumnya 5% menjadi 1%.

Pasar Nasabah Kaya Masih Menggoda

24 Jun 2019

Perbankan masih bisa mencatatkan pertumbuhan bisnis wealth management meski kondisi ekonomi tak terlalu kondusif. Rupanya, ketidakpastian tahun politik di dalam negeri maupun perang dagang di luar negeri tak membuat nasabah tajir jeri menaruh dana di bank.

Direktur Bisnis dan Jaringan Bank Mandiri meyakini, potensi pertumbuhan bisnis wealth management masih besar mengingat masih banyak aset milik warga Indonesia yang berada di luar negeri. Menurut data Ditjen Pajak, nilainya mencapai Rp 1.300 triliun.

Hunian MBR, Batas Harga Rumah Subsidi Dinaikkan

24 Jun 2019

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya mengeluarkan kebijakan soal batas harga rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No.535/KPTS/M/2019, setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMK No.81/PMK.010/2019 beberapa waktu lalu. Keputusan yang dikeluarkan tersebut sejalan dengan PMK No.81/2019, yang menaikkan patokan harga rumah sederhana bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan dari PPN rata-rata 7% dibandingkan dengan patokan harga sebelumnya (PMK No.113/2014). Dalam peraturan Kepmen PUPR ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja.

5 Koleksi Kacamata Inul Daratista, Harganya Bisa Untuk Beli Motor

21 Jun 2019

Baru-baru ini inul tampil dengan kacamata dengan merk Gucci. Walau disebut netizen mirip tukang las, namun kacamata Gucci Mask Sunglasses with Star Rivets ini dijual US$1.015 atau Rp14,4 jutaan. Kacamata inul lainnya tampil unik dengan bentuk frame bundar. Kali ini juga datang dari Gucci seharga Rp 7 jutaan. Ada juga kacamata dengan label Dolce & Gabbana. Kacamata DG Glitter ini dijual 950 euro atau Rp15 jutaan. Kacamata inul berikutnya dari label Louis Vuitton dengan nama Paris Texas Sunglasses dan dibanderol US$685 atau Rp9,7 juta di situsnya. Yang terakhir kacamata dengan desain oversized kerap menghiasi gaya inul. Yang satu ini datang dari Dior bernama Diorsolight1 seharga US$425 atau Rp6 juta.