;

Lagi, Banjir Insentif untuk Sektor Properti

Lagi, Banjir Insentif untuk Sektor Properti

Guyuran insentif fiskal bagi sektor properti masih akan bertambah, antara lain sebagai berikut.

  1. Pelonggaran batas harga rumah yang berhak mendapatkan insentif pembebasan PPN
  2. Pembebasan PPN atas rumah atau bangunan milik korban bencana alam.
  3. Relaksasi batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPnBM menjadi Rp 30 miliar.
  4. Ditjen Pajak melakukan simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan.
Kabar terbaru, pemerintah akan menurunkan PPh Pasal 22 untuk hunian mewah yang sebelumnya 5% menjadi 1%.

Download Aplikasi Labirin :