Lagi, Banjir Insentif untuk Sektor Properti
Guyuran insentif fiskal bagi sektor properti masih akan bertambah, antara lain sebagai berikut.
- Pelonggaran batas harga rumah yang berhak mendapatkan insentif pembebasan PPN
- Pembebasan PPN atas rumah atau bangunan milik korban bencana alam.
- Relaksasi batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPnBM menjadi Rp 30 miliar.
- Ditjen Pajak melakukan simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023