;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Hary Tano Beli Rumah Keluarga Trump

19 Jun 2019

Bos MNC Corporation dan salah satu orang terkaya di Indonesia, Hary Tanoesoedibjo, membeli rumah mewah miik keluarga Presiden AS, Donald Trump, seharga US$ 13,5 juta atau setara RP 193 miliar di Beverly Hills, Califonia. Hary melakukan transaksi melalui perusahaan pribadinya Hillcrest Asia Limited. Kabar ini pertama kali mencuat di Washington Post pada 13 Juni 2019, saat media tersebut melacak alamat pembeli rumah mewah seluas 1.646 meter persegi di Beverly Hills California. Sementara itu, tahun lalu, perusahaan konstruksi milik Tiongkok, Metallurgical Corporation of China (MCC) menandatangani perjanjian dengan MNC Land di Indonesia untuk membangun sebuah taman hiburan. Adapun proyek ambisius ini berlokasi di Lido City yang juga melibatkan Donald Trump. Taman ini diperkirakan didukung pendanaan hingga US$ 500 juta.

Ketenagakerjaan : Kebijakan Baru untuk Hadapi Hubungan yang Berubah

18 Jun 2019

Perkembangan teknologi digital memengaruhi tatanan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. Pemerintah mesti menaruh perhatian terhadap kondisi ini dengan melahirkan kebijakan baru yang mengedepankan bisnis berkelanjutan dan kesejahteraan pekerja.

Pendiri dan CEO Sribulancer.com Ryan Gondokusumo berpendapat, pelaku usaha besar dan usaha kecil menengah (UKM) semakin sadar mengenai peran pemasaran digital untuk menciptakan peluang bisnis baru. Untuk menjalankan upaya ini, mereka kerap membutuhkan pekerja dengan keahlian khusus seperti : desain grafis, pengembangan web dan aplikasi, penulisan kreatif, fotografi dan memasukan data. Keahlian tersebut tidak menjadi kebutuhan rutin perusahaan sehingga sejumlah perusahaan merekrut pekerja lepas yang diyakini menekan pengeluaran.

Sribulancer.com platform penawaran tenaga kerja lepas berdiri pada tahun 2014. Hingga kini Sribulancer.com menjadi ruang bagi 50.000 pekerja lepas yang mayoritas berusia 20-30 tahun dan tidak berstatus karyawan tetap di suatu perusahaan. 

Istana Kembalikan Draft Beleid Tambang Minerba

18 Jun 2019

Revisi PP 23/2010 tentang pertambangan mineral dan batubara terganjal paraf Menteri BUMN. Menteri BUMN meminta BUMN sebagai kepanjangan tangan negara mendapatkan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam.

Sejumlah lembaga negara terlibat dalam penerbitan paket regulasi ini. Pasalnya ada satu paket PP tentang perpanjangan izin dan perubahan status  PKP2B menjadi IUPK. Selain itu, ada pula aturan terkait perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.

Iklan Diblokir, Bisnis Rokok Tak Menguap

18 Jun 2019

Kemkominfo segera merespons permintaan Kementerian Kesehatan untuk memblokir iklan rokok di internet. Meski demikian, para produsen rokok meyakini penjualan rokok tak terganggu pemblokiran iklan rokok di internet. Pemblokiran dilakukan terhadap iklan yang memunculkan wujud rokok. Hal serupa sudah diberlakukan pada iklan rokok di televisi. Aturan ini termaktub dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46 ayat (3) butir c. Selain UU 36/2009, setidaknya ada 200 regulasi yang mengikat Industri Hasil Tembakau (IHT). Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) mengaku pihaknya siap mematuhi aturan.

Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Rp 10 Juta per Unit

18 Jun 2019

Menteri PUPR mengaku hingga saat ini belum menandatangani beleid kenaikan harga rumah bersubsidi. Sebab, Kementerian PUPR masih mendiskusikan rencana kenaikan ini dengan pengembang dan juga Real Estate Indonesia (REI). Pemerintah ingin memastikan kenaikan harga patokan rumah subsidi sesuai dengan perhitungan pengembang. Meski demikian, kenaikan harga rumah subsidi tidak akan terlalu besar sekitar Rp 10 juta. Ketua Himpunan Pengembang Perumahan dan Permukiman Rakyat (Himperra) menilai kenaikan harga rumah subsidi sudah tepat. Angka tersebut sudah memperhatikan tiga faktor. Pertama, menyesuaikan inflasi. Kedua, peningkatan kualitas standar bahan baku terutama besi. Ketiga, kenaikan nilai kurs rupiah terhadap dollar AS.

Evaluasi Kebijakan Ekonomi, Insentif Disebar, Investasi (Sulit) Mekar

18 Jun 2019

Sejak September 2015 hingga saat ini, tim ekonomi Presiden sudah melahirkan 16 paket kebijakan ekonomi. Baik lewat sejumlah beleid baru maupun melakukan relaksasi aturan yang sudah ada. Namun, ternyata investasi masih jauh dari harapan. Bahkan, peluang menarik investasi seiring dengan adanya perang dagang AS-China tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.Hasilnya, realisasi investasi sepanjang tahun tidak sesuai dengan ekspektasi. BKPM menjelaskan, perlambatan pertumbuhan investasi disebabkan sejumlah hal, a.l. kurangnya eksekusi kebijakan, hambtan faktor eksternal, serta transisi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS) yang belum sempurna. 

Untuk membuat daya tarik investasike Tanah Air, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan yang bakal dirilis dalam waktu dekat. Sejumlah kebijakan yang segera dirilis itu a.l. mencakup fasilitas fiskal terkait dengan super deductible tax, penyempurnaan OSS, hingga finalisasi penyempurnaan regulasi terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Terkait dengan revisi penyelenggaraan KEK, selain insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga akan memberikan keringanan pajak pada PPh pribadi untuk KEK di sektor jasa, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kreatif. 

Pajak Digital : Klikmu Berharga !

17 Jun 2019

Sejumlah negara telah merumuskan berbagai aktivitas yang dikenai pajak antara lain iklan digital, aktivitas perantara, dan penjualan data yang didapat dari pengguna. Alasan pemajakan dalam ketiga aktivitas itu adalah pendapatan muncul ketika aktivitas yang dilakukan pemakai sebagai pelaku utama mengkreasi sebuah nilai. Mereka memastikan pajak itu bakal diterapkan pada tahun depan tanpa menunggu kesepakatan global. 

Dua negara yang sangat agresif menyusun pajak digital adalah Inggris dan Perancis. Inggris meminta 2% dari pendapatan perusahaan teknologi global yang didapat dari negeri itu. Mereka memperkirakan pendapatan korporasi mencapai 25 juta pound sterling. Aturan ini bakal berlaku Januari 2020. Perancis akan memajaki 3% untuk pendapatan yang berasal dari iklan digital, aktivitas perantaraan (laman pemasaran) dan penjualan data dari aktivitas pengguna. Perancis hanya akan memajaki perusahaan teknologi dengan pendapatan di atas 750 juta euro secara global atau setara 25 juta euro untuk pendapatan domestik. Aturan ini sudah lolos di National Assembly pada April dan disetujui senat Perancis pada Mei lalu. Pemajakan jasa digital akan efektif pada 1 Januari 2020.

Dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa dan jumlah pengguna internet yang diperkirakan 150 juta jiwa pada 2019, maka aktivitas berselancar di internet bisa menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar. Dalam konteks ini, perusahaan teknologi global sebenarnya telah menambang data di Indonesia dan bisa mereka gunakan untuk kepentingan bisnis selayaknya mereka dikenai pajak. Pemerintah dan DPR perlu cepat-cepat mengubah aturan sehingga negara bisa menerapkan pajak digital atau pajak layanan digital dalam waktu dekat.

Ada Kelonggaran di Kawasan Bebas

17 Jun 2019

Kemkeu menerbitkan PMK 84/2019 yang mempertegas perlakuan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Kemkeu berharap aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Poin penyempurnaan dalam beleid itu ada tiga. Pertama, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan PPh Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas, adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual saat mengeluarkan barang tersebut. Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas, dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan, apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional memandang aturan ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan aturan ini justru bisa menjadi celah untuk dimanfaatkan menjadi pintu impor bebas bea.

Navigasi Perpajakan - Menangkal Modus Perpajakan

17 Jun 2019

Perkembangan modus kejahatan perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang menjadi tantangan bagi para pemeriksa maupun auditor pajak. Dalam terbitan terbarunya berjudul Money Launderinf and Terorist Financing Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors, OECD menyebut petugas pajak memiliki kewenangan yang cukup besar untuk mengakses informasi maupun dokumentasi dari WP dan pihak lain. Namun, pemeriksa dan auditor pajak perlu melihat sejumlah indikator. Pertama, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pemeriksa dan auditor pajak. Kedua, harus memiliki sikap kritis. Ketiga, visibilitas terhadap transaksi yang tidak biasa. Keempat, pemahaman terhadap sejumlah indikator, terutama transaksi yang tidak biasa. Kelima, pelaporan transaksi yang tidak biasa. Keenam, menyelesaikan atau merujuk audit yang dilakukan jika terdapat indikasi pencucian uang atau pendanaan teroris. Ketujuh, pertukaran informasi internasional.

Investasi Diyakini Mampu Dongkrak Rasio Pajak

17 Jun 2019

"Salah satu cara untuk mendorong peningkatan tax ratio adalah investasi. Kalau investasi makin besar, tentu yang membayar pajak makin besar. Investasi harus didorong, baik domestik maupun asing", ucap ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual. Tax ratio adalah perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dengan nilai produk domestik bruto. Ekstensifikasi diperlukan untuk memperluas range pembayar pajak. Karena hingga kin partisipasi wajib pajak masih relatif rendah, sementara dari sisi tarif masih tinggi sehingga banyak upaya-upaya untuk menghindari pajak. Ada dua hal yang diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Pertama, memperbaiki sistem IT dengan membuat sistem IT yang terintegrasi yang tidak membuat Wajib Pajak menginput berulang-ulang lagi bila mempunyai penghasilan diluar pekerjaan. Kedua, mendorong pemanfaatan sistem nontunai (cashless) secara lebih intensif. Dengan sistem ini, setiap transaksi memiliki pencatatan yang jelas dan lebih mudah ditelusuri.