;

Hunian MBR, Batas Harga Rumah Subsidi Dinaikkan

Ekonomi B. Wiyono 24 Jun 2019 Bisnis Indonesia
Hunian MBR, Batas Harga Rumah Subsidi Dinaikkan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya mengeluarkan kebijakan soal batas harga rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No.535/KPTS/M/2019, setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMK No.81/PMK.010/2019 beberapa waktu lalu. Keputusan yang dikeluarkan tersebut sejalan dengan PMK No.81/2019, yang menaikkan patokan harga rumah sederhana bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan dari PPN rata-rata 7% dibandingkan dengan patokan harga sebelumnya (PMK No.113/2014). Dalam peraturan Kepmen PUPR ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja.

Download Aplikasi Labirin :