;

Navigasi Perpajakan - Sanksi Untuk Bendahara Tak Patuh

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 24 Jun 2019 Bisnis Indonesia
Navigasi Perpajakan - Sanksi Untuk Bendahara Tak Patuh

Pemerintah terus mendorong kepatuhan pemungutan pajak yang bersumber dari APBD dengan menerbitkan kebijakan baru yakni PMK No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kuasa BUD harus menyampaikan daftar transaksi harian (DTH) dan rekapitulasi transaksi harian (RTH) serta informasi pada data tabel sistem informasi keuangan daerah (SIKD) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan maksimal tanggal 20 setelah bulan bersangkutan berakhir. Jika tidak mematuhi, menteri keuangan bisa menunda pencairan DBH maupun DAU pada periode bulan atau tahap berikutnya. Selain itu, terkait penundaan DBH dan DAU, pemerintah juga merubah ketentuan pasal 4 PMK No.64/2013, yang memperinci kewajiban bendahara negara untuk melakukan penyetoran pajak dari belanja daerah harus dilakukan per transaksi pengeluaran, kecuali belanja pegawai. 

Download Aplikasi Labirin :