;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Bea Meterai Digital Perlu Pengawasan

05 Jul 2019

Pemerintah mengusulkan perluasan pengenaan bea meterai untuk dokumen digital di RUU Bea Meterai. Perluasan ini untuk menangkap peluang penerimaan dari mekarnya industri digital di dalam negeri. Direktur CITA menilai kebijakan ini sudah tepat. Tak hanya soal menggali potensi penerimaan, bea meterai digital juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama, atau hal sejenis lainnya yang dilakukan lewat platform digital.

Supaya tidak ada hambatan transaksi, pemerintah harus menyiapkan aturan yang jelas. Misalnya mengidentifikasi jenis dokumen digital yang dikenakan bea meterai. Soal skema, pelunasan bea meterai bisa menggunakan mesin teraan setelah mereka melakukan otorisasi kode atau inisial tertentu. Hal lain yang harus diperhatikan adalah membuat skema pengawasan yang baik di dokumen digital.

Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi

04 Jul 2019

Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.

Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.

Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.

Penegakan Pidana Pajak dan Korupsi, Jalan Lempeng Mengejar Sang Pemilik Usaha

04 Jul 2019

Kesulitan dalam penangkapan para penerima manfaat dari transaksi di sebuah korporasi memang tak bisa dihindarkan. Dalam praktiknya, para pelaku itu bak koruptor maupun pengemplang pajak memiliki cara yang cukup canggih, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga untuk menghindar dan menyembunyikan pemufakatan jahat dari kejaran aparat penegak hukum ataupun penyidik perpajakan. Dalam konteks pajak, kasus yang bisa menunjukkan kelihaian para Beneficial Owner  pernah diungkap dalam Panama Papers. Seiring dengan arah tren global yang bergerak ke arah keterbukaan, modus-modus penjaha di bidang perpajakan mulai teridentifikasi dengan penerapan Peraturan Presiden No. 13/2018. Ditambah lagi dengan adanya MoU antara Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementan, Kemenkop dan UKM, serta Kementerian ATR/BPN, tentang penguatan dan pemanfaatan data pemeilik manfaat dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi. 

Devisa Hasil Ekspor SDA, Sanksi Efektif Berlaku

04 Jul 2019

Pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri akhirnya diberlakukan. Pasalnya, pemberlakuan insentif berupa pemotongan tarif PPh atas bunga deposito yang berasal dari DHE SDA justru tak efektif membuat eksportir membawa DHE SDA ke dalam negeri.  Oleh karena itu, melalui PMK no.98/2019, pemerintah mempertegas pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke rekening DHE SDA. Ada tiga jenis sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak membawa pulang DHE SDA, yakni denda 0,5%, denda 0,25%, dan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Navigasi Perpajakan, Bea Meterai untuk Transaksi Digital

04 Jul 2019

Era bea meterai konvensional sebentar lagi berakhir. Pasalnya, pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkumham sedang membahas RUU Bea Meterai yang salah satu poin perubahannya adalah perubahan dan simplifikasi tarif bea meterai. Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah dimasukkannya dokumen digital sebagai objek bea meterai sehingga dikumen digital nonkertas bisa dikenakan bea meterai. Pemerintah juga mengusulkan kenaikan sekaligus simplifikasi bea meterai menjadi satu tarif saja yaitu sebesar Rp10.000. Batasan pengenaan bea meterai juga dinaikkan menjadi Rp5 juta.

DJP: Penurunan PPh Badan Sulit Diterapkan Tahun Ini (Potential Loss Rp 87 Triliun)

04 Jul 2019

DJP menyatakan , inisiasi penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20%, belum bisa direalisasikan tahun ini. Pasalnya, waktu tersisa 2019 yang tinggal beberapa bulan lagi dinilai tidak mencukupi untuk menuntaskan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk berlakunya perubahan ketentuan. Diprediksi bahwa penurunan tarif ini membutuhkan revisi UU KUP yang masih dalam pembahasan di DPR.

Perbaiki Iklim Bisnis

03 Jul 2019

Peningkatan produktivitas mesti ditopang sejumlah hal antara lain kebijakan yang tepat dan kompetensi pekerja. Selain itu, iklim bisnis juga mesti diperbaiki. Kebijakan yang tepat diantaranya berkaitan dengan vokasi dan insentif.

Bussiness Development Director PT Pusat Studi Apindo M.Aditya Warman menyampaikan kebijakan tepat yang memayungi pemberdayaan kompetensi pekerja akan memiliki daya ungkit kuat dalam mendongkrak produktivitas. Kebijakan bagus dan kompetensi tinggi membutuhkan iklim usaha yang memberi nilai tambah baik dari pengusaha kepada pkerja maupun dari pemerintah kepada pengusaha. Dengan menyinergikan ketiga aspek yang terkait tersebut maka pekerja akan tertarik untuk mengembangkan diri dalam mengejar kompetensi. Pemerintah juga akan terdorong membuat kebijakan yang kondusif untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha. 

Pemerintah mesti memiliki program yang tepat sasaran untuk menciptakan tenaga kerja terdidik atau terlatih. Hal ini penting agar Indonesia mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja berkompetensi.

Lagi, Kemkeu Usulkan Cukai Plastik

03 Jul 2019

Wacana cukai plastik sudah mengemuka sejak 2012. Bahkan pemerintah sudah sering memaparkan kajian dan hitung-hitungan untung rugi pengenaan cukai plastik. Setelah bertahun-tahun, Kemkeu resmi mengajukan rencana pengenaan tarif ini kepada Komisi XI DPR.

Menteri Keuangan menjelaskan ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai. Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilena sebab waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi. Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang sering disebut dengan kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini butuh waktu dua hingga tiga tahun untuk terurai. Pengenaan cukai fokus pada kantong plastik karena 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik. Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai Rp30.000 per kg. Untuk per lembarnya dikenakan tarif cukai Rp200, sehingga setelah dikenakan cukai harga per lembarnya menjadi Rp450 - Rp500.

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Padahal jika rencana itu dilakukan, cukai plastik ditargetkan bisa menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar. DPR meminta pemerintah juga mengusulkan objek lain selain kantong plastik.

Sekretarif Jenderal INAPLAS menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi bukan melalui cukai. Kedua, tarif yang diusulkan terbilang mahal karena dua kali lipat dibanding harga jual. Ketiga, pemerintah seharusnya memperbarui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Pengenaan PPN 10%, Pembebasan Pajak Perkebunan Dikaji

03 Jul 2019

Kementerian Keuangan masih mencari cara untuk memfasilitasi permintaan pelaku usaha perkebunan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai 10% yang selama ini masih dibebankan terhadap komoditas tersebut. Sahli kemenkeu masih menjajaki kemungkinan untuk mengubah Peraturan Pemerintah No.81/2015. Kehadiran regulasi yang diharapkan dapat mewujudkan pembebesan pajak bagi hasil pertanian, khususnya perkebunan telah dinanti oleh pelaku usaha sejak lama. Ketua Umum Dewan Karet Indonesia, Azis, Pane, menilai bahwa pembahasan soal pembebasan PPN 10% terlalu berlarut-larut dan menyita waktu. Pemberlakuan PPN ini sangat mempengaruhi kinerja sektor pertanian.

Meterai Satu Harga Rp 10.000 Segera Berlaku

03 Jul 2019

Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga Rp 10.000 per dokumen. Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi UU 13/1985 tentang Bea Meterai. Namun demikian, batasan objek bea meterai juga naik menjadi Ro 5 juta. Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital. Usulan pemerintah ini tampaknya akan berjalan mulus. Sejauh ini, mayoritas Komisi XI DPR setuju dan akan melanjutkan pembahasan ke tingkat I.