;

Navigasi Perpajakan, Bea Meterai untuk Transaksi Digital

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 04 Jul 2019 Bisnis Indonesia
Navigasi Perpajakan, Bea Meterai untuk Transaksi Digital

Era bea meterai konvensional sebentar lagi berakhir. Pasalnya, pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkumham sedang membahas RUU Bea Meterai yang salah satu poin perubahannya adalah perubahan dan simplifikasi tarif bea meterai. Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah dimasukkannya dokumen digital sebagai objek bea meterai sehingga dikumen digital nonkertas bisa dikenakan bea meterai. Pemerintah juga mengusulkan kenaikan sekaligus simplifikasi bea meterai menjadi satu tarif saja yaitu sebesar Rp10.000. Batasan pengenaan bea meterai juga dinaikkan menjadi Rp5 juta.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :