;

Penegakan Pidana Pajak dan Korupsi, Jalan Lempeng Mengejar Sang Pemilik Usaha

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 04 Jul 2019 Bisnis Indonesia
Penegakan Pidana Pajak dan Korupsi, Jalan Lempeng Mengejar Sang Pemilik Usaha

Kesulitan dalam penangkapan para penerima manfaat dari transaksi di sebuah korporasi memang tak bisa dihindarkan. Dalam praktiknya, para pelaku itu bak koruptor maupun pengemplang pajak memiliki cara yang cukup canggih, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga untuk menghindar dan menyembunyikan pemufakatan jahat dari kejaran aparat penegak hukum ataupun penyidik perpajakan. Dalam konteks pajak, kasus yang bisa menunjukkan kelihaian para Beneficial Owner  pernah diungkap dalam Panama Papers. Seiring dengan arah tren global yang bergerak ke arah keterbukaan, modus-modus penjaha di bidang perpajakan mulai teridentifikasi dengan penerapan Peraturan Presiden No. 13/2018. Ditambah lagi dengan adanya MoU antara Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementan, Kemenkop dan UKM, serta Kementerian ATR/BPN, tentang penguatan dan pemanfaatan data pemeilik manfaat dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi. 

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :