Politik dan Birokrasi
( 6631 )PENERIMAAN NEGARA BISA TERDAMPAK
Sebuah wawancara Republika dengan Ahmad Heri Firdaus, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyimpulkan bahwa kebijakan insentif pajak bisa berdampak pada penerimaan negara.
Insentif penting diberikan kepada swasta untuk mendorong melakukan riset dan litbang serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi mengingat dana research and development (R&D) dalam APBN masih terbatas. Namun demikian super deduction tax akan bertampak pada pengurangan penerimaan negara sehingga pemerintah harus mencari kompensasi untuk menutupi gap tersebut. Seharusnya pemerintah sudah memiliki hitung-hitungan mengingat nominal yang besar mencapai 200-300 persen.
Diharapkan bisnis menjadi tumbuh dan berkembang yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan meningkatnya pajak penghasilan (PPh) perorangan yang diterima negara, meskipun dampak tersebut tidak akan langsung dan memerlukan waktu.
Pemerintah disarankan untuk melakukan sosialisasi mengenai mekanisme dan persyaratan untuk menghindari keluhan. Petunjuk teknis yang lebih detil dalam aturan turunan diperlukan sehingga jelas syarat dan ketentuan, masalah teknis, serta prosedur administratif lain.
Kompensasi untuk menutupi penerimaan dapat dihasilkan dari penerimaan lain seperti PPN ketika terjadi ekspansi akibat inovasi produk dan PPh dari tenaga kerja yang juga meningkat seiring dengan perluasan lapangan kerja.Indonesia Belum Optimal Mengelola Pajak Hijau
Ditjen Pajak belum optimal menggarap potensi green tax atau penerimaan pajak yang berasal dari pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Penerimaan pajak hijau masih sangat sedikit, jika dibandingkan dengan kekayaan alam Indonesia. Hal ini tergambar dari hasil penelitian OECD yang mencatat pendapatan pajak terkait lingkungan hanya 0,8% dari PBD. Angka ini kecil dibanding negara-negara OECD.
Istilah pajak hijau merupakan pendapatan pajak yang berasal dari pengelolaan hingga efek pencemaran lingkungan. Menurut OECD, sebagian besar penerimaan pajak hijau di Indonesia berasal dari pajak kendaraan bermotor, karena dianggap sebagai penyumbang emisi karbon dioksida (CO2).
Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak menyatakan, harus ada spesifikasi yang jelas mengenai pajak hijau. Sebab, kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan bisa masuk pos PNBP. Misalnya, usaha perikanan masuk PNBP atau pajak jalan tol masuk kas daerah.
[Tajuk] Insentif Belum Cukup
Pemerintah kembali menebar insentif. Kali ini, pengurangan pajak hingga 300% alias superdeduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan vokasi serta penelitian dan pengembangan tertentu di dalam negeri. Pemerintah wajib memastikan superdeduction tax tak sekedar instrumen, tetapi bisa berjalan di lapangan. Pelaku usaha dengan mudah mengakses insentif setelah memenuhi persyaratan.
Hanya, insentif pajak jelas belum cukup. Sebab, masih banyak hambatan berusaha di luar perpajakan. Mulai aturan ketenagakerjaan, tata ruang, inkonsistensi kebijakan, hingga koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. Ini semua merupakan masalah-masalah klasik.
Insentif Harus Konkret, Bukan Sebatas Etalase
Keluarnya PP 45/2019 memungkinkan pengusaha mendapat potongan pajak hingga sebesar 300% dalam skema super deduction tax. Namun mereka berharap insentif itu realistis dan konkret diterapkan. Mereka berkaca dari penerapan insentif pajak sebelumnya, seperti tax holiday dan tax allowance. Mereka merasa, proses administrasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah cukup sulit.
Industri TPT Masih Dibayangi Impor
Pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menanggapi dingin rencana pemerintah mengucurkan insentif pengurangan pajak hingga 300%. Alasannya, produsen lebih memilih agar produknya bisa terserap dengan cara pemerintah mengurangi impor. Sebab, sekarang permintaan industri hilir TPT semakin menurun karena dibayangi impor yang semakin tinggi. Oleh karena itu, pengusaha lebih memilih pemerintah mengendalikan impor daripada menerbitkan aturan super deduction tax.
Menyisir Lagi Wajib Pajak Potensial Belum Terdaftar
Ditjen Pajak berupaya untuk mengejar wajib pajak potensial yang selama ini belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Menkeu menyebut jumlah wajib pajak terdaftar masih jauh dari angka potensinya. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menjelaskan, mengukur potensi wajib pajak tidak bisa berdasarkan jumlah penduduk. Sebab, pada dasarnya, NPWP berbasis household. Artinya satu rumah tangga memiliki satu NPWP alias cukup kepala rumah tangga secara administrasi.
Navigasi Perpajakan, Dokumen Setara Faktur Pajak Ditambah
Pemerintah melalui Kemenkeu memperluas jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak. Ketentuan tersebut diterbitkan dalam Per Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019. Dalam beleid yang baru, dari yang sebelumnya 14 dokumen berubah menjadi 16 dokumen. Dari perubahan yang ada, setidaknya ada tiga dokumen yang ditambahkan oleh pemerintah. Pertama, dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau. Kedua, pemberitahuan impor barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif atau nilai pabean. Ketiga, surat setoran pajak untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena Pajak (JKP) dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP, dan invoice atau kontrak untuk penyerahan JKP atau BKP tidak berwujud.
Insentif Jadi Daya Tarik
Pelaku usaha mengapresiasi setiap bentuk dukungan, termasuk insentif fiskal yang bisa meningkatkan daya saing industri nasional. Insentif juga dinilai dapat menjadi daya tarik investasi termasuk di sektor industri padat karya. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia Firman Bakrie, insentif untuk vokasi misalnya saat ini masih sangat diperlukan industri alas kaki. Dengan insentif super deduction tax atau insentif vokasi akan semakin membantu industri-industri khususnya di daerah baru.
Industri alas kaki terutama yang berorientasi ekspor mutlak didukung penelitian dan pengembangan. Hal itu untuk memberikan standar produk yang memenuhi kebutuhan global. Pemberian intensif dan pengembangan kami harapkan dapat menarik npembeli mengembangkan kegiatan riset pengembangan di Indonesia.
Kalangan dunia usaha menilai pemerintah sudah berupaya mendukung kegiatan bisnis, termasuk melalui serangkaian paket kebijakan ekonomi. Akan tetapi, pengusaha meminta sejumlah kendala yang masih menghambat diselesaikan. Melalui kebijakan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) misalnya, pemerintah sudah berupaya mempermudah perizinan dan mengupayakan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Namun, pengusaha masih melihat berbagai kendala dalam pelaksanaan kebijakan itu.
Google : Kami Menanti Keputusan Internasional
Google menegaskan dukunganya terhadap gerakan global untuk menciptakan kerangka kerja baru terkait pajak perusahaan teknologi multinasional. Namun, google menginginkan lingkungan perpajakan yang wajar. Google berharap pemerintah dapat mencapai konsensus untuk menciptakan kerangka perpajakan baru yang adil dan lebih jelas bagi perusahaan di seluruh dunia. Tanpa perjanjian baru yang komprehensif dan bersifat multilateral negara bisa saja mengenakan pajak sepihak yang diskriminatif pada perusahaan asing diberbagai sektor.
Mayoritas pendapatan Google berasal dari bisnis periklanan. Terkait Google Bisnisku merupakan fitur gratis yang mengelola kehadiran daring pebisnis di Google bukan berlangganan. Terkait pajak digital, Facebook menghormati aturan hukum disetiap negara tempat operasi.
Pajak Digital : Celah Penghindaran di Periklanan
Alokasi belanja iklan terus bergeser dari media konvensional ke digital. Namun, sejumlah pihak menyangsikan kesetaraan perlakuan terkait perpajakan terutama di platform milik perusahaan teknologi digital di luar negeri.
Periklanan menjadi salah satu sektor yang terdampak oleh perubahan lanskap ekonomi digital. Platform,konten dan model bisnis periklanan berkembang makin komplekas mengikuti pesatnya perkembangan layanan konten dan aplikasi internet (over the top/OTT). Akan tetapi, regulasi belum cukup mengakomodasi perkembangan itu. Sejumlah sumber yang dimintai keterangan menilai ada celah penghindaran pajak, terutama oleh perusahaan OTT di luar negeri. Transaksi terus berlangsung meski sejumlah perusahaan belum mengantongi status bentuk usaha tetap (BUT) yang menjadi syarat subyek pajak luar negeri.
Aplikasi dan layanan yang tergolong OTT meliputi aplikasi pesan (seperti whatsapp, wechat, line dan facebook messenger), jejaring sosial (facebook, twitter,linkedln) serta layanan video/tv/streaming (netflix,youtube).
Menurut Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, pada model bisnis penjualan langsung melalui jasa pemasangan iklan, perusahaan OTT menerapkan transaksi layaknya penerbitan iklan lain. Bedanya, ada fitur teknologi yang memungkinkan distribusi iklan ke konsumen yang lebih tersegmen. Sebagian perusahaan OTT memperoleh pendapatan dengan model berlangganan produk, seperti : spotify premium dan google bisnisku. Terkait urusan pajak, IdEA mendorong kesetaraan perlakuan. Tidak sedikit perusahaan OTT asing yang belum tertagih pajaknya karena transaksinya digital dan perusahaanya tidak berada di Indonesia.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









