Politik dan Birokrasi
( 6583 )Kemenkeu Usulkan Tarif Cukai Plastik Rp 200/lembar
Usulan tarif ini mempertimbangkan tingginya konsumsi kantong plastik di Indonesia, yang menyebabkan Indonesia disebut sebagai negara penghasil sampah plastik di laut tertinggi kedua di dunia, sehingga berdampak negatif bagi lingkungan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menilai bahwa instrumen cukai plastik paling sesuai untuk pengendalian konsumsi plastik. Lanaran komposisi plastik dari total timbunan sampah nasional mencapai 62%.Di sisi lain, kantong kresek ini tidak dapat didaur ulang dan butuh waktu lama sebelum benar-benar terurai. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sampah plastik kian menumpuk setiap tahun. Data KLHK menyebut 9,95 milyar lembar sampah plastik dihasilkan setiap tahun dari jumlah ritel modern yang ada di seluruh Indonesia yang mencapai 90 ribu ritel.
Ketahanan Pangan Butuh Sokongan Infrastruktur
Banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi presiden dan wakil presiden terpilih. Salah satu hal yang krusial adalah pasokan pangan. Nyaris semua masalah pangan adalah soal tata niaga, data yang tak kuat, serta kebijakan yang tak sinkron. Alhasil, semua kebijakan yang ditetapkan tak menyentuh substansi masalah. Jatuhnya harga ayam di tingkat peternak menjadi bukti, bahwa data pemerintah kacau. Tak mampu melihat kebutuhan masyarakat.
Pun dengan masalah beras. Hambatan industri ini adalah, pertama, penetapan harga beras di tingkat petani yang kurang menarik dan menguntungkan. Kedua, pemerintah juga perlu memberikan rangsangan berupa ketersediaan lahan pertanian. Ketiga, pemerintah harus memberi perhatian pada industri penggilingan beras kecil agar bisa memberikan nilai tambah bagi petani lokal. Langkah lain yang tak kalah penting adalah mengoptimalkan infrastruktur pertanian. Infrastruktur pertanian bisa berupa jalan produksi, aliran irigasi, embung dan bendungan atau waduk.
Pemerintah Bentuk Dewan Pengarah Data
Pemerintah menerbitkan Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan ini diharapkan menjembatani perbedaan data antarinstansi. Menteri PPN/Kepala Bappenas menyatakan perpres ini akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data di Indonesia. Aturan tersebut mengatur standar data, seperti penggunaan metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Dewan Pengarah Data nantinya bertugas melakukan koordinasi, memantau, dan mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan satu data. Pelaksanaannya dengan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Pengusaha menyambut baik terbitnya aturan ini. Mereka berharap beleid ini menghilangkan perbedaan data, terutama antarinstansi pemerintah. Namun demikian, pengusaha meminta pemerintah tetap menjaga validitas data. Selain itu, waktu pendataan juga harus jelas agar data tersebut bisa jadi acuan bisnis dan kebijakan.
Relaksasi CFC Rules, Otoritas Pajak Sasar Pajak Penghasilan Pasif
Setelah sempat menuai pro kontra, pemerintah akhirnya merelaksasi ketentuan controlled Foreign Company atau CFC Rules terkait skema deemed dividend bagi penghasilan yang diperoleh dari badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa. Dalam ketentuan baru PMK 93/2019, pemerintah memberikan beberapa alternatif misalnya terkait penghitungan deemed dividend dihitung bedasarkan jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu yang diperoleh dari penghasilan pasif. Penghasilan pasif mencakup dividen, bunga, sewa dalam pengertian sewa yang diperoleh dari BULN nonbursa terkendali terkait dengan penggunaan tanag atau bangunan maupun sewa properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan. Menurut Bawono Kristiaji (DDTC) PMK 93/2019 lebih targeted kepada jenis penghasilan yang memang umumnya dikelola oleh CFC yang sengaja memarkir dana dan penghasilannya di luar negeri untuk menghindari pajak di Indonesia yang menganut sistem worldwide. Dan aturan ini juga menghindari adanya pemajakan berganda atas penghasilan aktif yang dilakukan oleh CFC. Sedangkan Yustinus Prastowo (CITA) skema deemed dividend yang baru jauh lebih adil dan bisa mendorong para pelaku usaha Indonesia untuk lebih berekspansi.
Taxes Strangle Jakarta's Entertainment Industry
The Jakarta Municipal government's move to hike taxes to the entertainment industry has dealt a heavy blow to entertainment businesses' revenues. This move, which was initiated in 2015 during the reign of the then-governor Basuki Tjahaya Purnama, aimed to achieve a target of Rp 45.32 trillion (USD 3.2 billion) in municipality tax revenue.
Since 2015, the entertainment tax has increased from 20% to 25% under municipality law. This tax is levied on goods and services at predominantly nocturnal venues such as clubs, bars, karaoke joints. Meanwhile, an even higher tax (35%) is levied to goods and services at massage parlors, saunas, and spas.
This had led to industry-wide critique and protests from the entertainment sector. Represented by Asphija (Association of Entertainment Enterpreneurs in Jakarta), entertainment business owners claim that the policy is killing the industry, closing down businesses since 2015. The association is also planning to file a formal complaint with the city council to the now-governor of Jakarta, Anies Baswedan, with hopes of a review in the policy to reflect the entertainment business needs connected to its dwindling revenues. A plan also echoed by Johnny Simanjuntak, and Indonesian politician from the Democratic Party of Struggle (PDI-P).
However, the city administration has refused to take blame for the decline in the nightlife sector, claiming that in fact the downturn was most likely caused by inefficient business managements that could not cope with economic slowdown that had impacted the country's economy as a whole.
Pebisnis Energi Terbarukan Tunggu Insentif Pajak
Kementerian Keuangan menetapkan prioritas subsidi pajak tahun depan. Kedua sektor itu adalah industri pengolahan dan investasi energi terbarukan. Untuk investasi energi terbarukan, sektor yang menjadi prioritas adalah panas bumi, PLTA, PLTMH biofuel dan energi terbarukan lainnya.
Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik kebijakan pemerintah mendorong percepatan sektor energi terbarukan untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025. Kendati demikian, untuk mengukur seberapa signifikan insentif ini dalam mendorong investasi energi baru, pelaku usaha masih melihat implementasi di lapangan. Pasalnya, pengembangan proyek energi baru ini masih menemui banyak kendala, terutama dari sisi finansial akibat penghilangan feed in tariff dan pembatasan tarif Independent Power Producer (IPP) yang tertuang di Permen ESDM nomor 50/2017. Aturan tersebut disebut sebagai pukulan telak bagi bankability proyek EBT. Selain itu, masalah lain adalah skala keekonomian energi terbarukan, yaitu adanya disparitas harga dan kemampuan PLN untuk membeli listrik yang ditawarkan pengembang. Pelaku usaha mengharapkan insentif pajak yang menarik dibarengi juga dengan evaluasi regulasi lainnya, termasuk perizinan yang sulit.
Menteri Ekonomi Harus Ahli di Bidangnya
Pengusaha berharap menteri ekonomi memenuhi sejumlah kriteria agar mampu menyelesaikan masalah perekonomian nasional. Pertama, bisa diajak bekerja sama dalam satu tim di kabinet. Kedua, haruslah ahli pada bidang masing-masing. Ketiga, mahir menciptakan nilai tambah bagi negara. Keempat, mampu meningkatkan pendidikan guna memperbaiki kualitas masyarakat Indonesia. Kelima, mampu mengefisienkan anggaran di tiap kementerian dan lembaga. Keenam, mempersiapkan generasi penerus yang tangguh dan menguasai teknologi. Ketujuh, melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk mengisi pertumbuhan ekonomi. Menteri ekonomi juga diharapkan bisa menyesuaikan dengan visi dan misi Presiden Jokowi, memiliki etos kerja yang kuat, serta punya pengalaman mengambil keputusan dan memimpin sebuah institusi.
Kadin menyarankan penggabungan instansi seperti BKPM dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Ketua Komite Ketahanan Pangan Kadin menyoroti calon menteri pertanian harus mengevaluasi berbagai peraturan terkait benih, kemudian menjaga harga jual petani. Sedangkan Wakil Ketua Umum Aprindo mengatakan bidang perdagangan perlu figur yang mumpuni. Menteri perdagangan harus bisa mengatasi permasalahan terkait kesediaan pasokan pangan, naiknya harga komoditas pokok.
Navigasi Perpajakan, Menanti Aturan Pengembalian PPN Untuk Turis
Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan dalam rangka merelaksasi ketentuan pengembalian PPN untuk wisatawan alias turis. Dalam aturan baru, turis bisa mengajukan pengembalian PPN dalam satu atau lebih faktur pajak khusus dengan batasan minimal Rp50.000 per FPK, bisa dari beberapa toko ritel dan berbeda tanggal. Hal ini dilakukan untuk menarik minat wisatawan asing dalam berbelanja di Indonesia. Pemanfaatan tax refund sejak 2010 masih rendah, baru 35 PKP dan 223 toko ritel yang terdaftar. Dengan jumlah pemohon rata-rata 3 tahun sebesar 3.000 turis. Jumlah PPN yang dikembalikan pada 2017 sebesar Rp6,4 miliar. Perubahan regulasi nantinya mencakup tata cara, persyaratan, dan batasan minimal refund secara cash di bandara. Menpar mengusulkan agar ambang batas tax refund dari Rp5 juta diturunkan jadi Rp1 juta.
Usulan Pagu Belanja K/L Turun Jadi Rp 854 Triliun
Kementerian Keuangan mengusulkan pagu anggaran belanja untuk kementerian dan lembaga (K/L) dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 854 triliun. Usulan pagu ini lebih rendah dari yang dianggarkan dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 855,4 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan bahwa meskipun turun, belanja K/L tahun depan akan diarahkan untuk belanja yang lebih produktif serta bermanfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pagu yang turun ini masih bersifat sementara, sehingga kajian (review0 oleh Pemerintah dan DPR akan terus dilakukan.
Subsidi Pajak 2020 Untuk Manufaktur
Kemkeu bakal memperbesar anggaran subsidi pajak tahun depan. Ini dilakukan sejalan dengan prioritas pemerintah dalam meningkatkan daya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Pemerintah akan mengarahkan subsidi pajak 2020 untuk sektor prioritas seperti manufaktur, perdagangan, panas bumi hingga obligasi pemerintah. Namun besaran subsidi pajak belum diketahui. Subsidi pajak merupakan bagian kecil dari belanja pajak yang dianggarkan Rp 155 triliun tahun depan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









