Pemerintah Bentuk Dewan Pengarah Data
Pemerintah menerbitkan Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan ini diharapkan menjembatani perbedaan data antarinstansi. Menteri PPN/Kepala Bappenas menyatakan perpres ini akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data di Indonesia. Aturan tersebut mengatur standar data, seperti penggunaan metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Dewan Pengarah Data nantinya bertugas melakukan koordinasi, memantau, dan mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan satu data. Pelaksanaannya dengan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Pengusaha menyambut baik terbitnya aturan ini. Mereka berharap beleid ini menghilangkan perbedaan data, terutama antarinstansi pemerintah. Namun demikian, pengusaha meminta pemerintah tetap menjaga validitas data. Selain itu, waktu pendataan juga harus jelas agar data tersebut bisa jadi acuan bisnis dan kebijakan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023