Relaksasi CFC Rules, Otoritas Pajak Sasar Pajak Penghasilan Pasif
Setelah sempat menuai pro kontra, pemerintah akhirnya merelaksasi ketentuan controlled Foreign Company atau CFC Rules terkait skema deemed dividend bagi penghasilan yang diperoleh dari badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa. Dalam ketentuan baru PMK 93/2019, pemerintah memberikan beberapa alternatif misalnya terkait penghitungan deemed dividend dihitung bedasarkan jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu yang diperoleh dari penghasilan pasif. Penghasilan pasif mencakup dividen, bunga, sewa dalam pengertian sewa yang diperoleh dari BULN nonbursa terkendali terkait dengan penggunaan tanag atau bangunan maupun sewa properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan. Menurut Bawono Kristiaji (DDTC) PMK 93/2019 lebih targeted kepada jenis penghasilan yang memang umumnya dikelola oleh CFC yang sengaja memarkir dana dan penghasilannya di luar negeri untuk menghindari pajak di Indonesia yang menganut sistem worldwide. Dan aturan ini juga menghindari adanya pemajakan berganda atas penghasilan aktif yang dilakukan oleh CFC. Sedangkan Yustinus Prastowo (CITA) skema deemed dividend yang baru jauh lebih adil dan bisa mendorong para pelaku usaha Indonesia untuk lebih berekspansi.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023