;

Relaksasi CFC Rules, Otoritas Pajak Sasar Pajak Penghasilan Pasif

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 02 Jul 2019 Bisnis Indonesia
Relaksasi CFC Rules, Otoritas Pajak Sasar Pajak Penghasilan Pasif

Setelah sempat menuai pro kontra, pemerintah akhirnya merelaksasi ketentuan controlled Foreign Company atau CFC Rules terkait skema deemed dividend bagi penghasilan yang diperoleh dari badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa. Dalam ketentuan baru PMK 93/2019, pemerintah memberikan beberapa alternatif misalnya terkait penghitungan deemed dividend  dihitung bedasarkan jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu yang diperoleh dari penghasilan pasif. Penghasilan pasif mencakup dividen, bunga, sewa dalam pengertian sewa yang diperoleh dari BULN nonbursa terkendali terkait dengan penggunaan tanag atau bangunan maupun sewa properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan. Menurut Bawono Kristiaji (DDTC) PMK 93/2019 lebih targeted kepada jenis penghasilan yang memang umumnya dikelola oleh CFC yang sengaja memarkir dana dan penghasilannya di luar negeri untuk menghindari pajak di Indonesia yang menganut sistem worldwide. Dan aturan ini juga menghindari adanya pemajakan berganda atas penghasilan aktif yang dilakukan oleh CFC. Sedangkan Yustinus Prastowo (CITA) skema deemed dividend yang baru jauh lebih adil dan bisa mendorong para pelaku usaha Indonesia untuk lebih berekspansi. 

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :