Pengenaan PPN 10%, Pembebasan Pajak Perkebunan Dikaji
Kementerian Keuangan masih mencari cara untuk memfasilitasi permintaan pelaku usaha perkebunan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai 10% yang selama ini masih dibebankan terhadap komoditas tersebut. Sahli kemenkeu masih menjajaki kemungkinan untuk mengubah Peraturan Pemerintah No.81/2015. Kehadiran regulasi yang diharapkan dapat mewujudkan pembebesan pajak bagi hasil pertanian, khususnya perkebunan telah dinanti oleh pelaku usaha sejak lama. Ketua Umum Dewan Karet Indonesia, Azis, Pane, menilai bahwa pembahasan soal pembebasan PPN 10% terlalu berlarut-larut dan menyita waktu. Pemberlakuan PPN ini sangat mempengaruhi kinerja sektor pertanian.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023