;

Pengenaan PPN 10%, Pembebasan Pajak Perkebunan Dikaji

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 03 Jul 2019 Bisnis Indonesia
Pengenaan PPN 10%, Pembebasan Pajak Perkebunan Dikaji

Kementerian Keuangan masih mencari cara untuk memfasilitasi permintaan pelaku usaha perkebunan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai 10% yang selama ini masih dibebankan terhadap komoditas tersebut. Sahli kemenkeu masih menjajaki kemungkinan untuk mengubah Peraturan Pemerintah No.81/2015. Kehadiran regulasi yang diharapkan dapat mewujudkan pembebesan pajak bagi hasil pertanian, khususnya perkebunan telah dinanti oleh pelaku usaha sejak lama. Ketua Umum Dewan Karet Indonesia, Azis, Pane, menilai bahwa pembahasan soal pembebasan PPN 10% terlalu berlarut-larut dan menyita waktu. Pemberlakuan PPN ini sangat mempengaruhi kinerja sektor pertanian.

Download Aplikasi Labirin :