Meterai Satu Harga Rp 10.000 Segera Berlaku
Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga Rp 10.000 per dokumen. Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi UU 13/1985 tentang Bea Meterai. Namun demikian, batasan objek bea meterai juga naik menjadi Ro 5 juta. Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital. Usulan pemerintah ini tampaknya akan berjalan mulus. Sejauh ini, mayoritas Komisi XI DPR setuju dan akan melanjutkan pembahasan ke tingkat I.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023