;

Obral Insentif Pajak Properti, Waspadai Modus Pencucian Uang

Sosial, Budaya, dan Demografi B. Wiyono 27 Jun 2019 Bisnis Indonesia
Obral Insentif Pajak Properti, Waspadai Modus Pencucian Uang

Di balik obral insentif yang diberikan pemerintah akhir-akhir ini, sekor properti memiliki sisi kelam. Dalam beberapa kasus, industri ini kerap terhempas skandal suap dan menjadi ladang 'cuci tangan ' para pelaku kejahatan. Laporan terbaru OECD dalam Money Laundering and Terorist Financing Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors secara gamblang menunjukkan kecenderungan para pelaku kriminal baik terkait perpajakan maupun kriminal lainnya, untuk menyamarkan uang haramnya ke berbagai bentuk investasi, termasuk real estate. Hal ini pun ditegaskan dengan data deklarasi harta pengampunan pajak bahwa sektor properti merupakan harta yang paling banyak dideklarasikan oleh WP. Hasil kajian PPATK pun juga hampir serupa, salah satu modus TPPU oleh para kriminal yaitu kecenderungan pelaku kriminal untuk 'mencuci' uang hasil kejahatan dengan membeli aset-aset berupa barang mewah mencakup properti, bangunan, hingga kendaraan mewah. 

Di balik berbagai kontroversi yang melingkupinya, pemerintah menerbitkan berbagai insentif yang diberikan kepada sektor properti. Dengan dalih untuk mendorong kinerja sektor properti. Namun, beberapa kebijakan sebagian besar menyasar hunian atau properti yang masuk kategori mewah. Hanya satu insentif yang diberikan pada properti masyarakat yang bukan pasar dari barang mewah, yaitu PMK No.81/2019. Meskipun demikian, Kepala BKF menyanggah bahwa kebijakan tersebut akan memperlebar ketimpangan dan akses kepemilikan properti di masyarakat. Direktur Eksekutif Indef, Taufik Ahmad,  justru melihat dampak relaksasi fiskal bagi hunian mewah tidak terlalu efektif, mengingat masih terdapat masalah mendasar yang belum dipecahkan yakni tidak stabilnya harga bahan bangunan, penurunan permintaan, dan tingkat persaingan yang tinggi. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang,  adanya insentif pajak pada sektor properti harus diiringi dengan tata kelola yang baik. Sekjen Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, juga mengingatkan perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap pegawai pajak yang jabatannya berisiko tinggi terhadap korupsi.

Download Aplikasi Labirin :