31 Wajib Pajak Kantongi Tax Holiday
DJP memastikan sebanyak 31 Wajib Pajak badan telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday sejak regulasi mengenai pemberian insentif tersebut direvisi. Dari total penerima tax holiday itu, sebanyak 10 Wajib Pajak mendapatkan insentif tersebut pada tahun 2018 dan sisanya 21 Wajib Pajak memperoleh fasilitas ini hingga pertengahan 2019. Tax Holiday ini rencananya akan memberikan investasi sebesar Rp 354,7 triliun yang terdiri atas rencana di tahun 2018 sebesar Rp 208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp 146,2 triliun, kata Direktur Perpajakan II DJP, Yunirwansyah dalam acara media gathering di Bali, Rabu (31/7).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023