Kemenkeu Targetkan Aturan VAT Refund Selesai Bulan Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan revisi aturan khusus mengenai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau VAT Refund bagi turis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 akan selesai pada Agustus ini. Dengan demikian, peraturan hasil revisi bisa diimplementasikan pada Oktober 2019. Direktur Peraturan Perpajakan DJP, Arif Yanuar, mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih membangun sistem pencatatan pajak belanja tuirs di merchant yang terdaftar dalam pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia. Pembangunan sistem juga diharapkan dapat selesai pada Oktober mendatang. Dalam revisi peraturan ini nantinya, Arif mengatakan bahwa DJP akan mengubah ketentuan khusus terkait perubahan yang direncanakan, yakni nilai PPN paling sedikit Rp 500 ribu dalam formulir permohonan untuk beberapa Faktur Pajak Keluaran (FPK). Ia menjelaskan, tujuan refund ini adalah agar turis asing bisa lebih banyak berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam program VAT Refund for tourist. Menurut Arif, saat ini VAT Refund paling besar terjadi di Bandara Kualanamu, sedangkan di Bandara Soekarno-Hatta masih terfokus pada toko-toko besar. Menurut data DJP, saat ini merchant terdaftar sebanyak 46 dan memiliki 236 outlet di seluruh Indonesia.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023