Politik dan Birokrasi
( 6631 )Navigasi Perpajakan, Poin Perubahan Beleid Tax Allowance
Aturan tentang tax allowance tertuang dalam PP No. 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau Daerah Tertentu. Dalam mendukung daya saing usaha, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal berupa tax allowance. Revisi tersebut dilakukan untuk mempermudah proses perolehan insentif fiskal dan semakin menambah gairah investasi khususnya yang bersifat padat karya. Rencana perubahan regulasi itu mencakup tiga poin utama. Pertama, simplifikasi prosedur. Kedua, perluasan sektor usaha. Ketiga, peningkatan kepastian hukum.
Insentif Pajak Manufaktur Kurang Menarik
Berbagai insentif pajak untuk menarik investasi industri manufaktur seperti tax holiday, tax allowance, hingga yang terbaru super tax deduction dinilai kurang menarik. Buktinya, penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sektor manufaktur malah turun 13,96% menjadi Rp 104,6 triliun semester-I 2019 dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 121,6 triliun. Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manile, penurunan investasi di sektor manufaktur menunjukkan bahwa insentif pajak bukan pertimbangan utama investor. Selain pajak, ada faktro lain yang menjadi pertimbangan untuk berinvestasi di manufaktur, seperti daya saing tenaga kerja, kemudahan investasi, upah buruh, dan bahan baku. Penurunan investasi sebenarnya menunjukan lemahnya daya saing Indonesa dan masalah struktural ekonomi di Indonesia yang belum terselesaikan.
DJP : Penurunan Tarif PPh Badan Kemungkinan Baru Berlaku 2021
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, upaya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 20% tidak akan dilakukan dalam waktu cepat. Upaya penurunan tarif PPh badan ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong pergerakan roda perekonomian domestik. " Pemerintah selalu responsif karena ada perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Kalu kita lihat di RABN 2020, khususnya PPh Badan ini mencerminkan penurunan itu." ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan saat berkunjung ke BeritaSatu Media Holdings di Berita Satu Plaza, Jakarta, awal pekan ini. Ia juga mengatakan pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang terkait dengan pengaturan penurunan PPh ini yang akan diserahkan ke DPR. Jenis PPh badan ini dihitung berdasarkan tahun pajak. Tidak bisa diberlakukan mulai pertengahan tahun. Peraturan ini diperkirakan akan bisa berjalan pada mulai awal tahun 2021.
Insentif Manufaktur Gede, Manfaatnya Masih Minim
Besarnya belanja pajak (tax expenditure) yang digelontorkan pemerintah belum mampu mendorong pertumbuhan perekonomian. Dalam RAPBN 2020, pemerintah mengalokasikan tax expenditure sektor manufaktur mencapai Rp 39,2 triliun. Sayangnya, pertumbuhan sektor manufaktur tahun lalu hanya mencapai 4,27% year on year (yoy). Kepala BKF Kementerian Keuangan mengatakan, dampak belanja pajak tidak bisa dievaluasi tahunan karena industri bergerak terus. Wakil Ketua Umum Kadin menilai, insentif pajak harusnya diarahkan untuk industri manufaktur yang berorientasi ekspor. Pemerintah juga harus cepat mengkaji dampak belanja pajak terhadap pertumbuhan ekonomi hingga per sektor. Dengan begitu, laporan belanja perpajakan bisa melengkapi evaluasi kebijakan insentif pajak pemerintah.
Bisnis Kemasan Plastik Berpeluang Tumbuh 5,2%
Meski diterpa isu wacana pelarangan pemakaian kantong plastik, prospek bisnis kemasan plastik masih licin. Hal itu didorong permintaan produk customer goods, khususnya sektor makanan dan minuman, yang tumbuh 8%-9%. Untuk mengantisipasi wacana pelarangan pemakaian kantong plastik, para produsen menerapkan smart packaging, yang merupakan desain besar dari penggunaan plastik daur ulang. Penggunaan bahan baku daur ulang tidak membutuhkan mesin khusus. Jadi tidak ada investasi tambahan untuk memproduksinya, asalkan suplai plastik daur ulang tetap terjaga.
Penerimaan Negara, Optimalkan Efek Kebijakan Belanja Pajak
Efek kebijakan belanja pajak atau tax expenditure perlu lebih dioptimalkan agar potensi penerimaan negara yang terkikis hingga lebih dari 1% dari produk domestik bruto (PDB) mampu mengerek ekonomi bertumbuh lebih dari 5%. Belanja pajak selama 2018 juga masih didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) yang fungsinya lebih digunakan untuk mendorong konsumsi dibandingkan dengan sektor-sektor produktif.
Belanja pajak PPN tercatat senilai Rp145,6 triliun,
belanja pajak untuk pajak penghasilan (PPh) hanya sebesar Rp63,3 triliun. Belanja pajak merupakan salah satu komponen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan belanja pajak selama ini memang belum mampu mendorong kinerja perekonomian secara optimal.
Regulasi IMEI Dikoordinasikan dengan Kemenkeu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) semula akan menerbitkan regulasi nomor identifikasi ponsel internasional (International Mobile Equipment Indetity/IMEI) pada 17 Agustus 2019, retulasi IMEI belum juga diterbitkan karena masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan masalah pajak. Tetapi Menkominfo tidak menjelaskan terperinci masalah pajak apa yang masih menjadi hambatan menerbitkan peraturan IMEI ini. Pemerintah rencananya akan menyediakan aplikasi khusus untuk pelaporan nomor IMEI dari pedagang ponsel yang ilegal, atau belum memiliki IMEI yand terdaftar di Kemenperin. Namun, hingga saat ini aplikasi tersebut belum dipublikasikan oleh pemerintah. Wakil Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi, Merza Fachys menuturkan, terdapat tiga tujuan utama dari regulasi IMEI, untuk ponsel, yaitu perlindungan kosumen, mengurangi dan membasmi ponsel ilegal serta juga untuk menemukan suatu payung hukum utama terkait pengaturan ponsel. Tiga hal ini muaranya di Kemendag.
Pengelolaan Dana Abadi Belum Jelas
Pemerintah menambah alokasi pendidikan melalui pembiayaan investasi berbentuk dana abadi 2020 dengan nilai hingga Rp 29 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikannya melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Dana Abadi Penelitian. Mulai tahun depan, pemerintah juga akan mengalokasikan Dana Abadi Perguruan Tinggi sebesar Rp 5 triliun dan Dana Abadi Kebudayaan Rp 1 triliun. Dana Abadi Perguruan Tinggi ditujukan untuk mendukung mewujudkan Word Class University pada beberapa perguruan tinggi terpilih di Indonesia. Sedangkan Dana Abadi Kebudayaan diharapkan mendukung upaya pemajuan kebudayaan di 10 obyek, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
GAPMMI Tolak Bea Masuk Impor Susu
Pemerintah berencana menerapkan tarif bea masuk impor produk susu dan olahan susu dari Uni Eropa sebesar 20%-25%. Namun rencana itu ditolak Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI). Alasannya, pengenaan tarif bea masuk berpotensi menaikkan harga karena membatasi alternatif produk di pasar. Sementara susu memiliki peran penting dalam industri makanan dan minuman dalam negeri. Selain itu, susu juga berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan protein untuk bayi hingga orang dewasa. Oleh karena itu, pemberlakuan tarif bea masuk dipandang kontraproduktif dengan upaya pemerintah meningkatkan gizi masyarakat. Padahal produksi susu dalam negeri baru mampu menyuplai 22,97% kebutuhan susu.
Impor Perusahaan Batu Bara, Pemberian Fasilitas Fiskal Diperketat
Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal atas impor perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema kontrak karya (KK) dan perjanjian kerja sama pengusahaan batu bara (PKP2B).
Dalam PMK No.116/PMK.04/2019, otoritas memerinci bahwa ketentuan pemberian fasilitas fiskal selain harus mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam KK dan PKP2B, kontraktor juga wajib menyertakan jangka waktu pembebasannya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN.
Dengan ketentuan baru itu, perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema KK dan PKP2B penerima pembebasan bea masuk dan PPN dibatasi sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke-10 dari kegiatan operasi produksi.
Kendati demikian, pembebasan bea masuk tersebut bisa tetap diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada 4 jenis kontrak.
Selain masalah mengenai fasilitas fiskal, dalam ketentuan baru pemerintah juga memerinci skema pemindahtanganan barang.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun PP terkait Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







