;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

DJP : Penurunan Tarif PPh Badan Kemungkinan Baru Berlaku 2021

22 Aug 2019

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, upaya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 20% tidak akan dilakukan dalam waktu cepat. Upaya penurunan tarif PPh badan ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong pergerakan roda perekonomian domestik. " Pemerintah selalu responsif karena ada perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Kalu kita lihat di RABN 2020, khususnya PPh Badan ini mencerminkan penurunan itu." ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan saat berkunjung ke BeritaSatu Media Holdings di Berita Satu Plaza, Jakarta, awal pekan ini. Ia juga mengatakan pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang terkait dengan pengaturan penurunan PPh ini yang akan diserahkan ke DPR. Jenis PPh badan ini dihitung berdasarkan tahun pajak. Tidak bisa diberlakukan mulai pertengahan tahun. Peraturan ini diperkirakan akan bisa berjalan pada mulai awal tahun 2021.

Insentif Manufaktur Gede, Manfaatnya Masih Minim

22 Aug 2019

Besarnya belanja pajak (tax expenditure) yang digelontorkan pemerintah belum mampu mendorong pertumbuhan perekonomian. Dalam RAPBN 2020, pemerintah mengalokasikan tax expenditure sektor manufaktur mencapai Rp 39,2 triliun. Sayangnya, pertumbuhan sektor manufaktur tahun lalu hanya mencapai 4,27% year on year (yoy). Kepala BKF Kementerian Keuangan mengatakan, dampak belanja pajak tidak bisa dievaluasi tahunan karena industri bergerak terus. Wakil Ketua Umum Kadin menilai, insentif pajak harusnya diarahkan untuk industri manufaktur yang berorientasi ekspor. Pemerintah juga harus cepat mengkaji dampak belanja pajak terhadap pertumbuhan ekonomi hingga per sektor. Dengan begitu, laporan belanja perpajakan bisa melengkapi evaluasi kebijakan insentif pajak pemerintah.

Bisnis Kemasan Plastik Berpeluang Tumbuh 5,2%

22 Aug 2019

Meski diterpa isu wacana pelarangan pemakaian kantong plastik, prospek bisnis kemasan plastik masih licin. Hal itu didorong permintaan produk customer goods, khususnya sektor makanan dan minuman, yang tumbuh 8%-9%. Untuk mengantisipasi wacana pelarangan pemakaian kantong plastik, para produsen menerapkan smart packaging, yang merupakan desain besar dari penggunaan plastik daur ulang. Penggunaan bahan baku daur ulang tidak membutuhkan mesin khusus. Jadi tidak ada investasi tambahan untuk memproduksinya, asalkan suplai plastik daur ulang tetap terjaga.

Penerimaan Negara, Optimalkan Efek Kebijakan Belanja Pajak

21 Aug 2019

Efek kebijakan belanja pajak atau tax expenditure perlu lebih dioptimalkan agar potensi penerimaan negara yang terkikis hingga lebih dari 1% dari produk domestik bruto (PDB) mampu mengerek ekonomi bertumbuh lebih dari 5%. Belanja pajak selama 2018 juga masih didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) yang fungsinya lebih digunakan untuk mendorong konsumsi dibandingkan dengan sektor-sektor produktif. Belanja pajak PPN tercatat senilai Rp145,6 triliun,  belanja pajak untuk pajak penghasilan (PPh) hanya sebesar Rp63,3 triliun. Belanja pajak merupakan salah satu komponen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan belanja pajak selama ini memang belum mampu mendorong kinerja perekonomian secara optimal.

Regulasi IMEI Dikoordinasikan dengan Kemenkeu

21 Aug 2019

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) semula akan menerbitkan regulasi nomor identifikasi ponsel internasional (International Mobile Equipment Indetity/IMEI) pada 17 Agustus 2019, retulasi IMEI belum juga diterbitkan karena masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan masalah pajak. Tetapi Menkominfo tidak menjelaskan terperinci masalah pajak apa yang masih menjadi hambatan menerbitkan peraturan IMEI ini. Pemerintah rencananya akan menyediakan aplikasi khusus untuk pelaporan nomor IMEI dari pedagang ponsel yang ilegal, atau belum memiliki IMEI yand terdaftar di Kemenperin. Namun, hingga saat ini aplikasi tersebut belum dipublikasikan oleh pemerintah. Wakil Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi, Merza Fachys menuturkan, terdapat tiga tujuan utama dari regulasi IMEI, untuk ponsel, yaitu perlindungan kosumen, mengurangi dan membasmi ponsel ilegal serta juga untuk menemukan suatu payung hukum utama terkait pengaturan ponsel. Tiga hal ini muaranya di Kemendag.

Pengelolaan Dana Abadi Belum Jelas

21 Aug 2019

Pemerintah menambah alokasi pendidikan melalui pembiayaan investasi berbentuk dana abadi 2020 dengan nilai hingga Rp 29 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikannya melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Dana Abadi Penelitian. Mulai tahun depan, pemerintah juga akan mengalokasikan Dana Abadi Perguruan Tinggi sebesar Rp 5 triliun dan Dana Abadi Kebudayaan Rp 1 triliun. Dana Abadi Perguruan Tinggi ditujukan untuk mendukung mewujudkan Word Class University pada beberapa perguruan tinggi terpilih di Indonesia. Sedangkan Dana Abadi Kebudayaan diharapkan mendukung upaya pemajuan kebudayaan di 10 obyek, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

GAPMMI Tolak Bea Masuk Impor Susu

21 Aug 2019

Pemerintah berencana menerapkan tarif bea masuk impor produk susu dan olahan susu dari Uni Eropa sebesar 20%-25%. Namun rencana itu ditolak Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI). Alasannya, pengenaan tarif bea masuk berpotensi menaikkan harga karena membatasi alternatif produk di pasar. Sementara susu memiliki peran penting dalam industri makanan dan minuman dalam negeri. Selain itu, susu juga berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan protein untuk bayi hingga orang dewasa. Oleh karena itu, pemberlakuan tarif bea masuk dipandang kontraproduktif dengan upaya pemerintah meningkatkan gizi masyarakat. Padahal produksi susu dalam negeri baru mampu menyuplai 22,97% kebutuhan susu.

Impor Perusahaan Batu Bara, Pemberian Fasilitas Fiskal Diperketat

20 Aug 2019

Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal atas impor perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema kontrak karya (KK) dan perjanjian kerja sama pengusahaan batu bara (PKP2B). Dalam PMK No.116/PMK.04/2019, otoritas memerinci bahwa ketentuan pemberian fasilitas fiskal selain harus mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam KK dan PKP2B, kontraktor juga wajib menyertakan jangka waktu pembebasannya. Ketentuan ini juga berlaku bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN. Dengan ketentuan baru itu, perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema KK dan PKP2B penerima pembebasan bea masuk dan PPN dibatasi sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke-10 dari kegiatan operasi produksi. Kendati demikian, pembebasan bea masuk tersebut bisa tetap diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada 4 jenis kontrak. Selain masalah mengenai fasilitas fiskal, dalam ketentuan baru pemerintah juga memerinci skema pemindahtanganan barang. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun PP terkait Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Perspektif Pajak, Antara Penurunan Tarif dan Kepastian

20 Aug 2019

Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%. Gagasan tersebut makin santer di tengah upaya mendorong daya saing melalui instrumen fiskal. Tarif yang semakin rendah dipercaya dapat menarik investasi dan menggerakkan denyut nadi perekonomian yang belakangan melemah. Bagi Indonesia, agenda penurunan tarif PPh Badan sudah tentu menciptakan dilema. Di satu sisi, tren kompetisi pajak untuk memperebutkan modal melalui pengurangan tarif PPh Badan nyata-nyata terjadi. Tekanan tersebut hadir pada saat yang kurang pas, tatkala pemerintah sedang gencar memobilisasi penerimaan pajak. Satu hal yang pasti, penurunan tarif PPh Badan tanpa diiringi perluasan basis pajak—melalui penambahan wajib pajak maupun perluasan objek pajak—cukup riskan. Lantas, ‘insentif’ apakah yang jauh lebih tepat dibandingkan dengan penurunan tarif? IMF dan OECD (2017) menyatakan kepastian bagi wajib pajak adalah komponen penting dalam berinvestasi dan dapat berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Kepastian juga menjadi katalis tax morale yang notabene faktor penentu kepatuhan sukarela.

Alih-alih penurunan tarif PPh Badan, setidaknya terdapat enam hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kepastian bagi wajib pajak Indonesia. Pertama, penghormatan hak-hak wajib pajak yang tercermin secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan pajak. Kedua, komitmen mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak dari hulu hingga hilir.  Ketiga, paradigma baru hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang saling menghormati (setara), saling percaya, dan saling transparan. Keempat, menerapkan compliance risk management (CRM) secara konsisten. Kelima, partisipasi wajib pajak dalam proses perumusan kebijakan pajak. Keenam, mengurangi biaya kepatuhan melalui pembatasan mekanisme withholding tax,

Target Pajak Masih Rasional

20 Aug 2019

Target penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.861,8 Triliun masih rasional. Target yang naik 13,3% dari proyeksi penerimaan pajak 2019 itu sudah memperhitungkan daya beli masyarakat dan ketahanan dunia usaha serta mengacu pada asums-asumsi makro yang feasible. "Kalau ada yang bilang target penerimaan perpajakan tahun depan terlalu ambisius, ngga bisa juga sih dikatakan begitu. Targetnya masih rasional, masih bisa dikejar, masih akomodatif,", ujar Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, saat berkunjung ke Beritasatu Media Holdings di Beritasatu Plaza Jakarta (19/8).