Politik dan Birokrasi
( 6631 )Cukai Rokok 2020, Kenaikan Tarif di Atas 10%
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Rencananya, besaran kenaikan cukai lebih dari 10%.
Kenaikan ini sejalan dengan target pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang membengkak dari 8,2% menjadi 9% atau dari Rp171,9 triliun menjadi Rp180,53 triliun.
Naiknya target penerimaan CHT tersebut memiliki konsekuensi bagi besaran tarif cukai yang akan diterapkan pada tahun depan.
Munculnya pertumbuhan penerimaan CHT sebesar 9% berawal dari keinginan Banggar yang meminta kenaikan pertumbuhannya di angka 9,5%. Pemerintah menganggap dengan target pertumbuhan tersebut, kemungkinan besaran kenaikan tarif pada 2020 bisa cukup tinggi.
Padahal, dalam memutuskan tarif, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak aspek mulai dari pertanian sampai masalah pengendalian konsumsi tembakau. Dengan semakin signifikannya penerimaan cukai ke pendapatan negara, pemerintah juga perlu menyadari bahwa jumlah produsen rokok saat ini semakin sedikit dan persaingan antarkorporasi juga semakin ketat.
Industri Bahan Baku Tekstil Butuh Instentif
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan bahwa tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini sulit untuk bersaing dikarenakan 70 persen bahan baku masih mengandalkan impor. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif salah satunya dari sisi perpajakan. Untuk menyikapi hal ini Kementerian Perindustrian membuat kajian tentang tantangan dalam industri TPT.
Penggunaan bahan baku yang diproduksi di dalam negeri seperti serat viscose atau rayon terus didorong. Terdapat keunggulan TPT berbahan baku tersebut antara lain, lebih sejuk, nyaman, warna yang cemerlang, dan dapat digabung dengan bahan lain seperti katun polyester. Di samping itu serat tersebut berasal dari pengelolaan yang lestari dan berkelanjutan.
Tarif BPJS Kesehatan Tahun Depan Naik 100%
DPR memberi lampu hijau kepada pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Cara ini merupakan solusi paling instan untuk menutup defisit dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah juga harus membenahi data peserta mandiri. Maklum selama ini banyak peserta mandiri yang menunggak pembayaran. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan menuai kecaman dari buruh. Pebisnis juga keberatan dengan kenaikan ini. Pengusaha dan buruh merasa kenaikan ini akan menambah beban mereka.
DPR Sepakati Cukai Rokok Naik
Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target pertumbuhan penerimaan cukai. DPR meminta pertumbuhan penerimaan cukai tahun depan menjadi 9,5%, sebab target yang sekarang di angka 8,2% dianggap kurang optimal dibanding target pertumbuhan penerimaan perpajakan secara keseluruhan sebesar 13,3% dari oulook 2019. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu mengatakan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi bisa menjadi bumerang karena bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kenaikan target penerimaan berimbas pada kenaikan tarif cukai rokok.
OSS Ikut Layani Mengurus Visa
BKPM menggandeng Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mempermudah proses izin tinggal terbatas bagi pelaku usaha asing. Ini dilakukan dengan mengintegrasikan Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Dengan integrasi ini, Ditjen Imigrasi bisa masuk ke OSS untuk mencari data yang dibutuhkan, sehingga pengurusan izin tak perlu lagi datang untuk mendapat surat rekomendasi. BKPM berharap integrasi ini bisa menghemat waktu.
Perusahaan Migas Didorong Lebih Agresif Jalankan Eksplorasi
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mendorong kontraktor kerja sama (KKKS) atau perusahaan migas untuk lebih aktif melaksanakan kegiatan eksplorasi. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan insentif perpajakan untuk eksplorasi migas. PMK yang dimaksud adalah PMK No 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya invenstasi yang dapat dikembalikan (cost recovery). Mengacu pada beleid tersebut, KKKS berhak memeroleh fasilitas perpajakan berupa PPN dan PPn BM tidak dipungut, serta pengurangan PBB atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan PPh atas biaya operasi fasilitas bersama.
Insentif Investasi, Beleid Rilis Akhir Tahun
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang investment allowance atau insentif untuk kegiatan investasi akan diterbitkan pada akhir tahun, tepatnya 2 bulan ke depan.
Fasilitas investment allowance diatur dalam PP No. 45/2019 dan diberikan kepada WP badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31A UU PPh.
Fasilitas pajak yang dijanjikan dalam PP No. 45/2019 berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun.
Apabila merujuk pada rencana perluasan tax allowance, bidang usaha yang berhak menerima fasilitas perpajakan tersebut hendak ditambah yakni dari sebelumnya 145 bidang usaha menjadi hampir sebanyak 300 bidang usaha.
Google Siap Kenakan PPN
PT.
Google Indonesia berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk layanan Google
Ads mulai 1 Oktober 2019. Google akan menerbitkan faktur sebagai reseller dari
layanan pemasangan iklan, yang akan mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google
Ads dengan alamat penagihan di Indonesia. Hal ini disambut baik oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak dari Google. Para pengguna jasa layanan Google Ads akan
menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan kewajiban PPN sebagaimana
PKP pada umumnya. Respon positif juga diberikan oleh praktisi ekonomi dan perpajakan,
serta asosiasi usaha daring. Rencana tersebut merupakan perwujudan konsensus
global yang adil dan berpihak kepada negara sumber. Pemajakan digital telah
menjadi pembahasan sejak lama. Sementara mekanisme pemungutan PPh belum menemukan
titik terang, pendekatan penerapan PPN telah dianjurkan untuk setiap negara.
Penerapan PPN dinilai tidak akan memberikan beban signifikan terhadap
perusahaan pemilik platform daring. Bahkan akan menciptakan kesetaaan level
playing field antara pengusaha daring dan luring. Penerapan PPN akan membantu
penerimaan negara dari sisi perpajakan, berdasarkan data tahun 2015 terdapat
potensi PPN sebesar 600 milyar rupiah per tahun.
Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google
Google selama ini bisa menggaet pengiklan di Indonesia. Hanya saja
pembayaran pajaknya masih minim. Meski sempat terjadi tari ulur, Google
akhirnya bersedia membayar PPh-nya. Hanya Ditjen Pajak merahasiakan besaran
PPh yang dibayar oleh Google. Untuk menghindari masalah yang sama, orang atau
badan asing yang beroperasi di Indonesia harus menjadi BUT, sehingga mereka
wajib memiliki NPWP dan memungut pajak. Harapannya, langkah ini bakal diikuti
oleh Facebook, Youtube, dan pemain lainnya. Target lebih besar, pemungutan
PPN ini bisa jadi basis penghitungan pendapatan perusahaan digital dunia di
Indonesia.
Keringanan Pajak Bagi Kontraktor Migas
Pemerintah
kembali memberi insentif pajak bagi pelaku industri. Fasilitas fiskal
tersebut tertuang dalam PMK 122/PMK.03/2019. Pada tahap eksplorasi,
pemerintah membebaskan pungutan PPN dan PPnBM atas perolehan atau pemanfaatan
BKP tertentu, JKP tertentu, maupun pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar
pabean di dalam daerah pabean, dalam rangka operasi perminyakan. Pemerintah
juga memberikan pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Migas yang terutang
dalam SPPT. Insentif serupa juga diperoleh kontraktor migas pada tahap
eksploitasi. Namun, fasilitas ini diberikan dengan pertimbangan keekonomian
proyek berdasarkan pertimbangan Kementerian ESDM. Insentif juga diberikan
dalam bentuk pengecualian dari pemotongan PPh atas pembebanan biaya operasi
fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik
negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan JKP yang
timbul tidak dikenakan PPN sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









