Politik dan Birokrasi
( 6583 )Cukai Naik, Bisnis Rokok Kian Meredup Tahun Depan
Pemerintah
telah memutuskan kenaikan cukai rokok rata-rata 23% mulai Januari tahun
depan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai
keputusan itu akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah
melemahnya daya beli konsumen dan kelesuan ekonomi global. Petani akan teriak
karena penyerapan rendah oleh segmen sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret
kretek mesin (SKM). Prospek industri rokok masih bisa meningkat dengan
beberapa syarat, pemberantasan rokok ilegal, dan isu penggabungan dan
simplifikasi tarif cukai tidak ada lagi.
Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja, Syarat PPh Mudah
Pelaku usaha menilai persyaratan mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak yang melakukan pelatihan dan pemagangan tidak sulit.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, fasilitas pengurangan PPh badan tersebut dapat mendorong perusahaan memberikan pelatihan dan program pemagangan. Insentif pajak tersebut akan mendorong perusahaan melakukan pelatihan dan program pemagangan, sehingga kompetensi dan produktivitas akan meningkat. Insentif tersebt juga tentu akan menciptakan iklim atau ekosistem yang kondusif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi dan pemagangan.
Sementara itu, dari sisi prosedur atau tata cara pemanfaatan fasilitas tersebut, pemerintah melibatkan instansi pembina sektor-sektor tersebut untuk mengevaluasi efektifitas dari kegiatan vokasi, pelatihan, dan pembelajaran.
Perbaiki Undang-Undang Penghambat
Sedikitnya 70 undang-undang dinilai menghambat investasi dan menyebabkan ketidakpastian berbisnis. Revisi dibutuhkan agar regulasi relevan dan menyokong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, peraturan yang akan direvisi antara lain UU tentang pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Ketiganya direvisi pada awal tahun 2000 dan dinilai tidak relevan lagi.
Selain merevisi UU, pemerintah juga tengah menyusun rancangan tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan. Rancanganya akan mengakomodasi hal-hal yang tidak masuk dalam UU PPh, PPN dan KUP yang mencakup segenap aspek yang disebut omnibus law.
Laporan Transaksi Keuangan, Tindak Pidana Perpajakan Melonjak
Tren tindak pidana perpajakan terus meningkat di tengah upaya pemerintah mewujudkan transparansi di sektor keuangan. Peningkatan indikasi adanya tindak pidana perpajakan merupakan dampak dari intensitas kerja sama antara PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak. Kedua lembaga memang cukup intens melakukan kerja sama memerangi berbagai kejahatan perpajakan untuk meminimalisir praktik-praktik kejahatan perpajakan.
Karena menggunakan sektor keuangan, jelasnya, transaksi-transaksi tersebut kemudian diidentifikasi oleh lembaga intelijen keuangan. Setelah diidentifikasi, kalau ditemukan adanya indikasi kejahatan pajak, PPATK bakal memberikan data kepada penyidik Ditjen Pajak.
Berdasarkan data PPATK yang dipublikasikan belum lama ini menunjukkan bahwa sampai Juni 2019 jumlah laporan keuangan mencurigakan yang terkait dengan dugaan pidana perpajakan mencapai 738 laporan. Tindak pidana perpajakan merupakan predicat crime dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan peran dari PPATK yang mampu mengidentifikasi jumlah rekening atau transaksi-transaksi yang dianggap tidak wajar, ditambah dengan peran Ditjen Pajak, bukan tidak mungkin peran lembaga tersebut dalam mengatasi kejahatan perpajakan lintas negara akan semakin efektif. Namun demikian, dominasi kasus yang masih terdiri dari kasus-kasus konvensional, misalnya faktur fiktif dan perilaku wajib pajak (WP) yang tidak menyetorkan pajak yang dipungut dan dipotong. Sebagai sebuah kejahatan yang sudah sangat lazim dan terkesan primitif, seharusnya jenis kejahatan tersebut bisa diatasi.
Biaya Iklan dalam Rupiah
Google akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% terhadap iklan Google yang ada di Indonesia. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019. Dengan demikian, jika pengguna jasa ingin mendapatkan potongan pajak 2% dari pembayaran Google meminta bukti slip pemotongan pajak asli atau bukti potong.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, upaya yang dilakukan Google baru sebatas pajak iklan. Dengan demikian, hal ini belum berdampak signifikan terhadap pendapatan negara. Kendati demikian, langkah Google tersebut perlu diapresiasi.
Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana menyampaikan seiring perkembangan operasi dan upaya perusahaan menyediakan layanan terbaik bagi pelanggan di Indonesia, Google juga mengubah penagihan dengan menggunakan mata uang lokal. Hal ini berlaku bagi pelanggan produk iklan Google yang mendaftar dengan alamat penagihan di Indonesia.
Indosat Jual US$ 140 Ribu per Menara
PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) tengah menggelar lelang sebanyak 3.100 menara miliknya untuk mendapatkan dana segar. Lelang telah memasuki due dilligence. Disebut-sebut sebanyak lima perusahaan menara telah menyatakan minat dan mengikuti due dilligence tender menara tersebut. Beberapa perusahaan menara yang tersiar ikut dalam lelang diantaranya PT Sarana Menara Nusantara Tbk melalui anak usahanya PT Profesional Telekomunikasi, PT Dayamitra Telekomunikasi, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, PT Centratama Telekomunikasi dan PT solusi Tunas Pratama Tbk.
BI : Perizinan Sebabkan Indonesia Tak Menjadi Tujuan Relokasi Investasi
Bank Indonesia menilai, sistem perizinan investasi yang rumit dan kadang tidak jelas menyebabkan investor asing enggan berinvestasi ke Indonesia dan lebih memilih untuk menanamkan modal mereka ke negara lain. Akibatnya, Indonesia pun tak banyak menikmati berkah relokasi sejumlah investasi global dari Tiongkok, menyusul berlarutnya perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dan Amerika Serikat. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, pihaknya telah menelurusi laporan Bank Dunia yang menyebutkan bhwa dari 33 perusahaan asing yang merelokasi usahanya dari Tiongkok, tak satupun yang berminat untuk masuk ke Indonesia. Mereka lebih memilih Vietnam dan sejumlah negara lain termasuk Kamboja. Bank sentral menyimpulkan hal ini dikarenakan mereka keberatan dengan sistem perizinan di Indonesia. "Kami telusuri satu hal yang memang membuat mereka berat itu perizinan. Kalau misalnya masalah wilayah, tenaga kerja, dan sebagainya, itu semua bisa diukur. Itu bisa ditempatkan ke dalam perhitungan mereka, feasibility mereka. Tapi yang tidak bisa diukur adalah perizinan selesainya kapan, juga pembebasan lahan," ujar Damayanti dalam diskusi panel "Perekonomian dan Arah Kebijakan Sistem Pembayaran Indonesia" di Museum Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (6/9).
Eksportir Furnitur Diguyur Insentif
Pemerintah menyiapkan insentif bagi eksportir produk kayu dan rotan serta mebel. Hal ini untuk mendorong ekspor furnitur yang tengah dalam tren melemah. Padahal, Bank Dunia menilai ekspor furnitur Indonesia memiliki potensi yang besar. Terlebih China mulai meninggalkan pasar furnitur AS akibat perang dagang. Presiden berharap celah pasar ini bisa dimanfaatkan produsen furnitur tanah air. Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyambut baik kebijakan ini. Namun, semua pihak harus mendorong peningkatan daya saing. Pengusaha harus meningkatkan efisiensi, sementara pemerintah memastikan pasokan bahan baku tersedia.
RT dan RW Jadi Penagih Tunggakan Iuran BPJS
BPJS Kesehatan mencoba mengatasi defisit dengan mengurangi tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu upaya yang dijajal adalah dengan menggandeng Ketua RT dan Ketua RW. Langkah ini diujicobakan di Depok. Kelurahan Mekarjaya ditetapkan sebagai pilot project Desa JKN. Uji coba ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan likuiditas BPJS Kesehatan. Indikator keberhasilan Desa JKN ini antara lain perluasan kepesertaan, peningkatan kolektabilitas iuran dan peningkatan kualitas pelayanan. Apabila dianggap berhasil, Desa JKN akan dikembangkan ke wilayah-wilayah lain secara nasional. Namun demikian, upaya penagihan harus dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Formula Perpajakan, Imbalan Bunga Mengacu BI Rate
Kementerian Keuangan akan menerapkan penentuan besaran imbalan bunga mengikuti skema penentuan sanksi administratif dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Dengan demikian, ke depan besarnya imbalan bunga tidak lagi sebesar 2% seperti yang berlaku saat ini, tetapi bakal ditentukan dari suku bunga acuan Bank Indonesia yang berlaku secara umum.
Rencananya, skema penghitungan akan disamakan dengan yang diterapkan dalam penentuan besaran sanksi administratif wajib pajak. Demi keadilan perlu diterbitkan pedoman serta standar yang jelas dan pasti agar hak setiap wajib pajak terpenuhi. Selain keadilan hukum, juga penting sebagai kompensasi atas uang yang sudah dulu dibayarkan. Kalau hal seperti ini bisa fair dan konsisten, bukan alasan pragmatis penerimaan, maka trust akan terbangun.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








