Politik dan Birokrasi
( 6631 )Reformasi yang Belum Tuntas
Pengampunan pajak tak hanya menyisakan cerita manis. Dibalik limpahan data ribuan triliun, ada beberapa hal yang patut menjadi catatan. Dari sisi tingkat partisipasi misalnya, jumlah wajib pajak yang ikut programa pengampunan pajak kurang dari 1 juta orang, atau hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017 yakni di angka 39,1 juta. Sementara itu, untuk uang tebusan hanya mencapai Rp114,5 triliun dari target Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji dalam pembahasan DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.
Catatan miring lain yang menyelimuti pengampunan pajak adalah kenyataan bahwa program tersebut menjadi modus para kriminal untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. Data per September 2019 menunjukkan rasio kepatuhan wajib pajak masih di angka 70%. Angka tersebut jauh dari standar yang ditetapkan oleh OECD yakni di angka 85%. Di sisi lain, dan repatriasi yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 12,6 triliun.
Akhir-akhir ini kembali terdengar kabar akan adanya pengampunan pajak jilid II. Pakar DDTC Darusaalam menganggap setelah pengampunan pajak, tak ada lagi pengampunan pajak jilid 1 atau jilid 2. Penegakkan hukum harus menjadi prioritas, terutama bagi wajib pajak yang tidak pernah atau setengah hati dalam mengikuti pengampunan pajak.
Pecut Pertumbuhan dengan Regulasi
Industri asuransi terus mencatatkan pertumbuhan kinerja di tengah gejolak kondisi perekonomian, baik global maupun domestik. Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Dadang Sukresna menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur industri asuransi saat ini masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan industri keuangan lain seperti perbankan. DAI mengusulkan pembuatan regulasi mengenai kewajiban asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor. Usulan tersebut penting untuk dipertimbangkan dan dijadikan regulasi karena asuransi kendaraan bermotor merupakan kontributor terbesar untuk kerugian yang didera oleh industri asuransi. Selain itu terdapat usulan mengenai pengembangan regulasi digitalisasi asuransi untuk mendukung praktik bisnis agar paperless dan memanfaatkan e-signature.
Selain regulasi, DAI menjelaskan bahwa insentif merupakan salah satu instrumen yang dapat menggenjot penetrasi asuransi. Insentif pajak misalnya dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk memiliki polis. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, pihaknya tengah melakukan kajian mengenai manfaat pemberlakuan insentif tersebut. menurutnya, insentif pajak akan memberikan efek domino yang positif. Di sektor asuransi jiwa, menurutnya, pemberian insentif dapat meningkatkan penetrasi asuransi karena semakin banyak masyarakat yang membeli asuransi. Dengan proteksi tersebut, masyarakat memiliki mitigasi risiko finansial sehingga dapat mendorong stabilitas perekonomian.
Enggar Relakan Tekstil demi CPO
Pemerintah berencana menurunkan bea masuk sejumlah produk hulu dan bahan baku tekstil dan produk tekstil (TPT) asal India menjadi 0%. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan itu dilakukan agar produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya asal Indonesia dapat terjaga pasarnya di India. Menurutnya, guna menjamin keberlangsungan ekspor CPO RI ke India, pemerintah negara tersebut ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan China terkait bea masuk produk hulu TPT dalam kerangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA).
Menteri Enggartiasto menyebutkan selama ini sejumlah produk bahan baku dan produk hulu TPT asal India rata-rata dikenakan bea masuk 5%. Sementara itu, produk serupa dari China dikenai bea masuk 0% lantaran adanya ACFTA. Dia menegaskan bahwa kebijakan itu tidak akan mempengaruhi rencana pemerintah menerapkan tindak pengamanan (safeguard) terhadap impor TPT dari hulu hingga hilir. Pasalnya, kebijakan pengenaan bea masuk 0% tersebut hanya dilakukan kepada produk yang tidak masuk dalam pengenaan tindak pengamanan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan bahwa pengusaha tidak keberatan apabila pemerintah berencana menetapkan bea masuk 0% untuk produk bahan baku dan hulu TPT. Namun demikian, dia meminta agar pemerintah menetapkan kebijakan itu hanya untuk produk-produk yang tidak bisa diproduksi di Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) meminta agar pengenaan bea masuk 0% tidak dikenakan pada produk viscose fiber dan nylon filament. Pasalnya, menurutnya produk filamen nilon di dalam negeri tingkat utilitas masih rendah yakni 50% dari total kapasitas produksinya sebesar 40.000 ton/tahun.
RI Tempati Peringkat Teratas Potensi Keuangan Syariah Global
Pada tahun lalu Indonesia berada di peringkat keenam. Tahun ini, kita berada di peringkat pertama pada Global Islamic Finence Report (GIFR) 2019 dengan skor 81,93 dan menyalip negara GCC dan Malaysia yang mendominasi peringkat atas sejak 2011. GIFR merupakan laporan tahunan yang dipublikasikan Cambridge Institute of Islamic Finance (Cambridge-IIF) dan diproduksi oleh Cambridge IFA, sebuah organisasi think tank global untuk industri perbankan dan keuangan yang berbasis di Inggris. Berdasarkan data OJK pada Juni 2019, aset keuangan syariah Indonesia, tidak temasuk saham syariah dan Baitul Malwat Tamwil (BMT) mencapai US$ 94,44 miliar dengan pangsa pasar 8,29%. Total aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp 500 triliun. Selain perbankan syariah, Lembaga Keuangan Non Bank Syariah memiliki aset tercatat Rp 102 triliun.
BI Yakin Dana Repatriasi Bertahan di Dalam Negeri
Bank Indonesia menyatakan kecil kemungkinan dana repatriasi program amnesti pajak yang mencapai Rp 146 triliun akan berpindah dari instrumen keuangan domestik ke luar negeri, meskipun masa kewajiban penyimpanan dana (holding period) di dalam negeri berakhir. Pasalnya tingkat suku bunga instrumen pasar keuangan dalam negeri masih menarik dibandingkan negara-negara sepadan (peers) maupun negara maju. Kalau mau bicara mau ke mana dana repatriasi, Indonesia ini termasuk engara dengan interest differential (selisih perbedaan suku bunga) yang menarik. Oleh karena itu, BI menilai, berakhirnya holding period amnesti pajak tahap pertama pada September 2019, tidak akan menggerus kecukupan likuiditas di pasar keuangan dalam negeri.
Butuh Lebih dari Sekedar Insentif
Banjir insentif fiskal terjadi di Tanah Air sepanjang periode 2014-2019. Tujuannya, untuk merealisasikan target pertumbuhan ekonomi yang dipatok Pemerintahan Jokowi-JK, yakni 7%. Namun industri manufaktur yang menikmati insentif paling banyak hingga kini masih seret. Hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang masih tetap berada di kisaran 5%.
Direktur Eksekutif CORE, Mohammad Faisal hal ini disebabkan oleh kurangnya kebijakan pendukung yang dikeluarkan pemerintah. Dia mengatakan pemberian insentif fiskal merupakan bentuk kemudahan hilir. Seharusnya, pemerintah juga memberikan insentif- insentif yang jelas. pada sektor hulu. Selain itu informasi mengenai berlakunya suatu insentif dinilai lambat dan penuh ketidakpastian. Misal insentif pajak korporasi yang akan dikeluarkan pada 2021. Belum ada penjelasan dari pemerintah apakah di tahun 2021 sudah dapat diterapkan atau masih pada tahap pembahasan.
Sementara itu, pemerintah mengklaim insentif mendapat sambutan positif dari pelaku usaha. Salah satunya adalah tax holiday yang telah dimanfaatkan 43 investor hingga September lalu dengan total nilai investasi Rp 513 triliun.
Angin Segar untuk Emiten Tekstil
Langkah tegas pemerintah untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari gempuran produk impor melalui sejumlah regulasi dinilai akan menjadi angin segar bagi kinerja emiten tekstil. Sejumlah peraturan diterbitkan oleh pemerintah, di antaranya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (PER Bo,02-03/2018) dan usulan revisi Permendag No. 64/2017 dan Permendag No. 87/2015 tentang ketentuan impor produk tertentu. Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan bea masuk tambahan atau safeguard atas 121 Harmonizes System (HS) Code TPT.
Assistant President Director PT Asia Pasific Fibers Tbk, Prama Yudha mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan impor tekstil dan produk tekstil. Menurutnya selama ini ada kesenjangan antara pertumbuhan konsumsi tekstil dan pertumbuhan industri tekstil. Pertumbuhan konsumsi selalu berada pada level 4,5%-5%, sedangkan pertumbuhan industri hanya pada level 1,5%-2%.Namun Prama menjelaskan perseroan belum berencana meningkatkan kapasitas produksi seiring dengan potensi pertumbuhan karena saat ini perusahaan masih memiliki kapasitas produksi yang cukup karena utilisasi pabrik baru mencapai 70%-80% dari kapasitas terpasang.
Disamping itu Corporate Secretary PT Pan Brothers Tbk mengatakan perseroan tidak terkena dampak dari tambahan bea masuk (safeguard) atas impor tekstil karena berada di bonded zone (kawasan berikat) yang fokus pada pasar ekspor. Menurutnya pemerintah juga perlu memacu ekspor TPT dengan menjalin perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) lebih banyak. Sebab, pasar ekspor bakal memberikan efek ganda yang lebih besar bagi tenaga kerja dalam negeri.
Pengusaha Kena Pajak Ritel Wajib Daftar Elektronik
DJP telah menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pendaftaran dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel yang berpartisipasi dalam pengembalian PPN bagi turis asing dalam PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing.
Regulasi ini memuat sejumlah catatan penting bagi peritel. Pertama, PKP yang dimaksud dalam aturan ini wajib mendaftar secara elektronik melalui aplikasi VAT Refund for Tourist. Kedua, PKP tersebut harus menentukan cabang atau toko ritel yang akan berpartisipasi dalam skema ini. Ketiga, setelah persyaratan administrasi selesai, toko ritel memiliki kewajiban untuk mencetak dan memasang logo "Tax Free Shop" dan menyediakan informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada turis asing. Dalam informasi tersebut juga harus memuat mengenai bandar udara yang ditandai dengan logo "Tax Refund for Tourist". Tak hanya itu, toko ritel tersebut juga wajib menerbitkan faktur pajak khusus melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.
Dengan berlakunya skema baru ini, pemerintah berharap sektor pariwisata akan semakin meningkat. Selain itu, pemerintah juga berharap pariwisata membantu meningkatkan pendapatan dan mengerek laju pertumbuhan ekonomi nasional.
DJP : Pemanfaatan Super Deduction Tax Tak Perlu Pengajuan
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, insentif pengurangan pajak atau super deductible tax bisa diperoleh industri tanpa melalui proses pengajuan. Industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto dengan insentif itu secara mandiri dalam pelaporan SPT. "Itu kan tanpa perlu apply (pengajuan), kan ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk vokasi, tinggal kurangkan dua kali, jadi self assessment saja," kata dia di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/10). Menurut Robert, wajib pajak badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% itu tidak memerlukan izin khusus. Dia menjelaskan, fasilitas itu diberikan untk meudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) khusus bagi pekerja.
PJT II Dongkrak Pendapatan dari Pariwisata
Perum Jasa Tirta II (PJT II) menggandeng PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau HIN dalam kerja sama pengelolaan hotel di sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Lini usaha pariwisata diharapkan bisa memberikan kontribusi pendapatan yang lebih besar di masa yang akan datang.
Hingga 2018, pendapatan PJT II dari sektor pariwisata masih minim. Lini usaha ini mendatangkan pendapatan sebesar Rp 11,15 miliar atau hanya 1,32% dari total pendapatan PJT II sebanyak Rp 825,52 miliar. Pendapatan PJT II masih ditopang produksi dan distribusi listrik sebesar Rp 467,5 miliar.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







