Politik dan Birokrasi
( 6583 )Kontraktor Kecil Sulit di Proyek Pemerintah
Proyek
konstruksi saat ini didominasi oleh BUMN daripada swasta. Wajar jika swasta
mengajukan kritik lantaran menganggap BUMN terlalu ekspansif. Atas dasar itu,
pemerintah menerbitkan Permen PUPR Nomor 7/2019 agar badan usaha dengan
kualifikasi kecil bisa berperan aktif dalam tender paket pekerjaan,
konstruksi, dan jasa konstruksi. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan
Infrastruktur, Erwin Aksa, swasta enggan terlibat birokrasi dan kompetisi
dengan BUMN karena menilai proyek sudah diatur sedari awal.
Realisasi Agustus, Kondisi Global Tekan Penerimaan Pajak
Pemerintah menuding perlambatan ekonomi global menjadi penyebab utama seretnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan pajak sampai akhir Agustus hanya Rp801,1 triliun atau 50,7% dari target APBN senilai Rp1.577,5 triliun. Sektor manufaktur yang kontribusinya lebih dari 28% ke penerimaan pajak turun 4,8%. Sementara itu, sektor perdagangan yang tahun lalu tumbuh sebesar 26,7%, Agustus 2019 hanya tumbuh 1,5%. Kontraksi terbesar terjadi di sektor pertambangan yang minus 16,3%. Upaya ekstra atau extra effort belum cukup membantu kinerja penerimaan pajak. Apalagi, porsi extra effort hanya 15% dari total keseluruhan penerimaan pajak. Otoritas pajak telah membentuk satuan tugas atau task force yang bertugas menganalisa dan mengevaluasi tindak lanjut pelaksanaan optimalisasi data rekening keuangan yang sebelumnya telah diteliti dan diidentifikasi.
Menkeu : APBN 2020 Perkuat Fondasi Ekonomi Hadapi Tekanan Global
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, APBN 2020 disiapkan utnuk menstimulus dan memperkuat fondasi ekonomi nasional agar tidak terdampak oleh tekanan global yang masih diliputi ketidakpastian. APBN penting untu didesain menjadi pertumbuhan ekonomi di atas 5% serta mendukung pencapaian pembangunan seperti pengurangan kemiskinan penciptaan kesempatan kerja dan perbaikan pemerataan ekonomi. "Memperkuat fondasi dan daya saing ekonomi melalui perbaikan kualitas SDM, memperkuat institusi, memperkuat industri dengan memberikan insentif fiskal dan memperbaiki kualitas belanja negara agar makin efektif, efisien dan produktif," kata Menkeu. Sementara itu target pajak di 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.865,7 triliun. Penerimaan ini diharapkan dikontribusi oleh pajak penghasilan (PPh) Rp 929,9 triliun, pejak pertambahan nilai (PPN) Rp 685,9 triliun, PBB Rp 18,9 triliun, cukai Rp 180,5 triliun dan pajak lainnya Rp 7,8 triliun. Dengan ini rasio pajak (tax ratio) ditargetkan meningkat menjadi 11,56% dari PDB.
Kenaikan Setoran Pajak Kian Lambat
Kemkeu
mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari-Agustus 2019 sebesar Rp
801,16 triliun atau 50,78% dari target dalam APBN 2019. Angka itu hanya
tumbuh tipis 0,21% year on year. Ini merupakan imbas kondisi ekonomi yang
mengalami penurunan. Selain itu kebijakan restitusi dipercepat juga memiliki
andil dalam perlambatan penerimaan pajak. Lesunya penerimaan negara turut
berkontribusi pada defisit APBN 2019 semakin lebar. Direktur CITA mengimbau
pemerintah meninjau efektivitas Surat Pemberitahuan (SPT) dan merambah wajib
pajak yang belum terdata.
Skema Perpajakan, Ketika RI Terseret Arus ‘Perang Tarif’
Rencana penurunan PPh korporasi dari 25% ke 20% menyeret pemerintah ke dalam perang tarif global.
Dalam laporan OECD berjudul ‘Corporate Tax Statistics’ tertulis, banyak negara telah menurunkan tarif PPh korporasi dalam dua dekade terakhir. Tarif yang dikenakan rata-rata 21,4% sepanjang 2018.
Data tersebut merujuk kepada tarif PPh badan yang berlaku pada sebanyak 94 yurisdiksi pajak di dunia, termasuk negara suaka pajak. Sebagian besar yurisdiksi perpajakan di dunia menerapkan rezim pajak yang lebih rendah bagi korporasi. Penurunan tarif PPh korporasi merupakan konsekuensi dari tren yang terjadi saat ini.
Untuk menarik minat investor, pemerintah telah menggelontorkan berbagai macam insentif, termasuk dua omnibus law. Namun, insentif fiskal bukanlah satu-satunya instrumen yang bisa membuat Indonesia ramah investor. Pemerintah saat ini tengah membenahi berbagai persoalan mulai dari pembebasan lahan, infrastruktur, penyederhanaan, percepatan perizinan di pusat maupun daerah, hingga upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dan sebaiknya omnibus law tidak menyentuh perubahan yang bersifat mendasar serta memiliki implikasi terlalu besar, seperti perubahan rezim world wide income ke teritorial yang menyeluruh. Penerapan rezim teritorial menyeluruh di tengah kepatuhan pajak yang masih rendah dan besarnya aset milik WNI di luar negeri akan memberikan pengampunan pajak cuma-cuma yang merugikan negara.
Fokus Benahi Perizinan, Tarif PPh Badan Baru Turun Mulai 2021
Pemerintah Indonesia tidak ingin tergesa-gesa menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi meskipun negara dengan ekonomi sepadan, India, akan menerapkan insentif fiskal tesebut dalam waktu dekat untuk menarik investasi dan menggairahkan perekonomian. Kepala Badan Kehijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang dan komprehensif untuk mulai menurunkan tarif PPh korporasi pada 2021. Pemerintah saat ini foks untuk membenahi perizinan dan iklim bisnis di Tanah Air agar aliran investasi langsung ke Indonesia tetap deras. "Presiden (Joko Wido) juga kan sudah ambil ancang-ancang. Kompetisi menarik investasi bukan hanya soal penurunan pajak," ujar Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9). Di India, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman pada Jumat' (20/9) mengatakan akan memangkas tarif pajak perusahaan menjadi sekitar 22% dari 30%. Angka itu menurutnya, setara dengan pajak-pajak di negara-negara Asia lainnya. Hal ini berarti bahwa pajak di India secara relatif lebih murah. " Maka dari itu kami terus mencari jalan, bukan hanya sekedar mau menurunkan tarif pajak. Namun juga buat perbaikan iklim bisnis dari perizinan pembangunan infrastruktur agar kita dilihat para pemilik modal," ujar dia seperti dikutip Antara.
Perizinan Berusaha Harus Tunduk Omnibus Law
Kerumitan dalam hal perizinan hingga tumpang tindih aturan di Indonesia kerap menghambat sebuah investasi. Untuk itu, pemerintah tengah merancang aturan gabungan atau omnibus law guna mereformasi perizinan berusaha pada 72 undang-undang sektor teknis yang dinilai menjadi faktor penghambat sektor investasi. "Jadi,perizinan berusaha harus tunduk ke omnibus law. Kami ditargetkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) merampungkan aturan ini dalam satu bulan dan finalisasi penggodokannya sudah dimulai satu minggu lalu," terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono di Banjarbaru, Jumat (20/9). "Kalau harus amandemen undang-undang, bayangin selesainya kapan. Sehingga kita putuskan ya sudah presiden menyetujui kita membuat omnibus law. Hampir semua negara maju seperti Amerika juga melakukan hal seupa," tambahnya.
Penurunan Tarif Pajak Badan Makin Mendesak
Teranyar,
India memangkas tarif PPh Badan Usaha dari 30% menjadi 25%. Bahkan India
hanya akan mengenakan PPh Badan 22% untuk perusahaan domestik. Perusahaan
manufaktur yang berdiri setelah 1 Oktober 2019 hanya dikenakan tarif pajak
15% - 17,01%. Penurunan tarif ini menjadi pertanda perang tarif pajak di
negara berkembang maupun negara maju. Riset OECD mencatat, Perancis akan
menurunkan tarif PPh Badan dari 31% menjadi 25% pada 2022. Begitu pula
Luksemburg 17%, Norwegia 22%, Swedia 21,4% dan dipangkas lagi menjadi 20,6%
pada 2021, Belanda menjadi 16,5% pada 2020 dan turun lagi menjadi 15% pada
2021. Indonesia sendiri berencana menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap
23% lalu menjadi 20%. Namun, rencana itu masih harus melewati jalan panjang
karena pembahasan undang-undang. Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan
bahwa pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini, seperti tax
holiday, tax allowance, superdeduction, dan Pasal 31. Sejatinya, dengan
berbagai insentif itu, tarif efektif PPh Badan sudah sekitar 23%. Direktur
CITA, Yustinus Prastowo, Indonesia harus segera merealisasikan omnibus law di
bidang perpajakan agar tarif baru bisa segera berlaku di 2020.
[Opini] Urgensi Kebijakan Pajak Pemerintah Baru
oleh
Irwan Wisanggeni (Dosen Trisaksi School of Management)
Perbaikan ekonomi menjadi tantangan terbesar pemerintah baru, dan salah
satu instrumen ekonomi makro adalah kebjakan perpajakan. Pentingnya
penerimaan pajak terwujud dalam APBN. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat
sangat ditentukan oleh kemampuan anggaran. Untuk meningkatkan penerimaan
pajak, pemerintah mulai mewacanakan penurunan tarif PPh Badan dari 25%
menjadi 20%. Selain itu, perluasan objek PPh bisa dipertimbangkan, misalnya
harta warisan, hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan maupun tidak
diinvestasikan dalam dua tahun. Selain itu, juga pajak atas pembayaran premi
asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan. Demikian juga dengan pajak
e-commerce yang sedang booming.
Sistem Teritori Bisa Jadi Tiket Tax Amnesty
Rencana
pemerintah mengubah basis pemajakan wajib pajak pribadi dari world wide income menjadi territorial based income perlu
diawasi. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, penerapan sistem teritori
mengakibatkan seluruh penghasilan, beban pajak, dan kerugian di luar negeri
tidak dapat diperhitungkan. Akibatnya, penghasilan dan harta WNI dari luar
negeri bukan objek pajak. Hal ini bisa berpeluang menjadi program pengampunan
pajak jilid II. Padahal, Indonesia sudah melaksanakan tax amnesty dan juga pertukaran data
(automatic exchange of information). Oleh karena itu, Yustinus mengatakan bahwa penerapan sistem
teritori seharusnya didahului dengan penegakan hukum atau law enforcement, repatriasi, dan
pemenuhan kewajiban pajak di bawah sistem world
wide. Pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji,
menilai kini tidak ada negara yang murni menganut world
wide maupun territorial
based. Bahkan AS menganut sistem teritori hanya
mengecualikan penghasilan dividen dari luar negeri.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







