Politik dan Birokrasi
( 6631 )Nakhoda Baru Otoritas Pajak, Akhirnya Suryo Utomo yang Terpilih
Calon pengganti Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah mengerucut kepada Suryo Utomo yang saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Informasi yang ada menyebutkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan Dirjen Pajak baru telah ditandantangani presiden. Sumber lain mengungkapkan bahwa Suryo Utomo akan dilantik sebagai dirjen pajak pada Jumat (1/11).
Pakar Pajak DDTC Darusaalam mengatakan terlepas siapa yang akan terpilih, seorang Dirjen Pajak, harus bisa menerjemahkan kebijakan pajak visi presiden jokowi pada periode kedua. Setidaknya ada lima gagasan utama yang akan dicapai yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, mendorong investasi, reformasi birokrasi, serta APBN yang lebih tepat guna. Di tengah ancaman shortfall, kepatuhan formal perpajakan harus diimbangi dengan kepatuhan material sehingga pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi sangat penting.
Compliance Risk Management (CRM) yang baru saja diluncurkan tentu saja sangat membantu, tetapi hal ini perlu diimbangi dengan konsistensi, komitmen, dan ekstensifikasi pemanfaatan CRM. Beberapa risiko yang teridentifikasi dan dapat menimbulkan tidak tercapainya target penerimaan perpajakan antara lain lemahnya kepatuhan WP dan dinamika perubahan sistem perpajakan yang dapat menimbulkan ketidakpastian jangka pendek. Lebih lanjut, tingginya shadow economy terutama perdagangan di e-commerce serta penggunaan uang elektronik secara anonim, struktur penerimaan pajak yang didominasi oleh PPh Badan, hingga hingga rendahnya tax bouyancy juga dinilai dapat menekan realisasi penerimaan pajak.
PPnBM Baru Otomotif, Kendaraan Efisien Bakal Kompetitif
Kehadiran peraturan terbaru terkait PPnBM menjadi langkah maju menuju kendaraan rendah emisi. Harga kendaraan ramah lingkungan itu akan semakin kompetitif dibandingkan dengan mobil konvensional. Kehadiran Peraturan Pemerintah No.73/2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan langkah menuju kendaraan yang lebih efisien. Aturan terbaru PPnBM itu akan berlaku pada 2 tahun mendatang sejak diundangkan pada 15 Oktober 2019. Aturan tersebut memuat tarif PPnBM untuk kendaraan bermesin bakar dan program kendaraan dengan emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV). Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 lebih adil dibandingkan peraturan sebelumnya.
Daya Saing INvestasi, Integrasi Perpajakan & OSS Mendesak
Integrasi antara skema perpajakan dan sistem Online Single Submission (OSS) mendesak dilakukan untuk menjamin kemudahan berusaha dan meningkatkan minat investor.
Bank Dunia dalam laporan berjudul Doing Business 2020, menempatkan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia tak beranjak dari peringkat ke-73. Salah satu faktor minimnya investasi yang masuk ke Indonesia adalah sistem perpajakan yang cukup rumit.
Masih cukup banyak investor yang menganggap janji insentif perpajakan seperti tax holiday atau tax allowance hanya ada secara regulasi. Mereka kerap tidak mendapatkan insentif tersebut karena proses yang rumit.
Pemerintah memang terus membenahi ekosistem investasi. Selain memaksimalkan implementasi OSS, pemerintah juga tengah menyusun dua omnibus law, yakni di bidang perizinan dan perpajakan. Menurutnya, kedua payung hukum ini harus seiring sejalan. Implementasi OSS yang menjadi pintu utama perizinan sejauh ini belum maksimal karena terkendala oleh kebijakan di tingkat pemerintah daerah.
Selain integrasi perpajakan dan perizinan, ketenagakerjaan juga masih menjadi hal yang dikeluhkan oleh investor. Menurutnya, rumusan pengupahan di Tanah Air masih kompleks. Selain itu, kenaikan upah per tahun yang cukup tinggi sering dikeluhan investor asing.
PPh Badan Segera Dipangkas
Pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan bagi industri yang berorientasi ekspor maupun yang memproduksi barang-barang substitusi impor. Pajak Penghasilan (PPh) Badan bakal diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023, dari saat ini 25%. Kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi menyatakan, upaya meningkatkan industri berorientasi ekspor maupun yang memproduksi barang-barang substitusi impor itu juga untuk mendukung tujuan utama pemerintah, yakni menciptakan lapangan kerja yang sangat dibutuhkan dan diindingkan masyarakat. Hal ini harus didukung pula oleh pemerintah daerah. "Jangan sampai ada kementeiran, pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengerti masalah ini. Setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, berikan ruang sebaik-baiknya. Itulah sebabnya, pemerintah juga secara bertahap akan menurunkan Pajak Penghasilan atau PPh Badan hingga 20% pada 2023 mendatang," kata Presiden Jokowi.
Bank Dunia: Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Tak Berubah
Laporan kemudahan berusaha terbaru yang dirilis Bank Indonesia tidak mengalami perubahan dari peringkat tahun lalu yaitu berada di posisi ke-73. Laporan Doing Bussiness 2020 yang diterima di Jakarta, Kamis (24/10), menyatakan Indonesia hanya sedikit mencatatkan peningkatan skor dari 67,96 menjadi 69,6 pada tahun ini. Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menyatakan sejumlah faktor yang mendukung kemudahan bisnis di Indonesia antara lain proses untuk memulai bisnis, urusan perpajakan, hingga kegiatan perdagangan lintas batas. Salah satu faktor yang mendukung proses untuk memulai bisnis adalah adanya sistem layanan integrasi terpadu elektronik (OSS) untuk kemudahan berusaha bagi para investor. Laporan ini juga menyoroti sistem pengisian deklarasi bea cukai yang memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan lintas batas.
Navigasi Perpajakan, Insentif untuk Industri Perbukuan
Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional melalui penerbitan PP No.75/2019 tentang Pelaksanaan UU No.3/2017 tentang Perbukuan. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak.
Pemberian insentif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku.
Menkeu Tegaskan Tidak Ada Pembentukan BPN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan atau pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam waktu dekat ini di Kabinet Indonesia Maju. Pernyataan ini sekaligus menepis wacana akan adanya pembentukan BPN. "Tidak ada perubahan kelembagaan sampai sekarang, jadi kita tetap beroperasi seperti sekarang," kata Sri Mulyani dalam seremoni penyambutan dan penyerahan memori jabatan di Kantor Kementeiran Keuangan, Jakarta, Rabu (23/10).
For stronger tax authority
The government's plan to give greater authority and autonomy to the Directorate General of Taxation seems much closer to realization. However, learning from the experiences of other countries that have developed strong revenue service agencies, there are at two key prerequisites for a semiautonomous state revenue agency (SRA). First, internal-control mechanism for the planned SRA. The provision should include such technical detils as rules on how the governing board (commissioners) and officials of the internal-control departement should be recruited, how the SRA's operations should be audited and how and to whom the SRA should give its accountability. We should magnanimously concede that the main barrier so far has not been due to its lack of autonomy, but rather the lack of integrity and technical competence of many of its officials. The second prerequisite is that the annual tax returns of all tax auditors and other senior executives recruited for the new revenue agency should first be examined and cross-checked against their bank accounts as well as their asset declarations and those of their spouses to confirm their integrity.
Pasar Obligasi Negara Diprediksi Tetap Semarak
DJPPR Kementerian Keuangan kembali melelang tujuh seri Surat Utang Negara (SUN) untuk pembiayaan APBN 2019 besok. Penawaran yang masuk pada lelang kali ini diperkirakan bakal kembali tinggi (oversuscribed) seiring dengan sentimen positif perekonomian dalam negeri. Ekonom PT Pefindo, Fikri C. Mengatakan pasar surat utang saat ini sedang menghadapai tren suku bunga acuan yang terus turun. Sejak Juli lalu, Bank Indonesia telah tiga kali menurunkan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate hingga 75 basis point ke level 5,25 persen.
Adapun lelang yang digelar hari ini menyodorkan tujuh seri SUN yaitu SPN03200123, SPN 12200703, FR0081, FR0082, FR0080, FR0079, dan FR0076. Kemenkeu menetapkan target indikatif dalam pelaksanaan lelang ini mencapai Rp 15 triliun dengan target maksimal Rp 30 triliun. Lelang pada enam seri SUN terakhir merupakan pembukaan kembali (reopening), kecuali SPN03200123 sebagai seri baru. Sepanjang tahun ini pemerintah berencana menerbitkan SBN senilai 825,7 triliun melalui 24 kali lelang. Dananya akan digunakan untuk menutup defisit dalam APBN 2019 yang dipatok 1,84 persen dari produk domestik bruto. Hingga 8 Oktober, pemerintah sudah 20 kali melelang SUN.
Fikri mengatakan sentimen positif lainnya juga berasal dari kondisi politik domestik. Dia menilai, pelaku pasar cenderung optimistis bahwa Presiden Joko Widodo akan memiliki menteri di bidang ekonomi dari kalangan profesional.
Navigasi Perpajakan, Mekanisme Konfirmasi Status WP Diperluas
Mekanisme konfirmasi status wajib pajak (KSWP) terus diperluas. Setelah sebelumnya diterapkan di Kementerian BUMN, kini Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan yang sama.
Melalui Permenaker No.18/2019, kementerian itu akan mengecek kepatuhan para wajib pajak (WP) sebelum memberikan layanan publik.
Tujuan implementasi KSWP ini mencakup dua hal. Pertama, KSWP merupakan pelaksanaan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sehingga perlu dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, salah satu bentuk aksi pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi WP melalui KSWP.
Jenis layanan yang dikenakan kewajiban antara lain permohonan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Lintas Provinsi (SIU-LPTKS).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







