Politik dan Birokrasi
( 6583 )Daya Saing INvestasi, Integrasi Perpajakan & OSS Mendesak
Integrasi antara skema perpajakan dan sistem Online Single Submission (OSS) mendesak dilakukan untuk menjamin kemudahan berusaha dan meningkatkan minat investor.
Bank Dunia dalam laporan berjudul Doing Business 2020, menempatkan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia tak beranjak dari peringkat ke-73. Salah satu faktor minimnya investasi yang masuk ke Indonesia adalah sistem perpajakan yang cukup rumit.
Masih cukup banyak investor yang menganggap janji insentif perpajakan seperti tax holiday atau tax allowance hanya ada secara regulasi. Mereka kerap tidak mendapatkan insentif tersebut karena proses yang rumit.
Pemerintah memang terus membenahi ekosistem investasi. Selain memaksimalkan implementasi OSS, pemerintah juga tengah menyusun dua omnibus law, yakni di bidang perizinan dan perpajakan. Menurutnya, kedua payung hukum ini harus seiring sejalan. Implementasi OSS yang menjadi pintu utama perizinan sejauh ini belum maksimal karena terkendala oleh kebijakan di tingkat pemerintah daerah.
Selain integrasi perpajakan dan perizinan, ketenagakerjaan juga masih menjadi hal yang dikeluhkan oleh investor. Menurutnya, rumusan pengupahan di Tanah Air masih kompleks. Selain itu, kenaikan upah per tahun yang cukup tinggi sering dikeluhan investor asing.
PPh Badan Segera Dipangkas
Pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan bagi industri yang berorientasi ekspor maupun yang memproduksi barang-barang substitusi impor. Pajak Penghasilan (PPh) Badan bakal diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023, dari saat ini 25%. Kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi menyatakan, upaya meningkatkan industri berorientasi ekspor maupun yang memproduksi barang-barang substitusi impor itu juga untuk mendukung tujuan utama pemerintah, yakni menciptakan lapangan kerja yang sangat dibutuhkan dan diindingkan masyarakat. Hal ini harus didukung pula oleh pemerintah daerah. "Jangan sampai ada kementeiran, pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengerti masalah ini. Setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, berikan ruang sebaik-baiknya. Itulah sebabnya, pemerintah juga secara bertahap akan menurunkan Pajak Penghasilan atau PPh Badan hingga 20% pada 2023 mendatang," kata Presiden Jokowi.
Bank Dunia: Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Tak Berubah
Laporan kemudahan berusaha terbaru yang dirilis Bank Indonesia tidak mengalami perubahan dari peringkat tahun lalu yaitu berada di posisi ke-73. Laporan Doing Bussiness 2020 yang diterima di Jakarta, Kamis (24/10), menyatakan Indonesia hanya sedikit mencatatkan peningkatan skor dari 67,96 menjadi 69,6 pada tahun ini. Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menyatakan sejumlah faktor yang mendukung kemudahan bisnis di Indonesia antara lain proses untuk memulai bisnis, urusan perpajakan, hingga kegiatan perdagangan lintas batas. Salah satu faktor yang mendukung proses untuk memulai bisnis adalah adanya sistem layanan integrasi terpadu elektronik (OSS) untuk kemudahan berusaha bagi para investor. Laporan ini juga menyoroti sistem pengisian deklarasi bea cukai yang memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan lintas batas.
Navigasi Perpajakan, Insentif untuk Industri Perbukuan
Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional melalui penerbitan PP No.75/2019 tentang Pelaksanaan UU No.3/2017 tentang Perbukuan. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak.
Pemberian insentif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku.
Menkeu Tegaskan Tidak Ada Pembentukan BPN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan atau pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam waktu dekat ini di Kabinet Indonesia Maju. Pernyataan ini sekaligus menepis wacana akan adanya pembentukan BPN. "Tidak ada perubahan kelembagaan sampai sekarang, jadi kita tetap beroperasi seperti sekarang," kata Sri Mulyani dalam seremoni penyambutan dan penyerahan memori jabatan di Kantor Kementeiran Keuangan, Jakarta, Rabu (23/10).
For stronger tax authority
The government's plan to give greater authority and autonomy to the Directorate General of Taxation seems much closer to realization. However, learning from the experiences of other countries that have developed strong revenue service agencies, there are at two key prerequisites for a semiautonomous state revenue agency (SRA). First, internal-control mechanism for the planned SRA. The provision should include such technical detils as rules on how the governing board (commissioners) and officials of the internal-control departement should be recruited, how the SRA's operations should be audited and how and to whom the SRA should give its accountability. We should magnanimously concede that the main barrier so far has not been due to its lack of autonomy, but rather the lack of integrity and technical competence of many of its officials. The second prerequisite is that the annual tax returns of all tax auditors and other senior executives recruited for the new revenue agency should first be examined and cross-checked against their bank accounts as well as their asset declarations and those of their spouses to confirm their integrity.
Pasar Obligasi Negara Diprediksi Tetap Semarak
DJPPR Kementerian Keuangan kembali melelang tujuh seri Surat Utang Negara (SUN) untuk pembiayaan APBN 2019 besok. Penawaran yang masuk pada lelang kali ini diperkirakan bakal kembali tinggi (oversuscribed) seiring dengan sentimen positif perekonomian dalam negeri. Ekonom PT Pefindo, Fikri C. Mengatakan pasar surat utang saat ini sedang menghadapai tren suku bunga acuan yang terus turun. Sejak Juli lalu, Bank Indonesia telah tiga kali menurunkan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate hingga 75 basis point ke level 5,25 persen.
Adapun lelang yang digelar hari ini menyodorkan tujuh seri SUN yaitu SPN03200123, SPN 12200703, FR0081, FR0082, FR0080, FR0079, dan FR0076. Kemenkeu menetapkan target indikatif dalam pelaksanaan lelang ini mencapai Rp 15 triliun dengan target maksimal Rp 30 triliun. Lelang pada enam seri SUN terakhir merupakan pembukaan kembali (reopening), kecuali SPN03200123 sebagai seri baru. Sepanjang tahun ini pemerintah berencana menerbitkan SBN senilai 825,7 triliun melalui 24 kali lelang. Dananya akan digunakan untuk menutup defisit dalam APBN 2019 yang dipatok 1,84 persen dari produk domestik bruto. Hingga 8 Oktober, pemerintah sudah 20 kali melelang SUN.
Fikri mengatakan sentimen positif lainnya juga berasal dari kondisi politik domestik. Dia menilai, pelaku pasar cenderung optimistis bahwa Presiden Joko Widodo akan memiliki menteri di bidang ekonomi dari kalangan profesional.
Navigasi Perpajakan, Mekanisme Konfirmasi Status WP Diperluas
Mekanisme konfirmasi status wajib pajak (KSWP) terus diperluas. Setelah sebelumnya diterapkan di Kementerian BUMN, kini Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan yang sama.
Melalui Permenaker No.18/2019, kementerian itu akan mengecek kepatuhan para wajib pajak (WP) sebelum memberikan layanan publik.
Tujuan implementasi KSWP ini mencakup dua hal. Pertama, KSWP merupakan pelaksanaan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sehingga perlu dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, salah satu bentuk aksi pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi WP melalui KSWP.
Jenis layanan yang dikenakan kewajiban antara lain permohonan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Lintas Provinsi (SIU-LPTKS).
Reformasi yang Belum Tuntas
Pengampunan pajak tak hanya menyisakan cerita manis. Dibalik limpahan data ribuan triliun, ada beberapa hal yang patut menjadi catatan. Dari sisi tingkat partisipasi misalnya, jumlah wajib pajak yang ikut programa pengampunan pajak kurang dari 1 juta orang, atau hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017 yakni di angka 39,1 juta. Sementara itu, untuk uang tebusan hanya mencapai Rp114,5 triliun dari target Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji dalam pembahasan DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.
Catatan miring lain yang menyelimuti pengampunan pajak adalah kenyataan bahwa program tersebut menjadi modus para kriminal untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. Data per September 2019 menunjukkan rasio kepatuhan wajib pajak masih di angka 70%. Angka tersebut jauh dari standar yang ditetapkan oleh OECD yakni di angka 85%. Di sisi lain, dan repatriasi yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 12,6 triliun.
Akhir-akhir ini kembali terdengar kabar akan adanya pengampunan pajak jilid II. Pakar DDTC Darusaalam menganggap setelah pengampunan pajak, tak ada lagi pengampunan pajak jilid 1 atau jilid 2. Penegakkan hukum harus menjadi prioritas, terutama bagi wajib pajak yang tidak pernah atau setengah hati dalam mengikuti pengampunan pajak.
Pecut Pertumbuhan dengan Regulasi
Industri asuransi terus mencatatkan pertumbuhan kinerja di tengah gejolak kondisi perekonomian, baik global maupun domestik. Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Dadang Sukresna menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur industri asuransi saat ini masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan industri keuangan lain seperti perbankan. DAI mengusulkan pembuatan regulasi mengenai kewajiban asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor. Usulan tersebut penting untuk dipertimbangkan dan dijadikan regulasi karena asuransi kendaraan bermotor merupakan kontributor terbesar untuk kerugian yang didera oleh industri asuransi. Selain itu terdapat usulan mengenai pengembangan regulasi digitalisasi asuransi untuk mendukung praktik bisnis agar paperless dan memanfaatkan e-signature.
Selain regulasi, DAI menjelaskan bahwa insentif merupakan salah satu instrumen yang dapat menggenjot penetrasi asuransi. Insentif pajak misalnya dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk memiliki polis. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, pihaknya tengah melakukan kajian mengenai manfaat pemberlakuan insentif tersebut. menurutnya, insentif pajak akan memberikan efek domino yang positif. Di sektor asuransi jiwa, menurutnya, pemberian insentif dapat meningkatkan penetrasi asuransi karena semakin banyak masyarakat yang membeli asuransi. Dengan proteksi tersebut, masyarakat memiliki mitigasi risiko finansial sehingga dapat mendorong stabilitas perekonomian.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







