Politik dan Birokrasi
( 6583 )Kemenkeu Agresif Batasi Peredaran Likuid Vape
Pemerintah Indonesia bakal menekan peredaran rokok elektronik (vape). Hal ini sejalan dengan dampak negative yang ditimbulkan akibat dari konsumsi produk tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bakal melarang penggunaan rokok elektrik lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa produk Tembakau bagi Kesehatan. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikan tarif cukai terhadap likuid rokok elektrik tersebut.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menegaskan, kenaikan cukai likuid vape sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai 1 Januari 2020 mendatang. Pemerintah telah mengenakan cukai terhadap likuid vape sejak 1 September 2018. Besaran tarif cukainya mencapai 57%. Indonesia bukan satu-satunya negara yang memungut cukai dari cairan tersebut. Beberapa negara seperti Rusia dan Portugal mengenakan tarif cukai yang lebih tinggi dari Indonesia, yaitu masing-masing sebesar 81,17% dan 62,92%. Bahkan, ada sejumlah negara yang benar-benar melarang peredaran vape. Beberapa diantaranya, Thailand, Argentina, Venezuela, Brasil, Uruguay, Yordania, Oman, Qatar, dan Taiwan. Sementara itu, menurut Heru selama masih beredar di dalam negeri, pemerintah akan tetap memungut cukai dari produk itu. Secara prinsip likuid vape tetap merupakan produk hasil tembakau yang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat sehingga tergolong barang kena cukai. Selain mengenakan tarif cukai, pihaknya juga melkukan 252 penindakan terhadap peredara likuid vape illegal. Angka itu naik dari 2018 yng sebanyak 218 penindakan.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasaruddin Djoko Surjono mengatakan, ketentuan tarif cukai tak bisa dinaikan lebih tinggi. Sebab, tarif cukai lukuid vape yang berlaku saat ini tergolong sudah tnggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tarif cukai konvensional yang tahun depan naik 21%. Kalaupun ada kenaikan itu mestinya dari Harga Jual Ecerean (HJE) lukuid vape, kata Nasruddin kepada Kontan. Namun ketentuan tarif HJE likuid vape sampai saat ini juga belum ditentukan. Alasannya, Kemenkeu lewat Ditjen Bea dan Cukai masih mengkaji efektifitas tarif HJE likuid vape saat ini terhadap pengendalian konsumsi.
Penerimaan Perpajakan, Setoran Kepabeanan Terancam Shortfall
Ancaman shortfall menghantui penerimaan perpajakan dari sektor kepabeanan sejalan dengan rendahnya realisasi hingga pekan kedua bulan ini.
Perseteruan antara Bea Cukai dan PT Freeport Indonesia (PT FI) terkait dengan penentuan tarif bea keluar juga berpotensi menggerus penerimaan bea keluar lebih besar dari yang diestimasikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yakni pada kisaran Rp1,8 triliun. Rendahnya realisasi bea masuk merupakan dampak dari tekanan ekonomi global akibat perang dagang yang berujung pada lesunya aktivitas ekspor nasional.
Adapun untuk bea keluar, disebabkan oleh belum pulihnya stabilitas harga sejumlah komoditas terutama mineral, yang selama ini menjadi kontributor utama.
Upaya ekstra yang dimaksud salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan Ditjen Pajak yakni dengan mencocokkan data invois dan faktur.
Adapun upaya yang akan dilakukan untuk mengerek penerimaan cukai adalah dengan memaksimalkan pembasmian rokok ilegal dari hulu hingga hilir yang difokuskan di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Navigasi Perpajakan, Relaksasi Fiskal untuk Impor Hankam
Pemerintah kembali merivisi aturan mengenai pembebasan bea masuk atas impor untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Perubahan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Revisi dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di bidang keamanan siber.
Adapun perubahan yang dilakukan pemerintah dalam beleid tersebut mencakup beberapa aspek. Terutama terkait dengan penambahan nama BSSN dalam delapan institusi atau lembaga yang memperoleh keringanan fiskal tersebut.
BI : Nilai Ekonomi Syariah Capai 80% PDB
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dodi Budi Waluyo mengatakan, nilai ekonomi Indonesia yang terkait dengan prinsip halal atau nilai-nilai syariah bisa mencapai Rp 12,5 ribu triliun atau sekitar 80% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp 15,6 ribu triliun. " Nilai ekonomi sebesar itu terbentuk dengan mengeluarkan unsur-unsur ekonomi non-halal dari keseluruhan PDB Indonesia,"kata Dody pada acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di Jakarta, Selasa (12/11). Meskipun nilainya cukup besar, menurut dia, potensi eknomi syariah tersebut belum diotimalkan di tengah mayoritas penduduk yang beragama Islam, Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi konsumen bagi produk halal, bukan produsen. "Keungan syariah secara konsisten mempromosikan pembagian risiko alih-alih pendekatan pembiayaan utang, yang diyakini akan meningkatkan ketahanan dan stabilitas pasar keuangan," ungkap Dodi.
Extra Effort, Efektivitas Belum Terasa
Strategi pemerintah untuk menutup risiko pelebaran shortfall penerimaan pajak melalui extra effort belum memuaskan. Berdasarkan laporan tahun 2018 Ditjen Pajak yang dirilis pekan lalu, penerimaan dari extra effort dengan mempertimbangkan penerimaan dari ekstensifikasi maupun pemeriksaan bukti permulaan, penagihan piutang pajak, hingga penerimaan dari pemeriksaaan hanya Rp117,1 triliun.
Jika mengacu ke realisasi penerimaan pajak tahun 2018 sebesar Rp1.313,3 triliun, realisasi penerimaan dari extra effort tersebut hanya 8,9%.
Dengan demikian, jika outlook penerimaan pajak tahun 2019 senilai Rp1.437,1 triliun, maka target penerimaan dari extra effort ini bisa mencapai Rp215,5 triliun.
Ditjen Pajak tak menampik jika strategi tersebut belum bisa menyelamatkan penerimaan pajak tahun ini. Menurutnya, penerimaan pajak 2019 perlu dikawal secara optimal.
Jika merujuk ke hasil temuan BPK, masih ada beberapa sektor yang bisa dioptimalkan untuk penerimaan pajak. Salah satunya memaksimalkan penagihan piutang perpajakan.
Ketua Komite Perpajakan Apindo berharap upaya ekstra diminimalisasi karena kondisi ekonomi tengah tertekan. Tantangan penerimaan pajak menjadi perhatian karena kebutuhan sumber pembiayaan pembangunan yang terus meningkat. Sumber penerimaan baru bisa diperoleh dengan menindaklanjuti data atau informasi perpajakan.
Kebijakan Daftar Positif Investasi Disiapkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah akan menerbitkan daftar positif investasi pada Januari 2020 guna menggenjot minat investasi dalam negeri. Daftar yang akan diatur dalam bentuk peraturan presiden tersebut merupakan daftar prioritas investasi yang didorong Indonesia. "Kami persiapkan positive list pada Januari 2020. Tidak harus menunggu undang-undang, kami tidak perlu menyelesaikan keseluruhannya. Tapi, ini dibuat secara bertahap, yang tidak ada ganjalan undang-undang akan kami lepaskan," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11). Menurut dia, pembentukan positive list ini akan didasarkan pada investasi-investasi prioritas negara seiring dengan upaya untuk melakukan substitusi impor. Komoditas-komoditas yang nilai impornya masih cukup tinggi di Indonesia akan dimasukan oleh pemerintah dalam daftar tersebut. Menurut Airlangga daftar positif investasi rencananya juga diterapkan pada kawasan ekonomi khusus (KEK) dan dipertimbangkan mendapatkan fasilitas tax holiday sesuai dengan ketentuan dan bentuk final daftar yang berlaku. Sementara itu, simplifikasi daftar negatif investasi (DNI) akan dilakukan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan disingkronkan dengan UU Perkoperasian dan UU Pemberdayaan UMKM dalam sebuah omnibus law.
Sumber Penerimaan Negara, Kinerja Pajak Harus Dipacu
Kinerja
pemeriksaan otoritas
pajak perlu digenjot lebih
lebih kencang lagi untuk
meningkatkan kepatuhan
formal wajib pajak,
termasuk orang pribadi.
Kondisi ini tergambar dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Lihat saja pada 2019, jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar sebanyak 41,9 juta dengan 18,3 juta diantaranya wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Namun, sampai dengan Senin (11/11), realisasi kepatuhan formal WP masih di kisaran angka 71%.
Di satu sisi, rasio cakupan pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak juga masih jauh dari ideal. Dengan basis penghitungan WP 2018, rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) masih berada di angka 1,6%.
Padahal jika mengambil benchmarking, baik dari Dana Moneter Internasional (IMF) maupun OECD ditambah berbagai perbaikan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, ACR untuk WP seharusnya bisa di atas 2%. Menurut Ditjen Pajak aktivitas pemeriksaan yang belum optimal disebabkan banyak hal. Salah satunya adalah ketimpangan antara jumlah pemeriksa pajak dan jumlah WP yang diperiksa.
Alhasil, peningkatan ACR tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Dari semua jenis WP maka ACR untuk WP OP masih bisa ditingkatkan. Namun, kepatuhan dalam bentuk yang paling sederhana yaitu kepatuhan formal bisa didorong melalui berbagai macam hal.
Di sisi lain, rendahnya pemeriksaaan terhadap WP OP bisa dilihat dengan berbagai macam perspektif. Salah satunya, ketersediaan trigger (data awal, analisis) untuk OP masih minim ketimbang badan.
Pemerintah Segera Rampungkan Omnibus Law
Pemerintah sedang menyusun sejumlah aturan dan kebijakan yang akan dimasukan dalam omnibus law di bidang ekonomi. Dengan adanya omnibus law, aturan-aturan yang tumpang tindih dalam bidang ekonomi bisa disatukan dalam sebuah Undang-undang. Hal yang dimasukkan dalam penyusunan omnibus law diantaranya adalah pajak. Pemerintah akan memberi insentif pajak bagi para pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan akan mampu mendorong perekonomian yang tengah lesu. Selain pajak. pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan dalam investasi. Prinsipnya dalah mendorong sisi positif dari investasi.
Pembentukan Ibu Kota Baru Mulai tahun Depan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai pengembangan area ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada semester kedua tahun depan. Direktur jenderal Cipta Karya, Danis Hidayat Sumadilaga, memastikan pengembangan jalan dan saluran air menjadi proyek pembuka. Kementerian masih akan menyelaraskan detail desain dengan rencana induk Bappenas. Namun, kata Danis, area penunjang dapat dikerjakan lebih awal lantaran banyak memanfaatkan infrastruktur existing.
Beberapa target yang akan dikerjakan adalah jalur non-tol alias arteri sepanjang 71 kilometer di inti IKN, persisnya di lahan seluas 2.000 hektare yang mengiris Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Ada pula rencana pembangunan jalur pejalan kaki dan sepeda, serta sistem air untuk perkiraan populasi 2 juta orang. Hingga 2024, pengeluaran negara untuk megaproyek itu tidak melebihi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Merujuk catatan Bappenas hingga September lalu, pemerintah sudah mengalokasikan Rp 1,96 triliun dari APBN 2020 untuk pemindahan IKN. Dana patungan dari delapan kementerian dan lembaga itu mencakup kajian serta penyiapan regulasi, termasuk infrastruktur dasar yang dikerjakan PUPR. Menteri PUPR mengatakan kalau return rate bagus, financial bagus, maka akan diberikan ke swasta. Adapun Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang Infrastruktur, Erwin Aksa, meminta pemerintah mengurangi kebutuhan impor bahan baku infrastruktur IKN tersebut.
Navigasi Perpajakan, Integrasi Pembayaran Kepabeanan & Cukai
Pemerintah mengintegrasikan sistem pembayaran kepabeanan dan cukai melalui kerja sama yang dijalin antara Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Melalui layanan ini, mitra Bea Cukai yang telah menggunakan layanan Mandiri Cash Management akan dapat mengecek status dan membayar billing kepabeanan dan cukai secara aman, nyaman, serta cepat hanya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pendekatan kolaborasi dapat memastikan integrasi antarsektor dapat terjalin tanpa mematikan atau menghilangkan sistem yang telah ada.
Dengan adanya integrasi kedua sistem tersebut, akan dapat menghindari kesalahan input data ID Billing, menghindari kesalahan pembayaran terhadap ID Billing yang sudah expired, serta meningkatkan efisiensi waktu terhadap proses pembayaran.
Langkah ini kemudian mendorong program transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan dan secara khusus meningkatkan penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







