Politik dan Birokrasi
( 6631 )Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Akan Diturunkan
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan akan menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atas barang impor (de minimis value). Nilai maksimal barang impor yang tak terkena bea masuk akan diubah menjadi lebih rendah dari US$ 75.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018, barang impor dengan nilai di atas US$ 75 akan dikenai bea masuk 7,5 persen. Nantinya batas nilai tersebut bakal lebih rendah, sehingga peluang pemerintah untuk memungut bea masuk bisa lebih besar. Tapi, kata Agus, pemerintah belum menentukan ambang batas baru. Pada dasarnya, dia mengimbuhkan, penurunan ambang batas tarif bebas bea masuk dimaksudkan untuk melindungi produk dalam negeri. Dirjen BC Heru Pambudi mengatakan revisi ambang batas perlu dilakukan setelah transaksi e-commerce yang memperdagangkan barang impor terus melonjak. Dia memperkirakan transaksinya mencapai 45 juta transaksi per tahun.
Petugas Kesulitan Pantau Barang Bawaan di Bandara
Direktur Kepabeanan Internasional da Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengakui sulit memeriksa semua barang bawaan pribadi penumpang yang datang dari luar negeri. Setiap hari, sekitar 30 ribu penumpang yang datang dari luar negeri melalui pintu masuk bandara.
Meski begitu, Bea dan Cukai memiliki sistem pengawaan dan assesment yang dijalankan sejak penumpang membeli tiket. Hasil assesment dan profiling itu dijadikan latar belakang pemeriksaan. Kepala Seksi Patroli dan Operasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Heryanto, mengatakan banyak pelaku jasa penitipan (jastip) belanja mengakali aturan batas barang bawaan penumpang. Salah satu modus yang paling banyak dilakukan adalah splitting. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, setiap penumpang diberi batas dalam membawa barang belanja senilai US$ 500 sebagai barang bebas pajak. Jika lebih, barang tersebut wajib dikenai pajak. Aturan tersebutlah yang dijadikan celah pelaku jastip dalam menghindari pajak. Modus lain yang juga sering dipakai adalah melaporkan barang palsu yang dibawa ke luar negeri namun saat pulang membawa barang serupa yang asli.
Indonesia Berpotensi Kehilangan Pajak Rp 390,5 Miliar
Lembaga riset Prakarsa bersama Somo merilis temuan tentang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang kerap digunakan perusahaan multinasional untuk menghindar dari pajak. Peneliti dari Prakarsa, Cut Nurul Aidha, mengatakan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak Rp 390,5 miliar akibat modus semacam ini yang terjadi pada 2010-2015.
Nurul mengatakan sejumlah wajib pajak diduga menyalahgunakan P3B untuk menghindari pajak. Salah satunya dengan skema treaty shopping. Skema ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan fasilitas atau keuntungan dari perjanjian pajak oleh subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Nurul memberi contoh kasus pada 2003, saat sebuah perusahaan telekomunikasi nasional menerbitkan obligasi senilai US$ 300 miliar untuk membiayai operasinya. Jika obligasi itu terbit di Indonesia, perusahaan itu kena pajak atas bunga sebesar 20 persen. Provider telekomunikasi itu kemudian memanfaatkan P3B Belanda-Indonesia sebagai alat untuk menghindari pajak dari bunga obligasi. Di Belanda, pajak untuk pembayaran bunga adalah nol persen. Kementerian Keuangan pun berupaya untuk mengkaji kembali kebijakan-kebijakan P3B yang berlaku saat ini. Kepala Bidang Kebijakan Pajak Internasional Badan kebijakan Fiskal, Oande Putu Oka, mengatakan pemerintah tengah menegosiasikan sejumlah P3B, khususnya perihal hak pemajakan perusahaan digital.
Pemerintah Siapkan Insentif Pendukung Program Biofuel
Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung program campuran solar dengan minyak nabati atau biofuel sebesar 30 persen (B30). Program biofuel akan terus ditambah kandungan minyak sawitnya sampai mencapai 100 persen atau B100.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyatakan salah satu insentif yang disiapkan berupa keringanan pajak. Dia mengusulkan ada pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor berbahan bakar biofuel atau flexi engine. Pemerintah juga menyediakan dana untuk perusahaan yang bersedia melakukan penelitian dalam pengembangan biofuel. Industri yang meneliti akan diberikan potongan pajak hingga 300 persen. Insentif itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM. Aturan tersebut mengatur tentang insentif untuk kendaraan listrik. Putu menuturkan, kebijakan ini mungkin baru akan efektif dua tahun mendatang saat kendaraan sudah dapat memenuhi standar emisi Euro 4. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan program B20 dapat menghemat devisa hingga US$ 1,89 miliar pada 2018. Penghematan devisa bakal bertambah menjadi US$ 3,12 miliar pada 2019 dan meningkat menjadi US$ 4,83 miliar pada 2020.
Otoritas Bursa Kejar Target Emiten Baru
BEI berupaya mengejar target realisasi penawaran saham perdana emiten baru hingga akhir 2019. Dari 33 perusahaan yang berencana mencatatkan diri sebagai emiten pasar modal, 17 perusahaan akan melantai di bursa pada penghujung tahun ini.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, berharap realisasi IPO tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, entitas yang masuk bursa tercatat berjumlah 57 perusahaan. Adapun hingga kemarin, total entitas yang melantai di bursa saham sepanjang 2019 mencapai 49 perusahaan. Dari 17 perusahaan yang berencana masuk bursa di sisa waktu tahun ini, sebanyak 13 perusahaan menggunakan laporan keuangan Mei dan Juni 2019. Tenggat pencatatan saham mereka akan berakhir di penghujung tahun ini. Adapun 16 perusahaan yang dijadwalkan tercatat tahun depan tinggal menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Bursa juga berkomitmen memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan IPO di dalam negeri. Rinciannya, pemerintah akan menurunkan tarif PPh dari 25 persen menjadi 22 persen pada periode 2021-2022, dan 20 persen untuk periode 2023.
Industri Asuransi Jiwa Lirik Investasi Infrastruktur
Industri asuransi jiwa berminat untuk memperluas investasi aset kelolaan pada proyek infrastruktur. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan peluang itu terbuka lebar, terlebih total aset yang berhasil dikumpulkan industri hingga tahun lalu telah mencapai Rp 550 triliun dengan total dana yang diinvestasikan lebih dari Rp 460 triliun.
Asosiasi mengusulkan pemberian insentif perpajakan agar minat masyarakat untuk memiliki asuransi meningkat. Insentif itu, kata Budi, dapat berupa pengurangan pajak penghasilan atas sebagian premi yang dibayarkan pemegang polis. Untuk menarik minat penempatan investasi di proyek infrastruktur, pemerintah juga diminta untuk mengakomodasi ketersediaan instrumen alternatif investasi yang dapat memenuhi preferensi penempatan aset. Selama ini, kata Budi, perusahaan asuransi menempatkan investasi di saham atau obligasi. Jangka waktunya rata-rata 7-8 tahun. Padahal kontrak asuransi jiwa ada yang 20-40 tahun, bahkan seumur hidup. Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan pemerintah akan mengkaji usul insentif yang disampaikan industri asuransi jiwa.
Rantai Birokrasi Dipangkas
Untuk menarik investor, pemerintah berupaya memperbaiki iklim investasi. Upaya itu antara lain dengan membenahi perizinan dan birokrasi yang rumit dan tumpang tindih. Rantai birokrasi yang rumit akan dipangkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah juga berupaya menyinkronkan beberapa regulasi yang tumpang tindih dan saling bertentangan. Pembahasannya menggunakan metode omnibus law. Tahun depan juga akan dilakukan penghapusan jabatan eselon III dan IV untuk memangkas birokrasi. Selain itu RUU Cipta Lapangan Kerja juga diyakini dapat mempercepat prosedur dan eksekusi birokrasi.
Pajak
Omnimbus sisi RUU perpajakan bertujuan menyiapkan rezim perpajakan yang mampu mengantisipasi perubahan akibat transformasi ekonomi digital. Ada 6 isu utama dalam RUU Omnibus perpajakan yang akan memayungi aturan terkait perpajakan yaitu penurunan tarif pajak badan, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri, pengaturan sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri serta relaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Selanjutnya ada pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan dan menjadikan pelaku usaha perdagangan dalam jaringan sebagai subyek pajak kendati berada di luar negeri.
Ekstensifikasi Wajib Pajak Via Data Saldo Nasabah
Direktorat Jendral Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan wajib pajak (WP) orang pribadi dengan nilai minimal Rp 1 miliar. Hal ini dilakukan untuk dicocokkan dngan data yang dimiliki otoritas pajak. Jika tidak sinkron Ditjen Pajak akan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak (WP) yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan (SPT) dan membayar jika ada kekurangan pajak. Sinkronisasi data-data pajak dengan pemilik rekening baru merupakan piloting project, lewat UU nomor 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan, total rekening bank umum per September 2019 mencapai 295,02 juta. Total simpanan perbankan mencapai Rp 5.984,42 triliun. Sementra itu, jumlah rekening bank dengan total simpanan diatas Rp 1 miliar mencapai 565.360 rekening dengan total simpanan sebesar Rp 3807,61 triliun. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, jika ditemukan data yang belum patuh atau belum cocok dengan SPT, maka hal itu bisa menjadi upaya ekstensifikasi. Potensi ekstensifikasi WP baru masih cukup besar, sebab masih banyak orang yang belum mempunyai NPWP. Menurut CITA untuk bisa merangkul WP baru, kantor pajak perlu melakukan pendekatan persuasif. Sehingga menimbulkan rasa nyaman untuk tertib pajak.
Penikmat Tax Holiday Naik
Jumlah investor yang berminat untuk berinvestasi di Indonesia makin bertambah setelah pemerintah memberikan fasilitas insentif perpajakan tax holiday. Per 29 Oktober 2019, ada 45 investor yang mengajukan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 524,5 triliun. Adapun 45 investor ini berasal dari 12 negara dan tertarik untuk berinvestasi di 16 provinsi di Indonesia dalam sektor petrokimia, besi dan baja, nikel , dan infrastruktur. Beberapa diantaranya adalah Korea Selatan dengan Lotte untuk sektor petrokimia dan perusahaan China di Morowali yang investasi di sektor nikel. Investasi yang mendapat fasilitas tax holiday ini menyerap 32.120 pekerja.
Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir berpendapat bahwa ini membawa dampak multiplier yang bisa membantu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Iskandar pun yakin bahwa pertumbuhan ekonomi pada 2020 akan terus meningkat lebih baik dari tahun ini. Sebab selain kebijakan tax holiday, pemerintah juga membuat terobosan untuk mendorong investasi seperti penyerdahanaan aturan atau omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan.
Ekonomi Kian Lesu Defisit Potensi Melebar
Pemerintah memprediksi situasi perekonomian global masih mengalami kelesuan pada 2020. Karena itu pemerintah akan berupaya menjga stabilitas perekonomian domestic melalui APBN meskipun berpotensi menyebabkan defisit anggaran menjadi lebih besar dari target. Sebgai gambaran, target defisit di APBN 2020 sebesar 1,76% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nezara memperkirakan angka defisit bisa lebih lebar. Beliau menyebut gambaran situasi global yang masih penuh ketidakpastian pada 2020, terungkap dalam pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia pada Oktober 2019 yang lalu. Pada salah satu sesi pertemuan IMF, ada pembahasan soal suku bunga global yang saat ini sangat rendah. Sebagian besar negara peserta pertemuan menyimpulkan bahwa kemungkinan besar kondisi rendahnya suku bunga global akan berlanjut pada tahun depan untuk waktu yang lumayan panjang. Dengan gambaran situasi global yang masih lesu tahun depan, pemerintah akan mengoptimalkan fungsi APBN sebagai instrument stabilisasi pendorong pertumbuhan ekonomi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









