Politik dan Birokrasi
( 6583 )Penerimaan Pajak Digenjot untuk Menutup Defisit
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta berusaha menggenjot penerimaan pajak tahun ini yang baru mencapai 73 persen. Target penerimaan pajak tahun ini adalah Rp 44,5 triliun, tapi hingga awal November 2019, baru mencapai Rp 33,5 triliun. Kekurangan yang Rp 11 triliun inilah yang akan dikejar oleh BPRD.
Kepala BPRD Faisal Syafruddin menuturkan, dari semua jenis pendapatan, pajak kendaraan bermotor (PKB) mewah dinilai paling potensial untuk meningkatkan target penerimaan. Setidaknya ada 1.140 unit kendaraan mewah yang belum membayar pajaknya hingga 22 November 2019. Menurut Faisal, penagihan pajak kendaraan mewah ini cukup sulit karena pemilik kendaraan justru kerap berupaya menghindar untuk memenuhi kewajiban. Modus yang biasa digunakan adalah meregistrasi kendaraan dengan menggunakan identitas orang lain. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya menyatakan optimistis DKI bisa mengejar target pemasukan pajak untuk menutup defisit anggaran APBD 2019. Adapun APBD DKI Jakarta 2019 mengalami defisit karena ada kekurangan pendapatan dari sisa dana bagi hasil pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun yang belum disetorkan ke kas DKI Jakarta.
Penagihan Jadi Andalan Ditjen Pajak Akhir Tahun
Menjelang akhir tahun Kantor pajak akan melakukan strategi pengamanan penerimaan pajak. Kali ini, yang mereka lakukan dengan penagihan, baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2019 mencapai Rp 1.018,47 triliun atau baru mencapai 64,56% dari target sebesar Rp 1.577,56 triliun di APBN 2019. Angka tersebut tumbuh tipis sebesar 0,23% year on year (yoy). Sementar, hingga akhir Oktober 2019, Ditjen pajak berhasil mengumpulkan penerimaan dari penagihan piutang sebesar Rp 133 triliun. Jumlah itu terdiri dari penagihan lewat intensifikasi Rp 13 trilun dan penagihan ekstensifikasi Rp 120 triliun. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan mengatakan, penagihan lewat intensifikasi , dilakukan dengan pendekatan terhadap wajib pajak dan meninjau pelaporan SPT.
Setidaknya terdapat empat tahap dalam uji kepatuhan dengan basis finansial dari pihak ketiga sebelum penagihan. Pertama persiapan dengan melakukan profiling wajib pajak. Kedua melakukan analisis dengan menyandingkan data yang diperoleh dengan melaporkan SPT. Kemudian ada verifikasi langsung ke lapangan. Ketiga membuat laporan hasil analisis. Keempat melkukan klarifikasi kepada wajib pajak terkait data hasil analisis secara persuasif dan bertahap. Direktur Potensi Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Yon Arsal menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penagihan dengan memaksimalkan kualitas data yang dimiliki. Otoritas pajak juga telah membuat Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola dan Pemanfaatan Informasi Keuangan Tahun 2019 pada Juli lalu. Satgas tersebut terdiri dari tiga direktorat, yaitu Direktoart Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dan Direktorat Penegakan Hukum. Tim satgas dibentuk dari Kantor Pusat, Kanwil, hingga KPP. Satgas tersebut akan membuat dan menyusun prosedur tata cara kelola untuk menggenjot penerimaan pajak.
Shorfall Pajak Berpotensi Meningkat
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memprediksi penerimaan pajak pada tahun ini akan kembali tak menembus target atau terjadi shortfall. Hal ini tidak dapat dihindarkan, namun DJP berupaya menjaga shortfall pajak tidak melebihi Rp 200 triliun sebagaimana disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Kemenkeu Yon Arsal. Upaya yang dimaksud adalah mencakup pengawasan dan penegakan hukum. Di antaranya dengan memanfaatkan data keuangan serta ekstensifikasi berbasis data yang kuat sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha. Extra effort yang dilakukan sudah berhasil menambah pundi-pundi pajak sebesar Rp 120 triliun sepanjang Januari sampai September 2019. Sejumlah hal dipandang sebagai penyebab kecilnya pertumbuhan penerimaan pajak, diantaranya adalah restitusi yang mengalami peningkatan signifikan setelah dipercepat. Perlambatan ekonomi global juga berdampak pada perekonomian domestik. Dampaknya bisa terlihat pada aktivitas ekspor dan impor. Penerimaan PPN dan PPh impor mengalami kontraksi pada Oktober 2019. Di balik semua pelemahan tersebut masih ada peluang positif atau perbaikan yaitu PPh 21 yang kembali stabil setelah sebelumnya mengalami kontraksi. Di sisi lain Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya tetap menjaga keseimbangan di tengah perlambatan ekonomi, mengumpulkan pajak dengan tidak mengganggu dinamika bisnis secara berlebihan.
DJP Bidik Pajak Perusahaan Digital
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan akan terus mengejar pajak perusahaan digital serta mengajak penyedia layanan over the top asal luar negeri untuk mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dia mengatakan, apabila perusahaan digital mendaftarkan dirinya sebagai BUT Indonesia berdasarkan prinsip kehadiran fisik kantor (phisical presence), maka otomatis akan menjadi subjek pajak dalam negeri, sehingga pemerintah dapat menarik PPN dan PPh. "Kalau berkaitan PPh, PPh rezim sekarang mengatakan sepanjang ada physical presence di Indonesia maka Anda adalah BUT, kalau sekarang dia mendapatkan penghasilan di Indonesia seharusnya dia bayar pajak penghasilan di Indonesia, ya akan kita sampaikan, menjustification physical presence but also significant economic presence," tutur Suryo, di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (25/11). Di sisi lain, dia mengatakan bahwa saat ini, DJP tengah menginventarisir daftar perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan di Indonesia namun tidak memiliki perusahaan di Indonesia.
Omnibus Law Perpajakan, Kala Kendali Kembali ke Pusat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan gebrakan. Hambatan perizinan dibabat dan pajak harus makin bersahabat.
Jokowi telah menyiapkan dua peluru sekaligus. Pertama, penyederhanaan puluhan regulasi dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Kedua, penyederhaan ketentuan perpajakan melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.
Adapun, terkait RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, selain tujuh substansi yang mengatur kewajiban perpajakan di tingkat pusat, cakupan juga akan mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah. Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan kebijakan ini tak menimbulkan konflik baru antara pusat dan daerah. Apalagi bertentangan dengan konsep otonomi daerah (desentralisasi) sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Namun setelah hampir 15 tahun berjalan, pelaksanaan otonomi daerah mulai dipertanyakan. Ketidakpastian timbul. Tujuan-tujuan untuk mempercepat kesejahteraan di bawah rezim desentralisasi tak sepenuhnya tercapai.
Praktik birokrasi yang korup kemudian berimbas pada iklim investasi tidak kondusif. Investasi enggan masuk, sehingga target-target untuk pemerataan pembangunan dengan menciptakan sumber ekonomi baru tak bisa tercapai.
Rasio Pajak Sangat Bisa Dinaikkan ke 16-19%
Rasio pajak atau tax ratio di Indonesia masih berpotensi naik ke kisaran 16-19% karena wajib pajak dan potensi domestik yang sangat besar. Rasio pajak dapat didorong naik bila otoritas pajak mengoptimalkan single identity number (SIN). "Bisa sebesar 16% sampai 19% karena dengan semua SIN itu semua nanti akan seperti 'pengakuan dosa bersama'. Anda akan mengaku sehingga mengurangi korupsi secara sistem. Orang terpaksa jujur," ucap Hadi Poernomo, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam acara Sosialisasi SIN di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (23/11). Saat ini, rasio penerimaan pajak Indonesia berada pada level 10-11%. Pemerintah menargetkan untuk dapat meningkatkan rasio pajak menjadi 11,5% pada 2020. Rasio pajak mengukur kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dari total perekonomian, dalam arti total PDB. Definisi rasio pajak yang digunakan Indonesia adalah dalam arti luas, khususnya yang direkomendasi OECD. Artinya, rasio pajak tidak hanya memasukkan komponen PPh, PPN, Bea Masuk dan cukai saja, tapi juga memasukkan royalti sumber daya alam sebagai penerimaan negara bukan pajak. Namun pajak daerah tidak menjadi komponen perhitungan rasio pajak. Menurut Hadi Purnomo, SIN dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak karena sistem tersebut dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linked system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak, ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional
Menkeu: Insentif Pajak Dorong Investasi Rp 804,8 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan mulai menunjukkan hasil. Hal ini terlihat dari upaya menjalankan insentif pajak tax allowance dan tax holiday yang ditargetkan membawa dampak bagi komitmen investasi sebesar Rp 804,8 triliun,. "Kami bersama Menko Perekonomian mendesain ulang tax holiday dan tax allowance ini agar selaras dengan semangat penyederhanaan dan kepastian," ucap Menteri Keuangan ketika menjadi pembicara dalam The 7th US-Indonesia Investment Summit 2019 di Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (21/11). Adapun sampai November 2019, sudah ada 140 pembayar pajak yang telah disetujui untuk mendapatkan insentif tax allowance. Dengan 158 fasilitas dan realisasi investasi yang mencpai Rp 285 triliun. Sedangkan tax holiday hingga kini sudah tercatat sebanyak 44 wajib pajak yang memanfaatkannya, terdiri dari 35 investor asing dan sembilan investor domesitk di antaranya China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, Korea Selatan dan Singapura.
Reformasi Birokrasi Menyeluruh Bakal Dongkrak Realisasi Investasi
Mantan Kepala BKPM periode 2016-2019 Thomas Trikasih Lembong mengatakan, reformasi birokrasi harus terus dilakukan khususnya untuk mendorong birokrasi dan regulasi di daerah. Selama ini investor masih sering menghadapai kesulitan karena adanya perbedaan pandangan tentang regulasi. "Buat saya menjadi sangat penting untuk reformasi birokrasi. Jadi pola kerja di regulasi harus lebih efisien, seperti yang dikatakan presiden yaitu berorientasi kepada hasil, bukan prosedur," ucap Thomas dalam acara Indonesia Economic Forum di JW Mariot Hotel, Jakarta, Rabu (20/11). Ia mengatakan negara lain yang kemampuan ekonominya sama dengan Indonesia terus mendorong peningkatan investasi dengan cara melakukan ekspansi dan bermitra dengan internasional, promosi ekspor dan investasi ke mancanegara. menurutnya Indonesia harus lebih membuka diri.
Konsep Ibu Kota Negara, Kantor Ditjen Bakal Menyebar Seluruh RI
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memerincikan rancangan baru berbentuk multi pola pemindahan ibu kota yang akan menyebarkan seluruh kantor direktorat ke seluruh Indonesia.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan untuk bisa membuka sentra ekonomi baru, kegiatan pemerintahan rencananya tidak akan fokus di wilayah Kalimantan Timur saja. Ada rencana untuk menyebarkan kantor setaraf direktorat jenderal ke seluruh Indonesia. Pembiayaan pemindahan IKN yang sekitar Rp466 triliun, hanya akan menggunakan APBN sekitar Rp84,9 triliun. Sumber pembiayaan lain yang akan dioptimalisasi adalah melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah bakal menggunakan skema omnibus law dalam merumuskan regulasi terkait rencana pemindahan ibu kota negara.
Regulasi Bermasalah, Perda Pungutan Disoal
Sebanyak 235 peraturan daerah (perda) terkait pungutan dalam bentuk pajak dan retribusi bermasalah.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan, perda itu bermasalah dari sisi yuridis, substansi, hingga prinsip. Permasalahan ini tidak terlepas dari banyaknya peraturan di level pusat yang saling bertentangan.
Selain perda soal pungutan, KPPOD juga menemukan sejumlah masalah di sektor lain. Di antaranya 63 perda terkait perizinan, 7 terkait dengan ketenagakerjaan, dan 42 perda urusan lain-lain. Total perda yang bermasalah mencapai 347.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, menurutnya, perlu ada langkah perbaikan regulasi, baik di level pusat maupun daerah. Disharmoni antarkementerian dan lembaga menjadi penyebab timbulnya perda bermasalah. Pemerintah segera melakukan evaluasi perda yang dinilai menghambat investasi setelah norma-norma dari omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja disepakati.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








