Politik dan Birokrasi
( 6583 )Selisih Penerimaan Pajak Kian Lebar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sepanjang 2019 tak mencapai target. Menurut dia, terjadi shortfall atau selisih antara target dan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 245,5 triliun, jauh di atas shortfall 2018 yang sebesar Rp 108,1 triliun.
Dalam APBN 2019, pemerintah menetapkan target pnerimaan pajak Rp 1.557,6 triliun. Namun, di ujung tahun, realisasinya hanya Rp 1.332,1 triliun. Menurut Sri, hampir semua komponen penerimaan pajak menurun. Lesunya aktivitas ekonomi, kata dia, terlihat dari realisasi pajak penghasilan (PPh) badan usaha yang hanya tumbuh 1 persen tahun ini. Padahal pada 2018 PPh badan usaha melonjak 22 persen. Realisasi penerimaan pajak industri pengolahan juga minus 1,8 persen, yaitu sebesar Rp 365,39 triliun. Adapun pajak sektor perdagangan dan pertambangan anjlok 2,7 persen dan 70 persen. Secara keseluruhan, PPh badan usaha memiliki andil 19,3 persen dari seluruh komponen penerimaan pajak. Komponen yang lebih besar adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dengan andil 26 persen. Namun pertumbuhannya menurun dari 6,2 persen pada 2018 menjadi 3,7 persen. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysisi (CITA), Yustinus Prastowo, menilai pemerintah perlu merevisi target penerimaan pajak pada 2020. Menurut dia, target Rp 1.680 triliun pada tahun depan mengharuskan adanya pertumbuhan penerimaan hingga 20 persen lebih.
Omnibus Law Perpajakan dan Agenda Besar Ekonomi [OPINI]
Omnibus Law Perpajakan mencakup tujuh substansi yang mengatur peraturan perpajakan di tingkat pusat ditambah dua substansi yang mengatur penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah dan merekonfigurasi wewenang pemerintah daerah. Di level pusat, insentif ditebar ke seluruh jenis pajak, mulai dari penurunan tarif PPh Badan secara bertahap pada 2022 dan 2023, penghapusan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri yang direinvestasikan di Indonesia, hingga pengaturan fasilitas perpajakan seperti tax holiday, superdeduction tax, dan insentif bagi kawasan ekonomi khusus. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan sebanyak 347 peraturan daerah (perda) bermasalah, dari 1.109 perda yang dikaji. Sebanyak 235 di antaranya bermasalah terkait PDRD. Berbagai kemudahan dan fasilitas pajak yang diberikan pemerintah pusat nyatanya tidak tuntas ketika masuk ke daerah. Ketidakpastian ini muncul karena ketidaksinkronan antara peraturan kebijakan di level pusat dan daerah. Belum lagi, praktik penyuapan, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang kerap terjadi di daerah yang pada akhirnya menciptakan iklim investasi makin buruk. Untuk itu, Omnibus Law Perpajakan dapat menjadi solusi dimana pemerintah akan menyapu bersih seluruh peraturan yang bertentangan dengan semangat penyederhanaan dan kemudahan berusaha. Kerangka omnibus law perpajakan harus mendalam dan menyeluruh, bukan semata-mata untuk mengejar target perbaikan neraca transaksi berjalan. Undang-undang pajak yang baru harus menyentuh seluruh persoalan mendasar dan mengantisipasi implikasi lanjutan dari masalah besar yang ada.
RUU Omnibus Law, Inkindo Usul Pengurangan Pajak
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia mengusulkan agar ada pelonggaran dalam rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga membuat industri konsultansi makin efisien dan berdaya saing. Inkindo mengusulkan pengurangan besaran pajak final dan harmonisasi peraturan terkait dengan surat keterangan ahli. Pajak final untuk industri jasa konsultan mencapai 4% sehingga Inkindo mengusulkan agar pajak final diturunkan menjadi 3%.
Sementara itu, usulan harmonisasi didasari karena pengaturan terkait dengan kompetensi pada tiga undang-undang cenderung tumpang tindih. Ketiga regulasi yang dimaksud yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Tiga undang-undang tersebut mengatur hal yang sama, mensyaratkan sertifikat kompetensi. Bagi dunia usaha itu suatu hal yang tidak bagus, karena menjadi double cost.
Pemajakan Digital, Pemerintah Belum Berani Bersikap
Memasuki 2020, pemerintah masih belum memastikan langkah apa yang diterapkan dan revisi peraturan yang dibutuhkan dalam rangka memajaki penghasilan atas transaksi digital, terutama terkait dengan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.
Dalam Omnibus Law Perpajakan yang saat ini disusun, pemerintah baru mengusulkan klausul terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP). Pemerintah juga dapat menunjuk platform marketplace dan platform luar negeri dalam rangka memungut dan menyetor PPN.
Ketentuan mengenai tarif dan tata cara pengenaan PPN serta tata cara pendaftaran, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pun diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Terkait dengan PPh, hanya disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan redefinisi atas badan usaha tetap (BUT) yang tidak hanya berlandaskan pada kehadiran fisik, tetapi juga berdasarkan pada kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence. Adapun tarif dan dasar pengenaan PPh-nya masih sesuai dengan ketentuan PPh yang berlaku.
Terkait dengan pajak atas transaksi digital tersebut, DJP mengatakan bahwa pihaknya masih terus memantau diskusi dan negosiasi antarnegara di OECD serta pertemuan antara AS dan Prancis terkait aksi unilateral yang dilakukan Prancis.
Tak lama menjelang rencana disepakatinya konsensus global atas transaksi digital yang akan disepakati pada Juni 2020, sudah terdapat beberapa negara yang telah melakukan aksi unilateral dan mendapatkan respons negatif dari negara lain. Konsensus global layak ditunggu karena dengan adanya nexus baru maka hak pemajakan suatu negara tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik. Alokasi laba juga akan lebih mencerminkan peran negara pasar dalam pembentukan nilai.
E-commerce Asing Wajib Kantongi Izin Usaha Tahun Ini
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, aturan terkait izin usaha perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) akan diberlakukan mulai 2020. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. "Jadi, e-commerce asing harus memiliki izin usaha. Sebab, asing nanti masuk tanpa izin, pemain lokal berantakan." kata dia di Jakarta, Kamis (9/1). Agus memastikan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga sudah diterapkan tahun ini. Disamping itu, omnibus law nantinya semakin mempermudah kegiatan perdagangan elektronik. PP e-commerce merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam aturan ini, perdagangan elktronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan perdagangan e-commerce kepada konsumen di Indonesia, dianggap memenuhi kehadiran fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Draft RUU Omnibus Law Masuk DPR Pekan Ini
Pemerintah terus mengkaji draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan diharapkan bisa rampung pada Senin (20/1), selanjutnya diserahkan kepada DPR pada Selasa (21/1). Proses pembahasan omnibus law dilakukan oleh 31 kementerian dan lembaga (KL) selama dua bulan terakhir dengan melibatkan ahli hukum, akademisi, serta asosiasi terkait. "RUU Omnibus Law akan segera diserahkan ke DPR. Sekarang proses finalisasi tengah dilakukan. Substansi sudah jelas berdasarkan cluster sesuai arahan Presiden. Untuk itu, pasal-pasalnya masih perlu didalami lebih lanjut," ucap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat berbincang dengan awak media di Kantornya, Jumat (17/1).Ia mengatakan omnibus law cipta lapangan kerja ini penting untuk investasi maupun dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data BPS jumlah pengangguran pada kuartal III 2019 ada sekitar 7,05 juta orang ditambah angkatan kerja bari sebanyak 2 juta orang. "Jangan dibilang semata-mata untuk investasi atau memberi karpet merah untuk investor asing. Investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan mengembangkan usaha yang ada," papar Sujiwo. Ia mengatakan pada intinya pemerinah bertujuan untuk menjaga kebutuhan pengusaha agar tercita iklim yang kondusif sehingga ekonomi tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja meningkat.
Lima Tahun Beroperasi, Tunaiku Salurkan Pinjaman Rp 2 Triliun
Tunaiku, produk fintech lending dari PT Bank Amar Indonesia (Bank Amar), merayakan lima tahun melayani masyarakat Indonesia untuk digital lending service. Sejak berdiri pada tahun 2014 hingga Juni 2019, Tunaiku telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 2 Triliun kepada hampir 300 ribu nasabah yang tersebar di 16 kota besar di Indonesia. Adapun aplikasi Tunaiku telah diunduh sekitar 2,5 juta kali. --updated
Navigasi Perpajakan, SSE1 dan SSE3 Berhenti Beroperasi
Awal tahun ini, Ditjen pajak menghentikan operasional aplikasi surat setoran elektronik (SSE)1 dan SSE 3 untuk pembuatan kode billing.
Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Akan Diturunkan
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan akan menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atas barang impor (de minimis value). Nilai maksimal barang impor yang tak terkena bea masuk akan diubah menjadi lebih rendah dari US$ 75.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018, barang impor dengan nilai di atas US$ 75 akan dikenai bea masuk 7,5 persen. Nantinya batas nilai tersebut bakal lebih rendah, sehingga peluang pemerintah untuk memungut bea masuk bisa lebih besar. Tapi, kata Agus, pemerintah belum menentukan ambang batas baru. Pada dasarnya, dia mengimbuhkan, penurunan ambang batas tarif bebas bea masuk dimaksudkan untuk melindungi produk dalam negeri. Dirjen BC Heru Pambudi mengatakan revisi ambang batas perlu dilakukan setelah transaksi e-commerce yang memperdagangkan barang impor terus melonjak. Dia memperkirakan transaksinya mencapai 45 juta transaksi per tahun.
Petugas Kesulitan Pantau Barang Bawaan di Bandara
Direktur Kepabeanan Internasional da Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengakui sulit memeriksa semua barang bawaan pribadi penumpang yang datang dari luar negeri. Setiap hari, sekitar 30 ribu penumpang yang datang dari luar negeri melalui pintu masuk bandara.
Meski begitu, Bea dan Cukai memiliki sistem pengawaan dan assesment yang dijalankan sejak penumpang membeli tiket. Hasil assesment dan profiling itu dijadikan latar belakang pemeriksaan. Kepala Seksi Patroli dan Operasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Heryanto, mengatakan banyak pelaku jasa penitipan (jastip) belanja mengakali aturan batas barang bawaan penumpang. Salah satu modus yang paling banyak dilakukan adalah splitting. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, setiap penumpang diberi batas dalam membawa barang belanja senilai US$ 500 sebagai barang bebas pajak. Jika lebih, barang tersebut wajib dikenai pajak. Aturan tersebutlah yang dijadikan celah pelaku jastip dalam menghindari pajak. Modus lain yang juga sering dipakai adalah melaporkan barang palsu yang dibawa ke luar negeri namun saat pulang membawa barang serupa yang asli.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









