Politik dan Birokrasi
( 6583 )Omnibus Law Perpajakan Rawan Salah Sasaran
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia, Mohammad Faisal, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati saat memberikan insentif pajak dalam RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau yang dikenal sebagai omnibus law Perpajakan.
Menurut Faisal, ada potensi omnibus law ini tak mampu mencapai target untuk mendorong investasi. Alih-alih mendorong arus modal, kata dia, omnibus law bisa salah sasaran dan ada yang memanfaatkannya untuk mengurangi setoran pajak. Faisal mengatakan, untuk menarik investasi diperlukan banyak komponen, seperti kebijakan mengenai harga energi yang berujung pada biaya produksi yang kompetitif. Menurut dia, meski banjir insentif pajak, laju investasi tetap mandek jika tak ada pendorong lain, terutama dari sisi pengoperasian bisnis. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif pengurangan pajak dan pembebasan pajak sementara waktu yang berlaku pada 2018 baru dimanfaatkan oleh 50 perusahaan di akhir tahun lalu. Demikian pula realisasi program amnesti pajak yang tak mencapai target. Dari target Rp 1.000 triliun, yang terealisasi hanya Rp 147 triliun. Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, tak menampik penilaian bahwa aturan ini akan menyebabkan pengurangan penerimaan negara untuk sementara waktu . Dia memberi contoh diskon PPh badan usaha yang bisa mengurangi penerimaan negara Rp 87 triliun. Namun, lanjut Yon, aturan ini juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong basis pajak baru.
DPR Siap Kupas Enam Kluster Omnibus Law Perpajakan
Dewan Perwakilan Rakyat bersiap membahas rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law Perpajakan. Anggota Komisi Keuangan DPR, Said Abdullah, mengaku sudah menerima draf RUU tersebut dan mempelajari klausul di dalamnya.
Dia menyebutkan enam kluster yang akan dibahas bersama Kementerian Keuangan. Keenam kluster itu ialah peningkatan investasi, sistem teritori wajib pajak, penentuan subyek pajak orang pribadi, mendorong kepatuhan wajib pajak, pemungutan pajak transaksi elektronik, dan pengaturan fasilitas perpajakan. Menurut Said, Badan Legislatif DPR sudah menempatkan omnibus law RUU Perpajakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020-2024. Dia mengatakan pembahasannya tinggal menunggu prosedur protokoler pemerintah dan parlemen. Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Junaidi Auly, mengatakan fraksinya bersikap kritis terhadap omnibus law RUU Perpajakan. Menurut dia, rancangan aturan ini hanya memberi diskon pajak bagi dunia usaha, tapi membawa risiko besar untuk kepentingan rakyat. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani mengakui banyak mendapat masukan kalangan pengusaha dalam rancangan undang-undang induk tersebut. Dia yakin aturan yang meringkas sistem perpajakan tersebut akan bermanfaat.
Anggaran : Dana Rp 186 Triliun Menggendap
Dana transfer ke daerah Rp 186 triliun dari pemerintah pusat masih mengendap direkening pemerintah daerah per 30 November 2019. Untuk itu pemda didorong memperbaiki tata kelola keuangan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bakti mengatakan bahwa penyebab transfer daerah mengendap direkening pemda salah satunya pola belanja setiap daerah yang berbeda. Ada daerah yang belanjanya ditumpuk di akhir tahun dan ada juga yang disalurkan bertahap dengan nominal sangat kecil. Anggota Komite IV DPD Ajiep Padindang berpendapat masalah pengendapan dan penyaluran anggaran semata-mata bukan salah pemda. Ada beberapa aturan teknis di kementerian/lembaga yang dinilai menghambat kinerja pemda hampir disemua wilayah.
Rasio Pajak Termasuk Faktor yang Dilihat Calon Investor
Managing Partner Grant Thornton Indonesia Johanna Gani menilai, target rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang tahun ini ditetapkan sebesar 11,6% termasuk rendah bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan. Ini akan semakin timpang bila dibandingkan dengan negara maju yang sudah melebihi angka 20%. "Menurut saya, (tax ratio) memang menjadi perhatian investor. Tapi mereka bukan hanya melihat pajak, tetapi juga faktor lain untuk memulai investasi," ucapnya ketika melakukan kunjungan ke BeritaSatu Media Holding, Jakarta, Kamis (30/1). Ia mengatakan selain pajak, faktor lain yang harus diperhatikan adalah permasalahan ketenagakerjaan mulai dari upah hingga produktivitas. Pada saat yang sama juga birokrasi harus diperhatikan karena banyak pengusaha yang merasa kesulitan saat akan melakukan investasi di Tanah Air. Secara terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika dibandingkan dengan negara lain rasio pajak Indonesia sebenarnya cukup baik. Upaya untuk meningkatkan rasio pajak akan mendongkrak penerimaan negara yang berdampak pada belanja untuk pembangunan dan infrastruktur dasar di daerah seperti air bersih, sanitasi, jalan dan irigasi.. "Tata kelola itu yang harus kita perbaiki, baik kerja sama dengan BPK, KPK, dan Pemerintah daerah. Sedangkan untuk melakukan ekspansi basis pajak, kami terus memperbaiki kualitas IT dan SDM," kata Menteri Keuangan.
Pemerintah Tambah Insentif Pajak demi Mendorong Investasi
Pemerintah berupaya menarik investasi untuk menopang pertumbuhan ekonomi tahun 2020. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal itu akan diwujudkan melalui pemberian insentif perpajakan dan mempromosikannya kepada pelaku usaha besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Suahasil, dengan relaksasi pajak, pelaku usaha memiliki ruang lebih untuk melakukan ekspansi dan mengembangkan bisnisnya, sehingga roda perekonomian kembali bergerak cepat. Dia memberi contoh pada 2018, saat pemerintah memberikan insentif pajak sebesar Rp 221 triliun berdampak pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen. Sri Mulyani mengatakan, selain insentif, pemerintah akan mendorong perbaikan tata kelola perpajakan. Salah satu contohnya adalah mempercepat pemberian restitusi pajak. Upaya menarik investasi juga diperkuat melalui rancangan undang-undang omnibus law bidang perpajakan. Kemarin, Sri Mulyani telah berkonsultasi langsung dengan Ketua DPR Puan Maharani mengenai hal itu. Saat ini, DPR menggodok dua omnibus law, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Kedua calon utaran itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Perpajakan, Peran Strategis Inklusi Pajak
Sejak 2014, Ditjen Pajak resmi meluncurkan program inklusi pajak sebagai upaya menanamkan kesadaran pajak melalui pendidikan. Strategi inklusi pajak dilakukan melalui empat area, yaitu kurikulum, perbukuan, pembelajaran, dan kegiatan kesiswaan.
Akan tetapi program ini baru menggeliat pada 2017 melalui Pajak Bertutur yang untuk pertama kali digelar. Notabene, sejak berdirinya republik ini, baru selama 6 tahun terakhir terdapat upaya pengarusutamaan pajak mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Pajak yang seharusnya menjadi kebutuhan, acap dibingkai secara negatif. Inilah pertarungannya, bagaimana menempatkan pajak dalam benak insan Indonesia. Dengan kondisi di atas, tak mengherankan jika tax ratio kita masih jauh dari level yang ideal.
Oleh sebab itu, inklusi pajak menjadi krusial. Sebagai bagian dari edukasi pajak, inklusi pajak dapat dianggap sebagai mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada pemerintah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem pajak (OECD, 2013).
Setidaknya terdapat tujuh argumentasi pentingnya program inklusi pajak. Pertama, rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.
Kedua, inklusi pajak relevan dalam sistem self-assessment.
Ketiga, sebagai langkah antisipatif dalam rangka menyambut bonus demografi.
Keempat, menurut OECD (2019b), dewasa ini terdapat fenomena peningkatan pekerjaan nonstandar yang mencakup wirausaha, pekerja mandiri, kontrak sementara, dan pekerja paruh waktu.
Di satu sisi, hal itu memberikan sinyal positif geliat ekonomi. Di sisi lain, memberikan tantangan bagi sektor pajak.
Kelima, edukasi pajak merupakan salah satu dari empat elemen dasar jaminan sistem pajak yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat (Murphy, 2015).
Keenam, inklusi pajak menstimulus ketertarikan generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia unggul di bidang pajak.
Terakhir, inklusi pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari momentum reformasi pajak.
Omnibus Law Perpajakan Cakup 6 Area
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyerahkan draf omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) baru terkait perpajakan kepada DPR pada pertengahan Desember 2019. Draf omnibus law sektor perpajakan ini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju. Keberadaan omnibus law nantinya diharapkan bisa memudahkan koordinasi dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah karena kesamaan regulasi antarkementerian dan lembaga (K/L). Dengan begitu, diharapkan dengan adanya omnibus law dapat mempercepat transformasi ekonomi yang akan dilakukan pemerintah. Menkeu menyebutkan, adapun lima undang-undang terkait perpajakan yang direvisi lewat omnibus law yaitu meliputi Undang-undang pajak penghasilan (UU PPh), UU PPN, UU KUP, Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang Undang Pemerintah Daerah. Area pertama adalah menurunkan pajak penghasilan (PPh) secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Area kedua adalah menghapuskan pajak dividen kepada perusahaan yang melakukan ekspansi dan memiliki share (porsi saham) di bawah 25%. Area ketiga adalah pajak teritorial yaitu wajib pajak orang pribadi yang telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari akan dikenakan pajak dari negara tersebut, sedangkan bagi WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenakan pajak dari RI saja. Area keempat, adalah pengurangan penalti pajak berserta bunganya yakni WP yang kurang bayar pajaknya lebih dari 2-3 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan sehingga total denda pajak dalam 24 bulan yaitu 48%. Area kelima adalah penerapan pajak e-commerce kepada perusahaan digital internasional seperti Amazon, Netflix, Spotify dan lain-lain. Area keenam adalah menjadikan seluruh insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance menjadi satu bagian sebab menurut Sri Mulyani selama ini diturunkan melalui UU Investasi.
Perluasan Basis Pajak 2020, Pengawasan WP Berbasis Wilayah
Pengawasan terhadap wajib pajak (WP) akan diperketat untuk meminimalkan pelebaran shortfall pada tahun depan. Agenda utama 2020 adalah perluasan basis pajak. Salah satu skemanya menempatkan satu seksi untuk mengawasi kepatuhan WP di wilayah tertentu. Dengan demikian, setiap wilayah bisa dipetakan tingkat kepatuhannya oleh petugas pajak.
Di sisi lain, Ditjen Pajak juga menyiapkan framework untuk 25 tahun ke depan guna mengerek kesadaran pajak.
Program jangka pendek, dengan durasi 5 tahun, akan menyasar inklusi pajak pada tingkat pendidikan tinggi. Kelompok ini dipilih dalam jangka pendek karena merekalah yang akan menjadi tenaga kerja dan membayar pajak.
Selanjutnya, program inklusi pajak dalam 10 tahun ditujukan untuk peserta level SMA/SMK, 10—15 tahun untuk level SMP dan 15—20 tahun ditujukan untuk peserta SD.
Sementara itu, pemerintah memastikan informasi keuangan senilai lebih dari Rp1.300 triliun akan segera dieksekusi, data tersebut sebagian telah diturunkan ke tingkat kantor pelayanan pajak (KPP).
Kendati demikian, data yang berasal dari pertukaran informasi perpajakan tidak semuanya bisa langsung dieksekusi. Pemerintah perlu memastikan data tersebut sesuai dengan basis data yang dimiliki oleh otoritas pajak sebelumnya.
Presiden Telah Teken Supres Omnibus Law Perpajakan
Presiden Joko Widodo telah memandatangani surat presiden terkait pengajuan omnibus law RUU Perpajakan ke DPR. Dengan ini, proses pembahasan RUU tersebut oleh pemerintah dan parlemen bisa segera dilakukan setelah mendapatkan penetapan melalui rapat paripurna DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berbekal surpres tersebut pihaknya sebagai wakil pemerintah akan segera menemui pimpinan DPR secara langsung. Menurut Menteri Keuangan, penyampaian surpres tersebut menjadi dasar dan informasi awal bagi parlemen untuk membuat undang-undang baru terkait omnibus law perpajakan. Setelah diserahkan nantinya draf omnibus law akan dibahas dalam rapat pimpinan atau rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi. Setelah disetujui baru DPR akan memasukan dalam agenda rapat paripurna dan pembahasan lebih lanjut.
Aturan Baru Barang Kiriman Dikeluhkan
Pedagang daring di Batam mengeluhkan peraturan baru tentang pajak atas impor barang kiriman. Peraturan yang bertujuan melindungi UMKM itu justru dinilai berdampak sebaliknya. Bisnis e-dagang di Batam terancam.
Sekitar 300 anggota Forum Reseller Batam (FRB) meminta penjelasan terkait PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Keputusan pemerintah menurunkan batasan bea masuk yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS sangat merugikan pedagang. Mulai 30 Januari 2020 setiap barang yang dikirim keluar Batam juga akan dikenai BM 7,5% dan PPN 10%
Kepala Bidang Bimbingan Layanan Kepatuhan dan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Sumarna menyatakan sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam menikmati insentif fiskal. Barang masuk Batam tidak dikenai BM, PPn ataupun PPh. Ketika barang itu mau keluar Batam baru dikenai BM dan PPn tetapi tetap dibebaskan dari PPh. Itu masih menguntungkan dibanding daerah lain.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









