;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pemerintah akan Lakukan P3B dengan Korea Selatan dan Jepang

11 Feb 2020

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan negosiasi kembali terkait Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Korea Selatan dan Jepang. Upaya tersebut ditargetkan dilakukan dan tuntas tahun 2020. Langkah P3B sendiri dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. "Kami memang sudah merencanakan di tahun 2020 untuk P3B negosiasi dengan Korea dan Jepang," ucap Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan saat berbincang dengan awak media di Kantornya akhir pekan lalu. Ia mengatakan, negosiasi P3B dilakukan serta disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan standar perpajakan internasional. Selain Korea Selatan dan Jepang, Kemenkeu akan melakukan negosiasi P3B dengan negara-negara Eropa beberapa diantaranya Jerman dan Prancis. "Korea pada April jika disepakati akan memberikan iklim investasi yang baik bagi Indonesia," ucap Rofyanto. Meski begitu, renegosiasi tersebut juga tetap mengedepankan prinsip dasar penyusun P3B yaitu meminimalisir pengenaan pajak berganda dengan pembagian hak pemajakan, serta menutup celah praktik penghindaran dan pengelakan pajak. "Kami ingin output dari negosiasi bagus untuk Indonesia dan juga negara mitra, sehingga diharapkan dengan negosiasi ini bisa membuat iklim investasi Indonesia menjadi makin menarik," imbuhnya.

Upaya Pemajakan E-commerce Dimulai

10 Feb 2020

Pemerintah mulai mengambil langkah serius dan nyata dalam upaya untuk memajaki efektivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce tanah air. Tidak hanya bagi pelaku e-commerce dalam negeri, ketentuan tersebut juga menyasar para pemain asing yang selama ini bebas melakukan aktivitasnya tanpa menanggung kewajiban untuk membayar pajak. Keseriusan ini ditunjukan dengan masuknya hal ini dalam draf RUU Omnibus Law Perpajakan. Pada pasal 16 disebutkan bahwa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan (significance economic presence/SEP) bakal diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenai PPh. Selanjutnya, penetapan definisi kehadiran ekonomi signifikan tersebut akan didasarkan pada omzet konsolidasi grup usaha dan penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu serta jumlah pengguna aktif di media digital. Sementara itu, jika penetapan sebagai BUT tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian pengelakan pajak dengan negara lain, maka subjek pajak luar negeri (SPLN) terkait PMSE yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dikenai pajak transaksi elektronik. Terkait tarif, dasar pengenaan, serta tata cara penghitungan PPh dan pajak transaksi elektronik terkait PMSE ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Draf RUU ini juga dilengkapi dengan sanksi administratif bagi pedagang, penyedia jasa, dan penyelenggara PMSE luar negeri dengan melakukan pemutusan akses yang dapat diusulkan oleh DJP melalui Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika.

Mengobral Insentif Pajak bagi Para Pemodal

07 Feb 2020

Pemerintah akhirnya resmi mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke Parlemen, Rabu (5/2) malam. RUU yang acap disebut omnibus law bidang perpajakan ini antara lain berisi insentif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak. Berdasarkan draf RUU yang dimiliki KONTAN, ada lima insentif yang akan diberikan ke wajib pajak. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada 2021 dan tahun 2022. Kemudian turun menjadi 20% pada tahun 2023. Kedua, tarif PPh badan perusahaan go public lebih rendah 3% dari tarif normal. Ketiga, penghapusan PPh atas dividen, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang diinvestasikan lagi di wilayah Indonesia.  Keempat, penghapusan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia. Kelima, penurunan PPh atas bunga dan imbalan atas jaminan pengembalian utang.

Dalam rapat Direktorat Jenderal Pajak dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kamis, (6/2), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo minta, pebisnis memanfaatkan insentif PPh itu maksimal. Meski, konsekuensinya, penurunan PPh akan membuat penerimaan negara hilang Rp 52,8 triliun-Rp 87 triliun, dan produk domestik bruto (PDB) turun 0,09%-015% pada tahun 2021, tergantung opsi penurunan bertahap atau langsung. "Harapan kami, potential lost ini bisa memberikan kontribusi lagi ke ekonomi," ujar dia. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Puteri Komarudin minta agar pemerintah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi penurunan penerimaan pajak. Antara lain dengan perluasan objek pajak maupun subjek pajak baru.

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat Hipmi Ajib Hamdani yakin, insentif ini bisa menarik investasi langsung karena tarif pajak bisa kompetitif dibanding negara lain. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, skema insentif pajak bisa berubah. Terbuka peluang penurunan tarif PPh badan langsung dari 25% menjadi 20%. Apalagi jika tekanan global meningkat. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam mengatakan, strategi menggerakkan ekonomi tak melulu dari insentif pajak. "Jangan tanggungjawab pembenahan ekonomi semata-mata dibebankan di pajak," ujar dia. Ada insentif lain di infrastruktur, ketenagakerjaan, dan birokrasi.

Perjanjian Pajak Indonesia-Singapura untuk Genjot Investasi

07 Feb 2020

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perbaruan kerja sama pajak bilateral dengan Singapura menjadi langkah positif bagi negara. Selama ini banyak potensi pajak yang digunakan entitas dalam negeri yang memiliki kantor di Singapura tak masuk kantong negara.

Dalam perjanjian pajak internasional dengan Singapura atau tax treaty yang lama, Singapura berhak mendapat keistimewaan kontrak layaknya mitra negara lain. Padal, di sektor minyak dan gas bumi, misalnya kontrak yang terjalin dengan entitas di Singapura hanya sebagai kendaraan untuk mendapat berbagai fasilitas perpajakan yang murah. Walhasil, kata Sri Mulyani, para mitra bisnis dari luar negeri memilih berkantor di Singapura dengan berbagai perlindungan dan fasilitas perpajakan ketimbang di negara asal. Sebagai kompensasi atas penurunan pajak, pemerintah memberi sejumlah insentif tarif. Tarif royalti yang selama ini dipatok 15 persen diturunkan menjadi 10-8 persen , bergantung pada sektor prioritas seperti industri dan perdagangan. Begitu juga dengan tarif pajak pendapatan untuk kantor cabang menjadi 10 persen. Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, mengatakan langkah ini bisa memperbaiki iklim investasi, khususnya sektor hulu migas yang stagnan lima tahun terakhir. Menurut dia, pemerintah juga perlu mencanangkan pemberian insentif lain berupa pemotongan pajak penghasilan atas imbalan talangan pengerjaan proyeknya.

Perpajakan Teritorial Menjadi Andalan Mengejar Wajib Pajak

07 Feb 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hakul yakin penerapan kebijakan perpajakan teritorial bakal menambah pundi-pundi negara. Sistem yang bakal menarik semua potensi pajak atas transaksi dan eksistensi tersebut bakal segera direalisasi melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan dan Penguatan Perekonomian.

PPN hanya berperan sebesar 3,3 persen dalam rasio penerimaan terhadap PDB di 2019. Ada dua fokus yang menjadi incaran Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak teritorial. Kedua hal tersebut, kata Sri Mulyani, adalah pajak orang pribadi dan pajak digital. Realisasi pajak orang pribadi pada 2018, dari 554.998 WP OP non karyawan, hanya 152.971 WP yang membayar pajak. Selain itu, PPN dari penerima upah asing akan menjadi sasaran dengan membatasi 183 hari tinggal di wilayah Indonesia. Untuk pajak digital, Sri Mulyani mengatakan potensi pajaknya amat besar. Dalam rancangan omnibus law perpajakan, pemerintah bakal membikin sistem yang memaksa sebuah entitas untuk menjadi pemungut, pemotong, dan pelapor PPN dari segala transaksi yang terjadi di Indonesia. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyatakan bakal segera merampungkan acuan aturan penarikan pajak digital. Aturan yang bakal menjadi cantolan omnibus law ini sudah disepakati oleh 137 negara, yang dipatok rampung akhir tahun ini.

Tahun Ini, Batik Air Datangkan 5 Pesawat A320

07 Feb 2020

Maskapai Batik Air mendatangkan lima pesawat Airbus tipe A320 sepanjang tahun ini. Salah satu di antaranya bertipe A320 Neo yang sudah diterima oleh operator naungan Lion Air Group itu pada awal Februari 2020. Pengenalan pesawat Airbus A320Neo pertama dari Batik Air yang berkapasitas 156 tempat duduk itu dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Kamis (6/2). "Kami akan kedatangan lima pesawat A320 generasi terbaru pada tahun ini. Pesawat-pesawat ini sangat hemat dalam konsumsi bahan bakarnya. Kami juga berharap dengan kedatangan pesawat baru dan rute tambahan bisa berkontribsi pada Angkasa Pura, Airnav, dan seluruh stakeholder yang ada," ungkap Achmad Luthfie di sela acara peluncuran pesawat baru Batik Air tipe Airbus A320 Neo, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Kamis (6/2).

Draf Omnibus Law Perpajakan Telah Diserahkan ke DPR

06 Feb 2020

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyerahkan draf terkait omnibus law terkait perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penyerahan itu dilaukan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dan berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani, pekan lalu. "Kami sudah menyerahkan draf omnibus law perpajakan dengan Ibu Ketua DPR dan fraksi," kata Meneku usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2). Sementara konsultasi tersebut dilakukan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1). Tentu penyerahan ini sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yaitu Menkeu mengirimkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI. Omnibus law ini sendiri terdiri dari enam klaster yaitu pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak. Omnibus law terdiri dari 28 pasal yang mengamandemen tujuh undang-undang yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah

RI-Singapura Perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

05 Feb 2020

Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty sebagai penyempurnaan perjanjian serupa yang terakir diteken pada 1990 dan berlaku mulai tahun 1992. Di antara yang disepakati dalam P3B yang baru itu adalah tarif pajak royalti yang diturunkan menjadi dua lapis yaitu 10% dan 8%. "Kemudian tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%. Kedua hal ini, untuk royalti dan branch profit tax yang turun, konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani Indonesia dengan negara-negara partner," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (4/2). Keuntungan bagi Indonesia adalah penghapusan clausula most favored nation di dalam pengaturan production sharing contract dan juga pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance (penghindaran pajak), anti-tax avoidance dan capital gains serta exchange of information sesuai standar internasional. " Dengan demikian, Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure (instrumen) untuk memerangi terjadinya tax avoidance yang biasanya (dilakukan) oleh perusahaan-perusahaan kita yang menggunakan Singapura sebagai base-nya," kata Menteri Keuangan.

Apindo: Kemudahan Administratif akan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

05 Feb 2020

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menilai, reformasi pajak yang dilakukan dengan baik akan memperluas basis pajak. Selanjutnya, kemudahan administrasi dalam membayar pajak bisa berdampak positif terhadap penerimaan negara, termasuk dalam merealisasikan target pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.624,6 triliun. "(Selama ini) kita masih berkutat pada persoalan yang sama yaitu berburu di kebun binatang. Oleh karena itu, masalah reformasi perpajakan tetap harus dijalankan terutama untuk memperluas basis pajak. Kalau yang dipajaki itu-itu saja, (lama-lama) kering juga," ucap Sutrisno dalam program Hot Economy Berita Satu TV yang tayang selasa (4/2) sore. Ia juga mengatakan bahwa pajak hanya salah satu faktor yang menjadi pertimbangan investor. Untuk itu, pemerintah juga harus meningkatkan faktor lain seperti perizinan, infrastruktur, dan kualitas sumber daya manusia.

Pemungutan Pajak Digital Masuk Prioritas

04 Feb 2020

Upaya pemungutan pajak pada aktivitas ekonomi dan perdagangan digital masuk agenda utama dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law Perpajakan. Berdasarkan rancangan yang diperoleh Tempo, ketentuan yang nantinya akan menyasar pelaku usaha sektor digital, termasuk perusahaan over the top (OTT), itu tercantum dalam empat pasal, yaitu pasal 14,15,16,dan 17.

Direktur P2Humas, Hestu Yoga Saksama, mengatakan di dalam omnibus law diusulkan agar penyelenggara dapat ditunjuk untuk memungut dan menyetorkan PPN, dan bisa menugaskan pihak laik atau perwakilannya di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Yoga melanjutkan, pendekatan yang akan digunakan dalam mengejar potensi pajak dari transaksi digital lintas negara ini adalah tax nexus. Berdasarkan ketentuan saat ini, Indonesia sebagai negara konsumen hanya dapat mengenakan pajak jika perusahaan tersebut merupakan BUT yang memiliki kantor di Indonesia. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan omnibus law Perpajakan secara garis besar akan mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang wajib menyetorkan PPN. Meski demikian, Yustinus menilai, ketentuan BUT ini di satu sisi belum tentu berjalan efektif karena berpotensi memunculkan sengketa pajak di kemudian hari.