;

Pemerintah akan Lakukan P3B dengan Korea Selatan dan Jepang

Politik dan Birokrasi Leo Putra 11 Feb 2020 Investor Daily, 11 Februari 2020
Pemerintah akan Lakukan P3B dengan Korea Selatan dan Jepang

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan negosiasi kembali terkait Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Korea Selatan dan Jepang. Upaya tersebut ditargetkan dilakukan dan tuntas tahun 2020. Langkah P3B sendiri dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. "Kami memang sudah merencanakan di tahun 2020 untuk P3B negosiasi dengan Korea dan Jepang," ucap Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan saat berbincang dengan awak media di Kantornya akhir pekan lalu. Ia mengatakan, negosiasi P3B dilakukan serta disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan standar perpajakan internasional. Selain Korea Selatan dan Jepang, Kemenkeu akan melakukan negosiasi P3B dengan negara-negara Eropa beberapa diantaranya Jerman dan Prancis. "Korea pada April jika disepakati akan memberikan iklim investasi yang baik bagi Indonesia," ucap Rofyanto. Meski begitu, renegosiasi tersebut juga tetap mengedepankan prinsip dasar penyusun P3B yaitu meminimalisir pengenaan pajak berganda dengan pembagian hak pemajakan, serta menutup celah praktik penghindaran dan pengelakan pajak. "Kami ingin output dari negosiasi bagus untuk Indonesia dan juga negara mitra, sehingga diharapkan dengan negosiasi ini bisa membuat iklim investasi Indonesia menjadi makin menarik," imbuhnya.

Download Aplikasi Labirin :