Politik dan Birokrasi
( 6583 )Rasionalisasi Pajak Daerah, Kewenangan Pemda Tereduksi
Rasionalisasi pajak dan retribusi daerah dikhawatirkan akan mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan tarif. Tak hanya itu, kebijakan ini juga berisiko memunculkan penyeragaman tarif.
Hal ini bertentangan dengan substansi kebijakan desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda), dan menghambat upaya daerah dalam meningkatkan kemampuan fiskal. Penataan ulang pajak daerah masih akan dibicarakan bersama pemda. Penetapan pajak daerah oleh pemerintah pusat masih merupakan ide awal dan perlu dikonsultasikan bersama dengan pemda. Rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dimaksudkan untuk mengatur kembali kewenangan pusat dalam menetapkan tarif secara nasional.
PDRD sebelumnya bukan esensi utama dalam omnibus law perpajakan.
Sebelum muncul konsep omnibus law, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyiapkan draf revisi UU No.28/2009 tentang PDRD. Ada beberapa isu yang dimasukan dalam amandemen ketentuan PDRD. Di antaranya memangkas retribusi dari 32 menjadi 9 jenis. Pemerintah perlu memperjelas skema dan formulasi pembagian hasil pajak apabila diputuskan ada penentuan pajak daerah oleh pusat. Pemerintah pusat perlu membuat formulasi yang jelas terkait bagi hasil dana. Tarif pajak pun tidak bisa diseragamkan seluruhnya atas seluruh daerah karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda. Apabila kewenangan atas pajak dan retribusi semakin ditarik ke pusat, dikhawatirkan kemampuan daerah untuk mengumpulkan penerimaan sebagaimana tercermin dalam realisasi PAD juga semakin tertekan.
Penerimaan Pajak Tergerus, Tax Treaty & Kemitraan Dagang Dikaji
Pemerintah tengah mengkaji ulang pelaksanaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) karena berisiko menggerus penerimaan pajak. Banyaknya pelaksanaan double taxation agreement dan FTA membuat wajib pajak (WP) mendapatkan tarif yang sangat rendah, misalnya dari 20% menjadi 5%. Di satu sisi, karena P3B maupun FTA bersifat mengikat, otoritas tak mampu berbuat banyak untuk memastikan apakah skema yang dilakukan oleh WP sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Saat ini otoritas pajak telah menandatangani 66 perjanjian dengan negara lain. Tujuan pelaksanaan P3B ini adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Namun dalam praktiknya, P3B dimanfaatkan oleh WP untuk menghindar dari kewajibannya melalui skema treaty shopping.
Treaty shopping adalah skema untuk mendapatkan fasilitas, misalnya penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan melalui perjanjian penghindaran pajak berganda, oleh subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Dalam rangka mencegah double tax dibentuklah P3B untuk mengalokasikan hak pemajakan antara dua negara yang terlibat dalam P3B. Dalam P3B juga ada fitur pengurangan tarif withholding tax. Alasan adanya jaringan P3B lebih kepada sinyal bahwa negara tunduk dengan prinsip internasional, pro pengusaha, dan mengurangi hambatan cross border transaction. Namun P3B kerap dimanfaatkan dalam skema penghindaran pajak.
Di sisi lain, Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) juga telah memasukkan rencana aksi melawan treaty shoping.
Lindungi Data Pribadi
Karakteristik perdagangan secara elektronik membuat pertukaran data tak terhindarkan. Data pribadi konsumen atau pengguna jasa perdagangan melalui sistem elektronik dilindungi, langkah ini tercermin dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 dan PP No 71 Tahun 2019.
UU Omnimbus law perpajakan juga akan disinkronkan dengan PP No.80/2019. Ada sejumlah pasal dalam PP No.80/2019 yang mengatur perpajakan (Pasal 8 dan Pasal 11). Menurut Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pungutan PPN atas subyek pajak luar negeri yang menjual barang tidak berwujud atau jasa kepada konsumen di Indonesia memang baru akan diatur pada UU omnimbus perpajakan. Selama ini upaya memajaki perusahaan teknologi digital asing terbentur keterbatasan regulasi.
Bisnis Layar Lebar, Sinkronisasi Pajak Bioskop Mendesak
Pemerintah berencana merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah, tak terkecuali untuk bisnis layar lebar atau bioskop. Rencananya, usulan itu akan termaktub dalam omnibus law perpajakan dan mulai diimplementasikan pada 2021. Selama ini mereka mengeluhkan pungutan pajak bioskop yang tidak seragam di tiap daerah sehingga menjadi beban operasional para pengusaha layar lebar. Besaran pajak yang tinggi ini berdampak pada bisnis bioskop di Indonesia. Banyak pelaku usaha bioskop yang pada akhirnya membebani konsumen dengan harga tiket menonton yang mahal sebagai strategi menekan biaya operasional yang mahal akibat tingginya pungutan pajak. Sinkronisasi kebijakan diperlukan karena banyaknya pungutan baik dalam bentuk pajak maupun retribusi daerah yang kerap menghambat investasi selama ini. Rencana sinkonisasi dan rasionalisasi PDRD tersebut merupakan isu baru yang mencuat dalam pembahasan UU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law perpajakan).
Pelaporan Belanja Perpajakan, BKF Siapkan Landasan Hukum
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) segera merumuskan landasan hukum mengenai pelaporan belanja perpajakan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Merujuk pada Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2018 yang dilakukan BPK, terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam melaporkan belanja perpajakan. Pertama, pemerintah belum memiliki landasan hukum dalam menyusun laporan belanja perpajakan. Kedua, pemerintah belum menyajikan informasi pengeluaran pajak selain belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. Ketiga, cakupan laporan belanja perpajakan masih rendah karena adanya kesulitan data. Akibatnya, kalkulasi yang dilakukan oleh pemerintah atas belanja perpajakan cenderung bergeser pada setiap pelaporan. Laporan belanja perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah masih mengestimasi belanja perpajakan yang dilakukan atas tahun sebelumnya dan belum mampu memproyeksi belanja perpajakan periode anggaran tahun berikutnya. Proyeksi belanja perpajakan bakal berguna sebagai variabel penghitungan potensi penerimaan pajak. Perlu diperlukan penghitungan secara terpisah dari dampak pengganda belanja perpajakan terhadap perekonomian. Untuk diketahui, penghitungan belanja perpajakan di Indonesia menggunakan revenue forgone method yang menghitung selisih penerimaan perpajakan akibat adanya belanja perpajakan tanpa adanya asumsi perubahan perilaku dari wajib pajak.
Penghiliran Produksi, Olahan Kelapa Dapat Fasilitas Pajak
Kementerian Perindustrian memastikan industri olahan kelapa akan mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk mendorong penghiliran dan diversifikasi produk, menyusul ketentuan teknis insentif fiskal tersebut yang segera diterbitkan.
Sejak tahun lalu, Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan sejumlah produk olahan kelapa agar masuk dalam daftar produk yang bisa mendapatkan fasilitas insentif tax allowance. Upaya memasukkan produk olahan kelapa itu tercapai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang–Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu. Regulasi itu memasukan sejumlah industri olahan kelapa dalam lampiran bidang-bidang usaha tertentu yang bisa mendapat fasilitas pajak penghasilan. Salah satunya adalah industri minyak mentah kelapa atau coconut crude oil yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10422. Selain itu, lampiran PP itu juga memuat industri minyak goreng kelapa (10423), industri tepung dan pelet kelapa (10424) dan industri produk masak dari kelapa (10773). Insentif tax allowance ditujukan untuk mendorong industri pengolahan kelapa yang dinilai memiliki potensi untuk mengembangkan ekspor, di samping ekspor produk kelapa muda atau fresh coconut. Fasilitas tax allowance itu diharapkan tidak hanya diberikan kepada investasi baru, melainkan juga kepada pelaku industri pengolahan lama yang ingin mengembangkan usahanya.
Janji Dengar Buruh
Pemerintah berencana menggelar konsultasi publik untuk menggali masukan terkait rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pembahasan RUU memasuki tahap final di internal pemerintah yakni antara tim teknis dan 31 kementerian/lembaga terkait. Setelah selesai di internal pemerintah ada proses konsultasi publik dengan pihak terkait termasuk serikat pekerja atau serikat buruh.
RUU Bea Meterai Bakal Diundangkan Bulan Depan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai dipastikan masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meyakini pembahasan RUU Bea Meterai tidak akan memakan waktu banyak. Anggota Komisi XI DPR RI fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20%. Dia mengaku kemungkinan besar, RUU Bea Meterai bakal dibahas dan bisa diundangkan bulan depan.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan substansi RUU Bea lebih sederhana dibandingkan dengan RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara pokok pembahasan RUU Bea Meterai mengatur lebih lanjut objek penggunaan meterai dalam dokumen elektronik, yang mana dalam aturan lama hanya dokumen berupa kertas. Tujuannya agar seiring dengan perkembangan zaman. Dari sisi tarif, RUU Bea Meterai akan meningkatkan dan dijadikan satu tarif yakni sebesar Rp 10.000 per lembar meterai. Demikian batas nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yaitu di atas Rp 5 juta. Kami berharap dalam masa sidang berikut ini, pembahasan dilanjutkan dan segera dapat diselesaikan,” harap Yoga. Dari sisi penerimaan bea meterai, otoritas pajak masih menggunakan target tahun lalu yakni sekitar Rp 6 triliun. Namun, hitungan pemerintah bila RUU Bea Meterai diundangkan maka penerimaan bea meterai bisa mencapai sekitar Rp 8 triliun.
Indef: Omnibus Law Bakal Dorong FDI
Wakil Direktur Eksekutif Institute of Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, penerapan omnibus law berpotensi mampu menjaga stabilitas keuangan negara. "Sebetulnya kalau nanti efektif, maka Omnibus Law ini sangat mendukung stabilitas di sistem keuangan kita karena dana di keuangan menjadi besar dan dapat dipergunakan untuk melakukan berbagai pembangunan," kata dia, di Jakarta, Kamis (23/1). Menurut Eko, salah satu tujuan dari Omnibus Law adalah untuk membuka akses investasi, terutama dari Penanaman Modal Asing. yang pada akhirnya mejadi pendukung kestabilan pertumbuhan ekonomi. Eko mengatakan nantinya dana asing investor akan masuk ke Indonesia melalui Foreign Direct Investment (FDI), bukan portofolio. Hal yang harus dimitigasi adalah dengan menerapkan regulasi yang tepat utamanya terkait penggunaan sistem perbankan di Indonesia bukan melalui bank asing maupun sistem keuangan asing. "Kita semangat membuka pintu, tapi juga pastikan mereka masuk itu membangun ekonomi Indonesia bukan malah hasilnya di luar negeri. Itu harus ada grand design ke situ," lanjutnya.
Kasus di Airbus Garuda Jadi Pembelajaran
Kasus penemuan onderdil motor dan sepeda yang dibawa di pesawat Garuda Indonesia dari Perancis menjadi perhatian publik terutama dalam hal konsistensi penegakan hukum.
Ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 10 boks coklat atas nama SAW yang berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai. Sementara 3 boks lain atas nama LS berisi 2 unit sepeda Brompton baru beserta aksesorisnya. Onderdil berkode HS 8711 dan sepeda itu bernilai total Rp 170 juta. Barang-barang itu tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimporkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 76 Tahun 2019 juncto permendag No 118/2018.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









