Penerimaan Pajak Tergerus, Tax Treaty & Kemitraan Dagang Dikaji
Pemerintah tengah mengkaji ulang pelaksanaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) karena berisiko menggerus penerimaan pajak. Banyaknya pelaksanaan double taxation agreement dan FTA membuat wajib pajak (WP) mendapatkan tarif yang sangat rendah, misalnya dari 20% menjadi 5%. Di satu sisi, karena P3B maupun FTA bersifat mengikat, otoritas tak mampu berbuat banyak untuk memastikan apakah skema yang dilakukan oleh WP sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Saat ini otoritas pajak telah menandatangani 66 perjanjian dengan negara lain. Tujuan pelaksanaan P3B ini adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Namun dalam praktiknya, P3B dimanfaatkan oleh WP untuk menghindar dari kewajibannya melalui skema treaty shopping.
Treaty shopping adalah skema untuk mendapatkan fasilitas, misalnya penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan melalui perjanjian penghindaran pajak berganda, oleh subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Dalam rangka mencegah double tax dibentuklah P3B untuk mengalokasikan hak pemajakan antara dua negara yang terlibat dalam P3B. Dalam P3B juga ada fitur pengurangan tarif withholding tax. Alasan adanya jaringan P3B lebih kepada sinyal bahwa negara tunduk dengan prinsip internasional, pro pengusaha, dan mengurangi hambatan cross border transaction. Namun P3B kerap dimanfaatkan dalam skema penghindaran pajak.
Di sisi lain, Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) juga telah memasukkan rencana aksi melawan treaty shoping.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023