Politik dan Birokrasi
( 6583 )Transaksi Elektronik Dikenai Pajak
Rancangan omnibus law perpajakan memuat rencana memajaki perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk pajak penghasilan atas kegiatan melalui sitem elektronik oleh perusahaan asing. Aturan pemajakan dibedakan dalam tiga kondisi :
- perusahaan asing yang telah berbentuk usaha tetap (BUT)
- perusahaan yang tidak dapat menjadi BUT karena ada perjanjian pajak berganda (tax treaty)
- perusahaan yang belum menjadi BUT
Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, Indonesia mengambil langkah unilateral dalam pemajakan transaksi elektronik sebagaimana tercermin dalam klausul-klausul RUU. Jenis pajak ini mirip digital servive tax di negara-negara Eropa. Ke depan, Indonesia mesti mengantisipasi langkah unilateral pemajakan transaksi elektronik jika tujuan penyusunan RUU perpajakan untuk meningkatkan daya tarik investor, pengenaan jenis pajak baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Kondisi ini bisa diantisipasi dengan kejelasan arah pemajakan Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah masih kesulitan memajaki transaksi elektronik antar negara. Rezim PPN yang ada tidak mewajibkan subyek pajak dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan pemnungutan dan penyetoran PPN atas transaksi elektronik. Persoalan lebih pelik atas barang dan jasa tak berwujud. Pemerintah merumuskan bagaimana transaksi elektronik barang tak berwujud dari luar negeri dapat dikenai PPN seperti di Australia.
Pemerintah Siapkan Identitas Pajak Perusahaan Digital Asing
Pemerintah bakal memberikan identitas perpajakan, seperti NPWP, bagi perusahaan digital yang beroperasi dari luar negeri tapi banyak memiliki konsumen di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah akan memiliki kekuatan hukum untuk memungut pajak perusahaan over the top-layanan dengan konten data, informasi, atau multimedia melalui jaringan Internet tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, mengatakan tanpa sejumlah persyaratan administrasi tersebut, pemerintah tak bisa memaksa menarik pajak. Pembayaran pajak tanpa NPWP, misalnya, melanggar asas tata kelola pemerintahan, terutama di bidang administrasi dan keuangan negara. Untuk menyasar perusahaan digital asing, pemerintah telah menyiapkan RUU omnibus law perpajakan. Dalam aturan baru, kehadiran fisik entitas luar negeri diganti dengan asas “kehadiran dampak ekonomi”. Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini menjadi pintu pertama bagi entitas digital luar negeri untuk berinvestasi di dalam negeri. Setelah omnibus law berlaku, proses ini akan dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Managing Director Netflix Asia Pasifik, Kuek Yu-Chuang, menyatakan siap bersikap kooperatif dengan pemerintah Indonesia, apalagi pengguna Netflix Indonesia yang menonton melalui smartphone dua kali lebih besar dari rata-rata pengguna global. Perusahaan digital asal USA tersebut memperkirakan jumlah pengguna aplikasi Netflix di Indonesia tumbuh dari 95 ribu pada 2015 menjadi sekitar 900 ribu pada tahun ini.
Risiko Pajak Ditanggung
Pengusaha akan mendapat insentif dari sisi perpajakan. Namun, pemerintah mesti mencari cara agar risiko penurunan penerimaan pajak bisa dikompensasi. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan otoritas pajak belum menghitung potensi kehilangan penerimaan akibat kebijakan relaksasi dalam omnibus law perpajakan secara komprehensif. Namun, kehilangan penerimaan negara akibat penurunan PPh Badan saja diperkirakan Rp 80 triliun setiap tahun. Untuk mengompensasi kondisi itu, otoritas pajak akan memperluas basis pajak baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Perluasan basis pajak ditempuh melalui pembentukan kantor pelayanan pajak (KPP) madya baru. Sementara KPP pratama fokus dalam pengawasan wajib pajak atau ekstensifikasi berbasis kewilayahan.
Peneliti DDTC B. Bawono Kristiaji berpendapat bahwa pemerintah melakukan relaksasi bersyarat untuk memobilisasi penerimaan pajak. Relaksasi bersyarat dapat dilakukan dengan
Panama Kembali Masuk Daftar Hitam Tax Haven UE
Uni Eropa (UE) kembali memasukkan Panama ke dalam daftar hitam negara-negara bebas pajak (tax haven) pada Selasa (18/2) waktu setempat. Langkah tersebut diambil setelah negara tersebut dinilai belum berbuat banyak untuk memenuhi standar-standar transparansi global. "Selain Panama, kepulauan Cayman, Seychelles dan Palau juga turut dimasukkan ke delapan wilayah lainnya yang sudah dianggap yurisdiksi pajak non kooperatif," kata Dewan Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, usai pertamuan para menteri keuangan blok tersebut. Negara-negara itu bergabung bersama Samoa Amerika, Fiji, Guam, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin AS, dan Vanuatu. Presiden Panama Laurentino Cortizo pun mengecam keputusan UE itu sebagai tindak sewenang-wenang. Dia menganggap UE gagal memperhitungkan upaya-upaya besar yang telah dilakukan negaranya. Seperti mengesahkan undang-undang pencucian uang dan penggelapan pajak.
Omnibus Law Pajak Jerat Perusahaan Digital Asing
Pemerintah memburu pajak dari perusahaan digital, khususnya entitas dari luar negeri, melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau omnibus law perpajakan. Aturan ini menerabas klausul “kehadiran fisik” atau status badan usaha, yang selama ini mengganjal upaya pemungutan pajak.
Dalam rancangan omnibus law perpajakan yang diperoleh Tempo, pasal 14 ayat 1 mengatur soal pungutan PPh atas semua transaksi di dalam negeri. Klausul ini menggantikan konsep BUT dalam aturan lama, yaitu UU PPh pasal 26. Dalam pasal lama, perusahaan asing hanya bisa dikenai pajak jika memiliki kantor perwakilan di dalam negeri dan berstatus badan usaha tetap. Kepada Tempo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan konsep “kehadiran fisik” melalui status BUT bakal digantikan oleh asas “kehadiran secara ekonomi”. Dengan cara ini, Suryo optimistis pemerintah bisa “memaksa” perusahaan digital asing yang bertransaksi di Indonesia meski tak memiliki kantor perwakilan atau status BUT. Dia pun mengatakan pemerintah sedang memperbarui perjanjian pajak atau tax treaty dengan negara-negara asal perusahaan digital, seperti Singapura. Dalam tax treaty, kata Suryo, pemerintah menawarkan kompensasi berupa penurunan pajak atas tarif royalti dan pendapatan kantor cabang perusahaan asing dari 15 persen menjadi 10 persen. Keringanan juga ada dalam omnibus law pajak, dimana pemerintah akan membebaskan dividen perusahaan asing yang diinvestasikan di dalam negeri dari pajak.
Jokowi: Perlu Monitoring Dashboard untuk Pantau Peringkat EoDB RI
Presiden Joko Widodo menilai, diperlukan papan pemantau (monitoring dashboard) untuk mengikuti pergerakan akselerasi peringkat kemudahan memulai usaha atau ease of doing business (EoDB) Indonesia. "Buat monitoring dashboard dan lakukan evaluasi secara berkala sehingga kita bisa pastikan perbaikan di beberapa komponen yang masih bermasalah," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2). Ia mengatakan, permasalahan utama yang harus dibenahi di negeri ini adalah menyederhanakan prosedur dan waktu untuk memudahkan investor mengurus perizinan. Prosedur yang ruwet dan waktu yang panjang adalah sebagai salah satu contoh. "Terkait waktu memulai usaha, di negara kita membutuhkan 11 prosedur dengan waktu hingga 13 hari. Kalau kita bandingkan dengan Tiongkok, prosedurnya hanya empat dan waktunya sembilan hari. Artinya kita harus lebih baik dari mereka," kata dia. Presiden menginstruksikan kepada Kepala BKPM untuk melakukan langkah-langkah konkret guna mengakselerasi peningkatan peringkat EoDB di Indonesia. Peringkat EoDB Indonesia saat ini berada di peringkat 73 harus dinaikkan ke urutan 40 dunia. Jokowi juga meminta jajaran pimpinan kementerian/lembaga terkait fokus memperbaiki indikator yang masih berada diatas peringkat 100.
Kemenkeu Evaluasi Perda untuk Dorong Investasi Daerah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) tentang perpajakan dan retribusi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah investasi di daerah. "Pemerintah ingin agar pajak daerah yang dikenakan oleh masing-masing pemerintah daerah tidak mengganggu iklim investasi di daerah. Sebab investor membutuhkan kepastian," ucap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Asteka Primanto Bhakti dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (11/2). Dengan adanya perbedaan pengenaan pajak antardaerah menimbulkan kpmpetisi satu daerah dengan lainnya, sehingga pemerintah ingin merasionalkan tarif pajak yang berlebihan dengan penetapan tarif berlaku internasional. "Tarif pajak dirasionalisasi misalkan tadi 5% ternyata secara ekonomi harusnya 3% atau 2,5% maka pemerintah pusat dapat melakukan penetapan tarif yang berlaku nasional," kata dia. Pemerintah akan mengatur pemberlakuan sanksi terhadap daerah yang raperdanya tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional mulai dari pencabutan maupun penyesuaian terhadap raperda tersebut. Pemerintah pusat juga akan mengenai sanksi melalui dana transfer ke daerah agar tidak ada lagi pungutan pajak yang berpotensi menghambat kegiata usaha di daerah tersebut. Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk mencari titik keseimbangan antara kebutuhan tersebut dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim ekosistem yang kondusif bagi dunia usaha.
Navigasi Perpajakan, Peningkatan Kepatuhan Pajak Melalui SIN
Implementasi Single Identity Number (SIN) yang mengintegrasikan data finansial dengan nonfinansial akan mendorong transformasi kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
SIN memiliki konsep yang hampir serupa dengan konsep Social Security Number di Amerika Serikat.
SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) baik data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.
Mekanisme ini membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi “terpaksa jujur” secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak tetapi juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi. Perjalanan mewujudkan SIN ternyata tidak selalu mulus, walaupun telah terakomodasi dalam Pasal 35A dan 41C UU KUP, hakikat SIN lum terwujud sampai saat ini.
Pemerintah Dorong Investasi Bahan Baku Farmasi
Pemerintah berupaya mengejar investasi industri bahan baku farmasi untuk menekan ketergantungan impor yang mencapai 90 persen. Menurut Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam, demi menggenjot investasi, pemerintah menawarkan insentif pajak, seperti tax holiday, tax allowance, dan super deductible tax.
Itu sebabnya, kata Khayam, industri farmasi merupakan salah satu sektor prioritas yang mendapat perhatian pemerintah. Menurut dia, pertumbuhan industri farmasi nasional mencapai 9,47 persen pada kuartal ketiga tahun lalu. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan pada kuartal ketiga 2018 yang mencapai 5,13 persen. Direktur Utama Kimia Farma, Verdi Budidarmo, mengatakan Indonesia seharusnya bisa memproduksi bahan baku sendiri. Apalagi, 50 persen bahan baku impor merupakan produk herbal. Karena itu, Kimia Farma telah melakukan penjajakan sejak empat tahun lalu. Setidaknya ada tiga calon investor yang mulai melirik investasi ataupun kerja sama pengembangan industri bahan baku, yaitu investor asal Cina, India, dan perguruan tinggi dalam negeri. Namun, kata dia, investasi tersebut belum terealisasi karena masih butuh studi kelayakan. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha farmasi Indonesia Dorodjatun Sanusi menuturkan industri masih menanti aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri.Selain persoalan bahan baku, Dorodjatun menggarisbawahi masalah tunggakan pembayaran utang program Jaminan Kesehatan nasional kepada distributor farmasi atau pedagang besar farmasi yang terus membengkak. Tunggakan ini, ujar Dorodjatun, telah menekan arus kas perusahaan farmasi. Tunggakan pemerintah itu mencapai Rp 6 triliun. Sayangnya, kata Dorodjatun, dana penerima bantuan iuran hanya 6 persen yang masuk untuk pembayaran obat.
Insentif Pajak Kurang Diminati Industri Manufaktur
Berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk menarik investasi seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax, kurang diminati oleh para pelaku industri manufaktur. Hal ini dikarenakan masih banyak kesulitan dalam mengklaim insentif pajak dan ketidakpastian waktu penerimaan fasilitas tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengataan, hingga saat ini baru dua pemain yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Padahal, pemerintah sudah menurunkan besaran investasi sehingga memungkinkan pelaku usaha yang kemarin tidak masuk syarat bisa mengambilnya. Dia menduga hal ini terkait administrasi perpajakan. "Mungkin dari segi administrasi pajaknya. Tetapi ini masih dugaan. Saya belum bisa komentar banyak, karena belum bisa kita komparasi antara yang sudah dan yang belum ambil," ujar Firman. Di sisi lain, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani menilai, kurang diminatinya insentif pajak oleh para pelaku industri manufaktur karena ketidakpastian penerimaan insentif. Selama ini, pelaku usaha dan investor banyak mengalami kesulitan dalam mengklain insentif-insentif pajak. Menurut Shinta, pada awal diluncurkannya insentif pajak tersebut, banyak yang tertarik. Namun, beberapa yang sudah mulai investasi dengan harapan memperoleh insentif menjadi kecewa karena ketidakpastian penerimaan insentif. " Sehingga investor lain menjadi ragu untuk berinvestasi hanya karena iming-iming insentif. Apalagi sektor manufaktur sangat sensitif terhadap peningkatan biaya-biaya operasional, biaya produksi, biaya supply chain, dan khususnya biaya tenaga kerja yang pasti meningkat tiap tahunnya," terang dia
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









